LEMBANG // MEDIATNI-POLRI.COM/ Seorang sopir Grab bernama Edi menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh penumpangnya sendiri di Kampung Sindang Wangi RW 09, Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.45 WIB.
Korban yang diketahui berdomisili di Rancaekek Kencana tersebut mengalami sejumlah luka setelah diduga diserang menggunakan pisau oleh penumpang yang berada di bagian belakang kendaraan.
Saat ditemukan, korban berada di samping mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi D 1271 VDE. Korban mengalami luka robek pada wajah, luka tusuk pada bagian tubuh, serta memar akibat serangan benda tajam.
Peristiwa tersebut diketahui ketika dua Serdik Sespimma, yakni M.H. Hamado, S.H. dan Moch. Suparlan, S.H., sedang melaksanakan kegiatan olahraga mandiri menuju kawasan Benteng Lembang. Keduanya melihat korban meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar.
Namun, warga disebut belum berani mengamankan pelaku karena yang bersangkutan masih membawa pisau.
Melihat situasi tersebut, kedua Serdik Sespimma kemudian mengambil tindakan dengan mengamankan korban sekaligus pelaku yang masih menguasai senjata tajam. Keduanya selanjutnya dibawa ke Kantor Desa Mekarwangi untuk mendapatkan bantuan dari aparat setempat.
Di kantor desa, hadir Bhabinkamtibmas Polsek Lembang Bripka M. Taufan, Bhabin Serka Ahmad, serta perangkat Desa Mekarwangi. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku diketahui berinisial Martin, berusia 15 tahun, dan berdomisili di kawasan Jalan Padasuka, Kota Bandung.
Sementara itu, motif di balik aksi penganiayaan tersebut masih belum diketahui dan masih dalam proses pendalaman aparat kepolisian.
Setelah dilakukan penanganan awal, korban dan pelaku kemudian dibawa ke Polsek Lembang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Aksi cepat kedua Serdik Sespimma tersebut mendapat apresiasi karena berhasil mengamankan situasi dan mencegah kejadian tersebut berkembang lebih jauh, sekaligus memastikan korban dan terduga pelaku dapat diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penanganan sesuai prosedur.
(Jefry Gobang)

























