BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM/ Dalam rangka menyempitkan ruang gerak pelaku kejahatan malam serta memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, menggelar kegiatan Patroli Biru dan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) di wilayah hukum Polsek Setu, Jumat (30/10/2026) dini hari.
Kegiatan patroli kewilayahan yang dimulai pukul 01.00 WIB tersebut berfokus pada pencegahan aksi kejahatan jalanan, tindak pidana 3C (Curas, Curat, Curanmor), ancaman begal, potensi tawuran remaja, serta gangguan kamtibmas lainnya pada jam-jam rawan.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Setu Ipda Nursalim bersama 7 personel piket fungsi Polsek Setu. Petugas menyisir sejumlah lokasi strategis dan titik rawan kejahatan, meliputi pemukiman warga Desa Cijengkol, kawasan Underpass Tol Cimaci Desa Lubangbuaya, hingga penyiagaan strong point di Jalan Raya R. Suprapto Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyiagakan personel berseragam dan kendaraan dinas dengan lampu rotator biru menyala (Patroli Biru) di lokasi rawan untuk memberikan efek pencegahan (deterrent effect).
Selain itu, petugas menyambangi warga yang masih beraktivitas ronda untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar tetap waspada serta segera berkoordinasi dengan kepolisian jika melihat hal yang mencurigakan.
Melalui penyiagaan personel secara intensif hingga dini hari tersebut, seluruh rangkaian kegiatan Patroli Biru di wilayah hukum Polsek Setu berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif.
Kegiatan Patroli Biru dan strong point ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Metro Bekasi dan Polsek Setu dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat yang beraktivitas maupun beristirahat di malam hari.
Ke depan, jajaran Polsek Setu akan terus konsisten mengintensifkan Patroli Biru di seluruh jalur rawan wilayah hukum Polsek Setu demi memastikan stabilitas keamanan masyarakat senantiasa terjaga secara optimal.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas dapat menghubungi Layanan Polisi 110 atau Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.
(*)




























