BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM/ Polsek Setu Polres Metro Bekasi mengintensifkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Patroli Biru Cipta Kondusif sebagai langkah preventif mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, Sabtu (3/10/2026) dini hari.
Patroli yang dimulai sekitar pukul 01.00 WIB tersebut dipimpin Wakapolsek Setu Iptu Timu Solihin bersama Kanit Lantas Polsek Setu Iptu Jaka S dan personel piket fungsi.
Sejumlah titik rawan menjadi sasaran patroli, di antaranya sepanjang Jalan Raya Setu–Mustika Jaya–Bantargebang, wilayah Desa Cijengkol hingga Desa Burangkeng, Gerbang Perumahan Grand Residence, pertigaan perbatasan Setu–Bantargebang, terowongan Tol Burangkeng serta kawasan Perumahan Mustika Gandaria, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan patroli secara mobile sekaligus menempati sejumlah strong point yang dinilai rawan terjadinya tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas.
Patroli difokuskan pada pencegahan tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor, serta mengantisipasi aksi begal, tawuran, balap liar dan tindak pidana lainnya.
Petugas juga melakukan pemantauan terhadap aktivitas masyarakat, khususnya kelompok remaja yang masih berkumpul atau beraktivitas di luar rumah pada waktu dini hari, sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kegiatan negatif yang dapat mengganggu keamanan lingkungan.
Kehadiran personel di sejumlah titik tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat saat beristirahat maupun beraktivitas pada malam hingga menjelang pagi.
Dari hasil pelaksanaan KRYD, tidak ditemukan adanya pelaku tindak pidana, pelanggaran maupun barang berbahaya dan terlarang. Selama kegiatan berlangsung, situasi wilayah hukum Polsek Setu terpantau aman dan kondusif.
Polsek Setu mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan tindak kejahatan maupun potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Bekasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui semangat “Jaga Jakarta, Jaga Bekasi”.
(*)



























