OGAN ILIR // MEDIATNI-POLRI.COM/ September 2026— Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan. Tim Penyuluhan Karhutla Mabes TNI melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di empat titik wilayah, yakni Desa Tanjung Baru, Desa Kuang Anyar, Desa Siring Alam, dan Desa Pemulutan Ilir.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah nyata TNI dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya karhutla, sekaligus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan, khususnya di tengah kondisi cuaca yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
Dalam penyuluhan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai dampak yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Tim juga mengajak warga untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api.
Ketua Tim Penyuluhan Karhutla Mabes TNI, Brigjen TNI Bayu Sudarmanto, S.E., M.Han., menegaskan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan kesadaran dan kepedulian bersama.
“Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab TNI, Polri atau pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah terjadinya kebakaran sejak dini. Jangan membuka lahan dengan cara membakar, karena dampaknya dapat merugikan diri sendiri, masyarakat luas dan lingkungan,” tegas Brigjen TNI Bayu Sudarmanto.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya pencegahan karhutla dengan menjaga lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi munculnya titik api.
“Kita ingin membangun kesadaran bahwa mencegah jauh lebih baik daripada memadamkan. Dengan sinergi antara TNI, pemerintah daerah, aparat terkait dan masyarakat, kita optimistis karhutla dapat dicegah dan diminimalisir,” tambahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di empat desa tersebut, diharapkan pesan pencegahan karhutla dapat diteruskan kepada masyarakat secara luas sehingga tercipta kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan dan mewujudkan wilayah yang aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
(*)




























