BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM/ Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mengantisipasi berbagai potensi tindak kriminalitas pada malam hari, Polsek Babelan Polres Metro Bekasi melaksanakan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) di Jalan Raya Pasar Babelan, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Minggu (18/10/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 23.10 WIB tersebut dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Babelan AKP Udin Syamsudin selaku Perwira Pengendali (Padal), dengan melibatkan personel gabungan piket fungsi Polsek Babelan.
Operasi dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi kejahatan 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta tawuran antarkelompok, aktivitas geng motor yang mengganggu keamanan, penyalahgunaan narkoba, dan berbagai bentuk kejahatan jalanan lainnya.
Selain itu, kegiatan tersebut juga difokuskan pada upaya mendeteksi kepemilikan barang berbahaya, termasuk senjata tajam dan bahan peledak, yang berpotensi digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Babelan melakukan pemeriksaan secara selektif terhadap pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Raya Pasar Babelan.
Pemeriksaan meliputi kelengkapan kendaraan serta barang bawaan pengendara sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk mendukung keamanan selama pelaksanaan operasi, personel juga menerapkan sistem pengamanan antarpersonel atau body system dengan melibatkan unsur Intelijen dan Reserse Kriminal.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian pemeriksaan berlangsung secara terkoordinasi, aman, dan terkendali.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas turut memberikan Himbauan kepada para pengguna jalan agar meningkatkan kewaspadaan ketika berkendara pada malam hari serta tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas masih menemukan pengendara yang belum memenuhi ketentuan administrasi maupun kelengkapan keselamatan berkendara.
Sejumlah pengendara diberikan teguran karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan atau belum menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai ketentuan, seperti helm dan kaca spion.
Terhadap kondisi tersebut, personel Polsek Babelan memberikan edukasi dan teguran agar pengendara segera melengkapi persyaratan berkendara serta mematuhi peraturan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Petugas mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bagian dari upaya melindungi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Selain meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas, operasi tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam mengantisipasi potensi tawuran remaja dan aktivitas kelompok yang dapat mengganggu keamanan masyarakat.
Kepolisian mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak dan remaja pada malam hari serta memberikan pemahaman agar tidak terlibat dalam tindakan kekerasan maupun pelanggaran hukum.
Berdasarkan hasil pelaksanaan Operasi Kejahatan Jalanan, petugas tidak menemukan barang mencurigakan atau berbahaya, termasuk senjata tajam, bahan peledak, maupun narkoba, pada pemeriksaan yang dilakukan.
Seluruh rangkaian kegiatan di Jalan Raya Pasar Babelan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
Sebagai tindak lanjut, Polsek Babelan terus mengedepankan patroli preventif, kegiatan kepolisian yang ditingkatkan, serta pemantauan pada jam rawan guna mengantisipasi kejahatan 3C, tawuran, penyalahgunaan narkoba, dan potensi gangguan keamanan lainnya.
Kegiatan tersebut sejalan dengan semangat Kerja Melayani Masyarakat, melalui kehadiran Polri yang profesional, responsif, tegas, dan humanis dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tindak pidana maupun potensi gangguan keamanan dapat menghubungi:
Layanan Polisi: 110
Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi: 0811-1939-110




























