LAMPUNG TENGAH // MEDIATNI-POLRI.COM / Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin dini hari (20/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban YN (60), baru menyadari barang miliknya hilang saat hendak memberi makan kucing pada pagi hari.
Saat itu, 1 unit salon aktif dan flashdisk yang sebelumnya berada di samping rumah sudah tidak ditemukan.
Dari hasil olah TKP, diketahui pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara memanjat tembok pagar, lalu mengambil barang tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp600 ribu dan langsung melaporkannya ke Polsek Terusan Nunyai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dalam waktu kurang lebih 3 jam sejak laporan diterima, petugas berhasil mengamankan pelaku DI (26), warga setempat, di rumahnya saat tertidur sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku mengaku nekat mencuri karena faktor ekonomi.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Terusan Nunyai, AKP Daniel Hamidi, S.H
mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respon cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk merespon setiap laporan masyarakat dengan cepat dan profesional. Kami juga mengimbau warga agar tetap waspada, terutama pada malam hari, serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” ujar Kapolsek.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Terusan Nunyai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
(*)




























