SEMARANG // MEDIATNI-POLRI.COM / Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjung Emas Kota Semarang terkesan menutup-nutupi kasus penyelundupan rotan ilegal sebanyak 4 kontainer yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Emas, baru-baru ini. Indikasi tersebut menguat lantaran banyak informasi yang hingga saat ini belum diungkap ke publik.
Penyembunyian informasi ini bukanlah kali pertama terjadi. Sebelumnya pada akhir Oktober 2024 lalu, Diduga Bea Cukai Tanjung Emas juga disebut telah menindak aksi penyelundupan sebanyak 9 kontainer. Namun, hingga saat ini, informasi penangkapan tersebut juga belum diungkap kepada khalayak.
Awak media telah berulang kali menelusuri kebenaran kabar penangkapan ini ke KPPBC Tanjung Emas. Setiap mengonfirmasi, wartawan selalu diberikan jawaban yang sama
yakni penindakan kasus penyelundupan telah diambil alih oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Hal ini dinilai janggal karena pihak Bea Cukai tak kunjung bisa menunjukkan barang bukti penangkapan tersebut.
Penyembunyian informasi tentang penyelundupan rotan ilegal ini semestinya tidak boleh terjadi karena hal itu bertentangan spirit reformasi hukum yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.
Seperti diketahui, dalam 100 hari kerjanya, Presiden Prabowo telah memasukkan agenda reformasi politik, hukum, dan birokrasi; serta pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagai program unggulannya.
Di sisi lain, ekspor rotan mentah juga memang telah dilarang negara berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/11/2011 tentang Larangan Komoditas Ekspor.
Tak cuma itu, perdagangan rotan ilegal juga telah menyebabkan kerusakan hutan, hilangnya pendapatan negara, dan mengancam kelangsungan industri rotan dalam negeri.(*)




























