LAMPUNG // MEDIATNI-POLRI.COM / BrimobLampung – Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Lampung sukses melaksanakan pemusnahan atau disposal terhadap dua buah granat aktif jenis UXO (Unexploded Ordnance) yang ditemukan di wilayah hukum Polres Way Kanan, Rabu (13/5/2026).
Langkah proaktif ini dilakukan guna memastikan keamanan lingkungan serta menghindari potensi bahaya ledakan dari benda yang sebelumnya disimpan di gudang logistik kepolisian setempat tersebut.
Kegiatan pemusnahan ini didasari oleh surat permohonan resmi dari Polres Way Kanan. Tim Jibom di bawah pimpinan Ipda Royyani diberangkatkan dari Mako bergerak menuju lokasi untuk memastikan prosedur pemusnahan berjalan sesuai standar operasional.
Setibanya di Polres Way Kanan, tim segera melakukan koordinasi teknis dan mengambil barang bukti dua buah granat tersebut untuk dievakuasi ke area pemusnahan.
Proses disposal dilaksanakan di Lapangan Tembak Polres Way Kanan. Selama kurang lebih dua jam, personel Jibom bekerja secara intensif hingga akhirnya Granat tersebut dinyatakan telah hancur sepenuhnya dan lokasi dinyatakan aman terkendali.
Dansat Brimob Polda Lampung KBP Yustanto Mujiharso melalui Ipda Royyani menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan tindakan penting untuk meminimalisir risiko bagi personel kepolisian maupun masyarakat sekitar.
Ia menegaskan bahwa penanganan bahan peledak harus dilakukan oleh tenaga profesional dengan peralatan yang memadai untuk menjamin keselamatan.
Setelah seluruh rangkaian kegiatan usai, berita acara serah terima disposal diserahkan langsung kepada Kabaglog Polres Way Kanan, Kompol Arjon Syafrie R.
Keberhasilan disposal ini mencerminkan kesiapsiagaan Satbrimob Polda Lampung dalam merespons temuan benda berbahaya di wilayah hukumnya.
Melalui tindakan preventif ini, diharapkan stabilitas keamanan di wilayah Way Kanan tetap terjaga. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan benda mencurigakan serupa agar dapat ditangani dengan prosedur keamanan yang tepat oleh tim ahli. Ucap Danden Gegana Kompol Dr. Moch Sonep.
(*)



























