BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM / Polsek Setu melalui Bhabinkamtibmas Desa Muktijaya menghadiri rapat persiapan kampanye Calon Kepala Desa Muktijaya dalam rangka Pilkades Serentak 2026, Sabtu (12/9/2026).
Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Aula Kantor Desa Muktijaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Bhabinkamtibmas Desa Muktijaya Bripka Hery hadir bersama Ketua Panitia Pilkades Herman, Sekretaris Desa Acing, Kadus Boan, Norman Marta, anggota BPD, serta perwakilan dari ketiga calon kepala desa.
Rapat tersebut membahas kesiapan pelaksanaan kampanye agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengimbau masing-masing perwakilan calon untuk bertanggung jawab menjaga ketertiban para pendukungnya serta memastikan kegiatan kampanye tidak menimbulkan gesekan antarpendukung.
Pengaturan jalur keberangkatan dan kepulangan massa turut menjadi perhatian. Masing-masing kelompok pendukung diarahkan menggunakan rute yang telah dikoordinasikan guna menghindari pertemuan massa yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas maupun kepadatan lalu lintas.
Bhabinkamtibmas juga menekankan pentingnya netralitas seluruh unsur penyelenggara Pilkades dan meminta semua pihak tidak memihak kepada salah satu calon.
Selain itu, para calon dan tim pendukung diimbau untuk membatasi pengerahan massa serta menjaga ketertiban selama seluruh rangkaian tahapan Pilkades berlangsung.
Polsek Setu mengajak seluruh calon, panitia, pendukung, dan masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan Pilkades Serentak 2026 dengan mengedepankan persatuan, sportivitas, serta menghormati setiap mekanisme yang berlaku.
Melalui kegiatan pelayanan dan koordinasi tersebut, Polsek Setu terus mengedepankan langkah preventif sebagai bagian dari upaya menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif selama tahapan Pilkades.
Apabila masyarakat mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam.
(*)




























