BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM / Polres Metro Bekasi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan serta kekerasan seksual atau persetubuhan terhadap anak di Lobby Polres Metro Bekasi, Selasa (21/7/2026).
Konferensi pers dipimpin Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKBP Jerico Lavian Chandra, S.I.K., S.H., M.H.; Wakasat Reskrim Kompol Perida Apriani Sisera, S.I.K., M.H.; Kanit PPA AKP Dr. Malindra Praditya Gunawan, S.H., M.H., M.M.; Kasi Propam AKP Makmun, S.H.; serta Kasi Humas AKP Aliani, S.H.
Kegiatan turut dihadiri Titin selaku perwakilan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus pertama, polisi mengungkap dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial TS yang terjadi di sebuah rumah kos di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Metro Bekasi pada 9 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan terduga pelaku berinisial HSLT diketahui memiliki hubungan sejak April 2025 dan sempat tinggal bersama.
Penganiayaan diduga berlangsung berulang sejak 29 Juni hingga 8 Juli 2026 karena terduga pelaku merasa cemburu. Korban diduga dipukul, ditampar, dan diseret hingga mengalami luka lebam pada bagian wajah, kening, pipi, serta kedua lengan.
Korban kemudian melarikan diri melalui jendela ketika terduga pelaku meninggalkan tempat tinggal tersebut. Korban selanjutnya mendatangi Polres Metro Bekasi untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Tim gabungan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak serta Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap HSLT di wilayah Matraman, Jakarta Timur, pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 00.45 WIB.
Dari penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu potong baju lengan pendek berwarna merah putih dan satu celana panjang berbahan jins berwarna kehijauan.
Terduga pelaku disangkakan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Pada perkara kedua, Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan kekerasan seksual dan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan seorang laki-laki berinisial W. Terduga pelaku merupakan paman dari korban berinisial IA.
Perbuatan tersebut diduga pertama kali terjadi pada Juli 2019, ketika korban masih berusia 15 tahun, di wilayah Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Terduga pelaku diduga memanfaatkan kondisi psikologis korban yang saat itu sedang tertekan. Pelaku kemudian mendekati korban, memperlihatkan konten pornografi, serta memberikan iming-iming berupa makanan, pakaian, dan uang.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara berulang selama beberapa tahun. Kasus akhirnya terungkap setelah korban menyampaikan kejadian yang dialaminya melalui pihak gereja dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi.
Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan Unit PPA dan Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap W di salah satu perumahan di Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, pada 17 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong daster berwarna hijau dan satu unit telepon seluler.
Terduga pelaku dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Penyidik juga menerapkan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perkosaan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Plh. Kapolres Metro Bekasi menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan fisik maupun seksual, khususnya yang menyasar perempuan dan anak.
Masyarakat diimbau meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap lingkungan sekitar. Setiap orang yang mengetahui, melihat, atau mengalami tindak kekerasan diminta tidak takut untuk segera melapor kepada kepolisian maupun lembaga perlindungan perempuan dan anak agar korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan.
(Jefry Gobang)




























