LANDAK // MEDIATNI-POLRI.COM/ Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Aiptu Ewaldus Leo, Aipda Hery dan Bripka Adrianus Vivi Miro mensosialisasikan Instruksi Bupati Landak No.300.2/1202/BPBD tentang Tindak Lanjut Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Landak, salah satunya adalah dengan menunda pembukaan lahan dengan cara membakar, disamping akan mengakibatkan kebakaran meluas karena situasi cuaca panas dan juga akibat yang akan ditimbulkan yaitu kabut asap yang tidak baik untuk kesehatan, Kamis(10/09/2026) siang.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Menyuke Iptu I Nyoman Astika, S.H. Menjelaskan bahwa Anggota kami selalu mengingatkan dan memghimbau warga masyarakat bahwa betapa bahayanya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan bagi kesehatan kita terutama penyakit Ispa.
Dengan melakukan sosialisasi atau edukasi kebakaran hutan dan lahan ini, diharapkan kepada warga agar dapat menimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Menyuke ini,” Ungkap Kapolsek Menyuke.
Sumber : Humas Polsek Menyuke




























