KOTIM // MEDIATNI-POLRI.COM / Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit, hingga saat ini masih melacak keberadaan pria yang sempat terekam oleh kamera warga saat menggendong bayi orangutan di kawasan Nur Mentaya, Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim).
“Petugas masih terus mencari keberadaan pria tersebut. Pencarian juga dibantu oleh anggota Manggala Agni dan Komunitas Reptil Sampit,” kata Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, sanksi yang diterapkan cukup berat apabila warga tersebut tidak segera menyerahkan bayi orangutan itu.
“Kalau terkait sanksi di UU Konservasi ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” jelasnya.
Ia pun menyarankan agar warga tersebut segera menyerahkan bayi orangutan itu ke BKSDA.
“Saya menyarankan agar warga tersebut sebaiknya segera menyerahkan bayi/anak orangutan itu, karena sanksi yang menanti cukup berat,” tukas Muriansyah.
(Tbk)




























