BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM/ Polsek Muaragembong melaksanakan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) dan Patroli Biru untuk mengantisipasi berbagai tindak kriminalitas serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya, Jumat (14/8/2026) malam hingga Sabtu (15/8/2026) dini hari.
Kegiatan dipusatkan di sepanjang Jalan Raya Muaragembong, Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, dengan dipimpin Kanit Provos Polsek Muaragembong Aiptu Agus Suklani.
Sebelum pelaksanaan operasi, personel mengikuti apel malam di halaman Mako Polsek Muaragembong sekitar pukul 23.00 WIB. Usai apel, petugas bergerak melaksanakan Patroli Biru dan OKJ di sepanjang Jalan Raya Muaragembong.
Operasi difokuskan untuk mengantisipasi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor atau 3C, begal, balap liar, konvoi geng motor, penyalahgunaan narkoba, tawuran remaja maupun warga, serta berbagai bentuk kejahatan jalanan lainnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan secara selektif terhadap pengendara sepeda motor dan barang bawaan untuk mengantisipasi keberadaan senjata tajam, senjata api, bahan peledak, narkoba, maupun barang berbahaya lainnya.
Personel juga melaksanakan patroli mobile serta memberikan imbauan kamtibmas kepada para remaja yang masih berkumpul hingga larut malam agar segera kembali ke rumah masing-masing dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu tawuran maupun gangguan keamanan.
Sekitar pukul 01.00 WIB, kegiatan dilanjutkan dengan Patroli Biru di sepanjang Jalan Raya Muaragembong guna meningkatkan kehadiran kepolisian pada jam-jam rawan.
Dari hasil pelaksanaan OKJ, petugas tidak mengamankan orang, tidak menemukan pelanggaran pidana, serta tidak mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan.
Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Melalui semangat Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Muaragembong terus meningkatkan kegiatan kepolisian pada malam hingga dini hari guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas dapat segera menghubungi layanan Polisi 110 yang gratis dan aktif selama 24 jam.
Hotline 110




























