KOTIM // MEDIATNI-POLRI.COM / Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Kotim, kembali menggelar layanan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), Kamis (27/11/2025). Kali ini kegiatan menyasar para pedagang di Pasar Tradisional Al Kamal Sampit.
“Hari ini kami ada program untuk sidang tera ulang, jadi semua pasar di Kabupaten Kotawaringin Timur ini akan kami adakan sidang tera ulang. Kami menyisir beberapa peralatan yang sekiranya perlu untuk dinormalisasi lagi terutama bagi para pedagang yang memiliki peralatan timbangan baik itu manual ataupun digital yang perlu kami lakukan verifikasi lagi,” kata Kabid Perdagangan, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kotim, Kasian.
“Sasarannya ada 11 pasar, baik itu pasar milik pemerintah maupun pasar milik swasta, semuanya kita sisir. Melalui kegiatan tera ulang ini dari sisi perlindungan konsumen diharapkan bisa terwujud dengan maksimal,” ujarnya.
“Untuk itu pada kegiatan ini kami menerjunkan tim teknis dan tenaga ahli untuk memberikan servis terhadap timbangan yang mengalami kendala maupun kerusakan,” tandas Kasian.
Sementara itu, Penera pada Unit Metrologi, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Kotim, Masjono, menyebutkan kegiatan tera ulang ini wajib dilakukan setiap tahunnya.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan semua alat ukur yang digunakan pedagang di pasar tersebut akurat, sehingga transaksi jual-beli berjalan adil dan konsumen terlindungi. Layanan ini diberikan secara gratis,” ujarnya.
(Tbk)




























