LAMPUNG UTARA // MEDIATNI-POLRI.COM/ Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah dalam keadaan kosong.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RO (40), warga Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap dua orang lainnya yang disebut terlibat dalam aksi tersebut.
Kasus pencurian itu terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah di wilayah Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Peristiwa tersebut diketahui korban setelah mengecek rumahnya pada sore hari. Korban mendapati pintu samping rumah dalam keadaan tidak terkunci dan kondisi bagian dalam rumah telah berantakan.
Sejumlah barang milik korban dilaporkan hilang, di antaranya mesin air, tapis pakaian adat Lampung, jam dinding, ambal atau karpet, gelas, piring, serta set alat makan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan personel Polsek Kotabumi Kota setelah menerima laporan dari korban. Satu orang terduga pelaku telah berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati. Jumat (11/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, lanjutnya, terduga pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama dua orang rekannya yang masing-masing berinisial A dan D.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya delapan lusin gelas kaca biasa, tiga lusin gelas kaca bertangkai, satu buah kompor gas warna hitam, satu unit sepeda listrik anak-anak, satu unit mesin Sanyo, dan satu buah set alat makan merek VICENSA.
“Personel masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya serta menelusuri seluruh barang hasil kejahatan,” jelasnya.
IPTU Herawati mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan rumah dalam keadaan aman ketika ditinggalkan, terutama dalam kondisi kosong.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik serta meminta bantuan keluarga atau tetangga untuk ikut mengawasi rumah apabila ditinggalkan dalam waktu tertentu. Segera laporkan kepada kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” pungkasnya.
(*)




























