Bogor // mediatni-polri.com/ Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya, Polsek Megamendung, Polres Bogor, Polda Jawa Barat melalui Bhabinkamtibmas Desa Gadog Aiptu STP Sirait melaksanakan kegiatan sambang kepada warga binaan pada Minggu (15/06/2025).
Kegiatan sambang ini dilakukan dengan cara mendatangi langsung warga di wilayah Desa Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Dalam kesempatan tersebut, Aiptu STP Sirait menyampaikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus mengimbau warga agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan demi mendukung kenyamanan bersama. Hal ini sejalan dengan semangat membangun budaya sadar kamtibmas dan peduli lingkungan di tengah masyarakat.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Megamendung AKP Yulita Heriyanti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan sambang warga merupakan bentuk komitmen Polri untuk hadir dan terlibat langsung dalam kehidupan masyarakat.
“Bhabinkamtibmas kami ajak warga untuk terus menjaga kerukunan, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, serta tidak segan berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika menemukan permasalahan atau potensi gangguan kamtibmas,” jelas AKP Yulita Heriyanti.
Ia menambahkan, dengan mengintensifkan kegiatan sambang dan membangun komunikasi aktif dengan masyarakat, maka potensi permasalahan sekecil apa pun dapat segera teridentifikasi dan ditangani secara tepat.
“Sesuai arahan Bapak Kapolres, kehadiran polisi di tengah masyarakat adalah bentuk nyata pelayanan dan perlindungan. Hal ini juga menjadi cara efektif untuk menemukan solusi setiap persoalan di masyarakat sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” imbuhnya.
Kegiatan seperti ini terus dilakukan secara rutin oleh jajaran Polsek Megamendung guna mempererat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.
Dikesempatan lain *Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani,SH* menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke *Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587*
Polsek Megamendung berharap, melalui kegiatan sambang yang intensif dan komunikasi terbuka, masyarakat semakin merasa aman, dilindungi, serta terlibat aktif dalam mewujudkan wilayah yang tertib dan harmonis. (Sumber Humas Polres Bogor)




























