BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM/ Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi melaksanakan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi tindak kriminalitas serta berbagai potensi gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (12/10/2026) dini hari.
Kegiatan yang dimulai pukul 00.15 WIB tersebut dipimpin oleh Kapospol Deltamas Ipda F. Panjaitan selaku perwira pengendali, bersama sejumlah personel gabungan fungsi kepolisian, di antaranya Aiptu Marsudi dari Unit Binmas, Aiptu Sendi dari Unit Lantas, serta Aipda Ade dari fungsi Intelkam.
Operasi ini difokuskan pada upaya pencegahan tindak kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor, yang berpotensi terjadi terutama pada malam hingga dini hari.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor yang melintas serta barang bawaan pengendara sebagai langkah antisipasi terhadap peredaran senjata tajam, bahan peledak, narkotika, maupun benda berbahaya lainnya yang berpotensi digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.
Pemeriksaan dilaksanakan oleh personel dengan mengedepankan koordinasi antar fungsi dan pendekatan yang humanis, sehingga upaya pencegahan kriminalitas tetap berjalan dengan memperhatikan keamanan serta kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
Selain melakukan pemeriksaan kendaraan, kehadiran petugas di lapangan juga bertujuan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hari.
Berdasarkan hasil pelaksanaan operasi, tidak terdapat kendaraan bermotor yang diamankan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam situasi aman, tertib, dan kondusif.
Usai pelaksanaan Operasi Kejahatan Jalanan, personel Polsek Cikarang Pusat melanjutkan kegiatan patroli mobile untuk mengantisipasi aksi tawuran, kejahatan 3C, serta berbagai potensi gangguan keamanan lainnya di sejumlah titik wilayah hukum Polsek Cikarang Pusat.
Melalui kegiatan preventif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, Polsek Cikarang Pusat berupaya meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan terhadap warga dari berbagai ancaman tindak kriminalitas.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Metro Bekasi dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang responsif, profesional, dan humanis, sejalan dengan semangat Kerja Melayani Masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Untuk mendapatkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110 atau Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.
(*)




























