PRINGSEWU // MEDIATNI-POLRI.COM / Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pekon Kabupaten Pringsewu Gelar Peningkatan Kapasitas Aparatur Pekon mengenai Dalam Penyusunan Laporan Kepala Pekon Dan Implementasi Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang – Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,
Acara Yang Di Adakan. di Gedung Serba Guna Pekon Panutan Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Kamis (05/12/2024).
Dalam acara ini panitia kegiatan Suharti menyampaikan,Dasar pelaksanaan kegiatan ini ,Undang – Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang – Undang no 6 Tahun 2014 tentang Desa,Peraturan Menteri dalam Negeri nomor : 46 tahun 2016 tentang laporan kepala Desa,
Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 20 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pekon,serta Dokumen pelaksanaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2024.
Adapun Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka meningkatkan pengetahuan ketrampilan,sikap dan perilaku para Aparatur Pekon dalam penyusunan laporan kepala pekon dan implementasi Undang – Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang – Undang nomor 6 tahun 2024 tentang Desa,acara ini yang diikuti para peserta dari para kasi dari Kecamatan,sekertaris Pekon,Kasi Pemerintahan Pekon yang dilaksanakan dalam sehari ,yang dilaksanakan di 5 Kecamatan yang dimulai dari tanggal 2 Desember sampai dengan 5 Desember 2024,dengan total seluruh peserta 139 peserta untuk 5 Kecamatan.
Dalam Sambutannya Budi Santoso, Kepala bidang pemerintahan, pembangunan, keuangan dan aset pekon pada Dinas PMP Yang mewakili Kepala Dinas PMP Iskandar Muda Mengatakan
dalam arahan sekaligus membuka kegiatan ini Yang Di selenggarakan dalam rangka meningkatkan kemampuan, Ketrampilan para aparatur Pekon dalam penyusunan Laporan Kepala Pekon dan implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dengan telah disyahkanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terdapat perubahan pada hal-hal yang mendasar yang perlu segera disikapi dan diimplementasikan pada penyelenggaran tata kelola pemerintahan Pekon,Jelasnya.
Lanjutnya ,Serta berdasarkan Permendageri Nomor 46 Tahun 2016 tentang laporan Kepala Desa terdapat 4 laporan yang wajib dibuat oleh Kepala Pekon yaitu : Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon Akhir Tahun Anggaran
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon Akhir Jabatan , Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon akhir Tahun Anggaran Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon
Penyusunan Laporan Kepala Pekon digunakan sebagai bahan evaluasi, guna menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
juga sebagai catatan kinerja Kepala Pekon, program dan potensi Pekon yang perlu dikembangkan dan hal-hal yang perlu disempurnakan.
Tata Kelola pemerintahan pekon yang baik adalah pengelolaan pemerintahan pekon yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kesetaraan serta berpegang teguh pada aturan dan prosedur yang berlaku, untuk itu penyusunan laporan Kepala Pekon wajib hukumnya dibuat oleh Pemerintah Pekon, sebagai salah satu bentuk pelaksanaan pertanggungjawaban kepada Pemerintah dan masyarakat
Tata kelola pemerintahan pekon yang baik harus dilakukan secara terstruktur dan sistematis agar Pekon bukan hanya dapat mempertanggung jawabkan anggaran kegiatan tetapi juga bisa meningkatkan daya saing Pekon,
serta mempunyai arah dan tujuan yang jelas demi tercapainya penguatan pemerintahan dan pembangunan guna terwujudnya kesejahteraan Masyarakat.
Disamping itu Dengan diadakan nya kegiatan ini saya berpesan kepada para peserta kegiatan ini agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan penuh tanggungjawab sehingga diharapkan tata kelola pemerintahan pekon yang baik akan dapat diwujudkan.
Demikian yang dapat saya sampaikan, selamat mengikuti rangkaian Kegiatan Peningkatan kapasitas Aparatur Pekon tahun 2024,Terangnya.
acara yang dihadiri oleh Budi Santoso, Kepala bidang pemerintahan, pembangunan, keuangan dan aset pekon pada Dinas PMP , Bu Harti Kasi pemerintahan/ PSM Ahli Muda di bidang pemerintahan pembangunan keuangan dan aset Pekon ,
Kasi pembangunan/ PSM Ahli Muda di bidang pemerintahan pembangunan keuangan dan aset Pekon , Witriyono Kasi bina pemberdayaan masyarakat desa/ pekon Yang Mewakili Camat Pagelaran Kakon Panutan Agus Tari , Para Sekdes Atau Carik, dan kasi pemerintahan. (*)




























