BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM / Jajaran Polsek Cikarang Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan dengan membongkar sindikat leasing abal-abal yang meresahkan masyarakat.
Di bawah kepemimpinan Kapolsek AKP Sugiharto, aparat kepolisian berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor berbagai jenis dan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur atas laporan masyarakat yang menjadi korban penagihan ilegal.
Sindikat ini beroperasi dengan modus berpura-pura sebagai pihak leasing resmi dan melakukan penarikan kendaraan tanpa dasar hukum yang sah.
Kapolsek AKP Sugiharto menegaskan bahwa Polsek Cikarang Timur tidak akan memberikan ruang bagi aksi kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kami akan tindak tegas setiap pelaku kejahatan. Masyarakat harus merasa aman dan terlindungi,” tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan tersangka berinisial RS, CC, HP, dan IR, sementara empat orang lainnya masih dalam pengejaran (DPO).
Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya oknum yang membocorkan data leasing kepada sindikat ini.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar Hermanto, mengapresiasi langkah cepat Polsek Cikarang Timur dalam pengungkapan kasus ini.
Ia menilai hal ini menunjukkan ketegasan dan komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada warga.
Pengungkapan sindikat leasing abal-abal ini menegaskan keseriusan, ketegasan, dan konsistensi Polsek Cikarang Timur di bawah komando AKP Sugiharto dalam menjaga keamanan wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
Ke depan, jajaran Polsek berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli, memperkuat intelijen, dan mempererat sinergi dengan masyarakat untuk menekan tindak kriminal semaksimal mungkin.
(Red)




























