BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM/ Polsek Cikarang Pusat melaksanakan kegiatan Deklarasi Pelajar Anti Tawuran, Kenakalan Remaja dan Narkoba di SMK Dewantara 2 Cikarang Pusat, Kampung Tegal Danas Kaum, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 06.30 WIB tersebut dipimpin Kapolsek Cikarang Pusat AKP Sulyono bersama Kanit Binmas sekaligus Bapak Asuh Ipda Wowo Sundawa dan Bhabinkamtibmas Desa Hegarmukti sekaligus Bapak Asuh Bripka Eka Agung.
Dalam arahannya, Kapolsek menekankan bahwa tugas utama pelajar adalah belajar dengan tekun, membangun karakter positif serta mempersiapkan diri untuk meraih masa depan yang lebih baik.
Melalui kegiatan tersebut, para pelajar diberikan edukasi hukum dan pembinaan karakter agar tidak terjerumus dalam berbagai perilaku menyimpang maupun pelanggaran hukum, seperti tawuran, keterlibatan dalam geng motor, perundungan atau bullying, serta penyalahgunaan narkoba.
Para siswa juga diingatkan untuk bijak menggunakan media sosial, tidak mudah terpengaruh informasi maupun ajakan yang dapat mengarah pada tindakan kekerasan atau pelanggaran hukum, serta memahami hak, kewajiban, keselamatan dan aturan yang berlaku ketika menyikapi berbagai ajakan kegiatan di ruang publik.
Deklarasi pelajar ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, kondusif dan berprestasi sekaligus meningkatkan kesadaran para pelajar mengenai dampak fisik, psikologis maupun konsekuensi hukum dari tawuran dan penyalahgunaan narkoba.
Polsek Cikarang Pusat juga mendorong penguatan sinergi antara kepolisian, pihak sekolah dan orang tua dalam melakukan pendampingan serta pengawasan terhadap aktivitas pelajar, baik di lingkungan sekolah maupun di luar jam belajar.
Melalui komitmen bersama tersebut, para pelajar diharapkan mampu menjadi generasi muda yang cinta damai, taat hukum, saling menghormati serta fokus mengejar prestasi akademik maupun nonakademik demi masa depan yang lebih baik.
(*)




























