KOTIM // MEDIATNI-POLRI.COM / Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit, menerima penyerahan 1 ekor satwa liar yang dilindungi undang-undang, yakni lutung abu-abu/hirangan berjenis kelamin jantan.
“Pos Sampit pada hari Rabu 15 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, menerima penyerahan dari anggota Disdamkarmat Kotim seekor satwa liar yang dilindungi undang-undang, yakni 1 ekor lutung abu-abu/hirangan. Jenis kelamin jantan dan kondisi tubuh luka-luka,” kata Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, Kamis (16/10/2025).
“Lokasi penyerahan di Mako Damkar. Setelah dilakukan giat serah terima dan berdiskusi dengan kawan-kawan Komunitas Reptil dan pihak Damkar, akhirnya petugas langsung membawa lutung tersebut ke klinik hewan yang tidak jauh dari Mako Damkar,” ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh dokter, ditemukan luka di bagian punggung, ekor, tangan dan bibir serta taring atas patah.
“Luka di bagian ekor dan punggung dijahit. Sedangkan luka di bagian tangan dan bibir dibersihkan,” jelasnya.
“Menurut keterangan pihak Damkar yang menerima penyerahan dari warga atas nama M.Febri, lutung tersebut diantar oleh warga Sampit atas nama Iyan. Lutung ditemukan Iyan tergeletak di tengah jalan di wilayah Desa Bajarum, Kecamatan Kotabesi, Kotim. Karena kasihan, lutung lalu dibawa ke Sampit dan diserahkan ke Mako Damkar,” terangnya.
Saat ini, lutung diamankan di Salter Animal Rescue milik Komunitas Reptil sambil dilakukan observasi kesembuhannya.
“Sesuai arahan pimpinan, apabila keadaan lutung membaik, maka akan segera dilakukan pelepasliaran di wilayah hutan Kotim,” tandas Muriansyah.
(Tbk)



























