LANDAK // MEDIATNI-POLRI.COM / Kegiatan kunjungan yang di lakukan Kapolsek Menyuke Dan Koramil Menyuke Serta Anggota melaksanakan himbauan larangan pembakaran hutan dan lahan serta sosialisasi tentang tata cara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal kepada masyarakat.
Dan juga sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2026 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dalam kondisi risiko kebakaran hutan dan lahan.
Sosialisasi tersebut pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026 pukul 11.30 Wib sampai dengan selesai di Kantor Desa Mamek Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut di antaranya Kapolsek Menyuke Iptu I Nyoman Astika,SH., Danramil Menyuke Peltu Lintas Bagun, Bhabinkamtibmas Desa Mamek Aipda Sugiarto, Kanit Provost Polsek Menyuke Aipda Mulyoto, Bhabinsa Desa Mamek Paratu Diki Fernando dan Kapala Desa Mamek bapak Yance bersama para kadus.
Kapolsek Menyuke Iptu I Nyoman Astika,SH., ke tempat kegiatan sosialisasi mengajak mengajak Kapala Desa Mamek bapak Yance untuk memberi juga sosialisasi lepada warganya untuk mengingatkan kembali jangan membuka lahan kebun dengan cara membakar karena berpotensi kebakaran hutan terutama di musim sangat terik memasuki musim kemarau ini.
Kita bersama menjaga daerah kita zero asap dan bagi warga atau yang kedapatan membakar lahan dan kebun dengan cara membakar akan mendapatkan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku.
Mari kita jaga wilayah Kecamatan Menyuke khususnya Desa Mamek jangan membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya.
Sumber : Humas Polsek Menyuke




























