BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM/ Jajaran Polsek Cikarang Barat bergerak cepat merespons aduan masyarakat yang masuk melalui pelayanan Call Center Polri 110 mengenai keluhan gangguan ketertiban umum di pemukiman warga.
Kegiatan pengecekan dan penyelesaian masalah tersebut dilaksanakan pada Minggu malam (01/11/2026) hingga menjelang tengah malam.
Petugas yang diterjunkan ke lokasi dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Polsek Cikarang Barat, Iptu Mahmudi, didampingi anggota Polsubsektor MM2100, Aiptu Heru Subagyo.
Personel kepolisian menyambangi lokasi kejadian di Kp. Selang Cau RT 003 RW 013, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Langkah responsif ini diambil guna menindaklanjuti laporan dari seorang warga setempat bernama Fajar melalui Pelayanan Call Center 110, yang merasa terganggu dan resah akibat aktivitas tetangganya yang memutar musik dengan volume suara sangat kencang pada waktu istirahat malam.
Setibanya di pemukiman tersebut, Iptu Mahmudi beserta anggota bertatap muka langsung dengan pihak pelapor untuk mengonfirmasi situasi.
Selanjutnya, petugas mendatangi kediaman warga pemutar musik berinisial L, yang bermukim di lingkungan RT dan RW yang sama, untuk memberikan arahan serta imbauan secara persuasif dan humanis.
Dalam dialog tersebut, petugas kepolisian menyampaikan pesan kamtibmas agar tidak memutar musik dengan volume tinggi pada malam hari karena berpotensi merusak keharmonisan antarwarga serta mengganggu kenyamanan tetangga di sekitar lingkungan.
Pemilik rumah menyambut baik imbauan yang disampaikan petugas dan secara sukarela bersedia mengecilkan volume suara alat pemutar musiknya.
Berkat efektivitas Pelayanan Call Center 110 serta penanganan cepat, humanis, dan persuasif dari jajaran Polsek Cikarang Barat, potensi perselisihan antarwarga dapat diredam secara kekeluargaan, dan situasi di Kp. Selang Cau kembali aman, tenteram, serta kondusif.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas dapat menghubungi Layanan Polisi 110 atau Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.
(*)




























