LEMPUING JAYA ,OKI // mediatni-polri.com / Berbagai masalah dalam penggunaan buku pelajaran sekolah telah melahirkan berbagai produk hukum,pada tahun 2008, lahir Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2008
Salah satu isi dari peraturan tersebut adalah larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid
Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 75 Tahun 2016 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2017.
Serta Surat Edaran Nomor: B – 1289/PSD.1 /100.3.4/02/2023 tentang Larangan Penjualan Buku Pelajaran dan Lembar Kerja Siswa Pada Satuan Pendidikan.
Surat edaran ini dikeluarkan sejalan dengan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang Pelarangan Penjualan Buku.
Dan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 181 disebutkan
“bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar (LKS), pakaian seragam pada satuan pendidikan”
Meski sudah ada larangan nya namun masih saja ada oknum yang diduga menjual belikan buku di sekolah, seperti yang terjadi di SDN 1 Suka maju kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan,Jumat (26/07/2024).
Menurut siswa, mereka di suruh beli buku pelajaran oleh wali kelas seharga Rp.11000 (sebelas ribu rupiah) perbuku sebanyak 8 (delapan) buku total Rp 88000 (delapan puluh delapan ribu rupiah) per siswa,”aku nya.
Hal senada juga di benarkan oleh wali murid yang nama nya tidak mau disebut kan,”ya benar anak kami disuruh wali kelas beli buku sebanyak delapan buku dengan jumlah uang Rp 88000 per siswa,”terangnya.
Sementara,Kepala Sekolah SDN 1 Suka Maju Lia Puspita Sari, hingga berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi.
(Suhaimi)




























