Media TNI POLRI
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
Media TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI
Home POLRI

Belajar dari YouTube dan Bermodal Alat Beli Dari Online Shop, Dua Pria di Bekasi Cetak Uang Palsu

Yatimatul Hidayah by Yatimatul Hidayah
December 5, 2025
in POLRI
0
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BEKASI  // MEDIATNI-POLRI.COM / Dua pria di Kabupaten Bekasi nekat memproduksi uang palsu setelah mempelajari caranya dari video YouTube dan membeli seluruh perlengkapan pencetaknya melalui toko online.

Dengan alat sederhana seperti laptop, printer, kertas HVS, hingga setrika, keduanya berhasil mencetak jutaan rupiah uang palsu yang kemudian digunakan untuk transaksi kecil agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Kasus ini terungkap setelah warga di Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, mencurigai transaksi pembelian bensin menggunakan uang yang tampak berbeda dari uang asli.

Warga lalu melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian yang langsung merespons dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan awal, unit Reskrim Polsek Cikarang Utara berhasil mengamankan tersangka pertama, Erwin Syaripudin alias Erwin.

Saat diamankan, polisi mendapati sejumlah lembar uang palsu yang telah dicetak dan siap diedarkan. Temuan itu mendorong polisi melakukan pengembangan untuk mencari sumber pembuatannya.

BACA JUGA :  Polsek Kedungwaringin Sambangi Security PT Wanbolung Antisipasi 3C dan Tawuran

Berdasarkan keterangan tersangka Erwin, polisi kemudian bergerak ke Perumahan Gramapuri, Cikarang Barat, dan menangkap tersangka kedua, Derry Van Hara alias Derry.

Derry diketahui sebagai pembuat utama uang palsu tersebut. Ia merakit proses produksinya sendiri setelah mempelajari teknik pencetakan lewat video tutorial di YouTube.

Derry juga mengaku membeli seluruh alat produksi, seperti printer, tinta, kertas HVS, alat potong kertas, setrika, stiker, dan pita, melalui platform belanja online.

Dengan peralatan itu, ia dapat mencetak lembaran menyerupai uang asli, kemudian memotong dan menyetrikanya agar lebih rata dan meyakinkan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa apa yang dilakukan kedua pelaku merupakan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA :  Gerak Cepat Polri di Pusaran Bencana Sumatera Kapolri Kerahkan 10.759 Personel Percepat Pemulihan

“Para pelaku membeli perlengkapan dari toko online dan belajar lewat YouTube. Mesin sederhana tetap bisa menghasilkan uang palsu dalam jumlah besar jika tidak diawasi. Ini kejahatan serius,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa para pelaku telah memproduksi uang palsu sejak Oktober 2025, dengan total hasil cetakan mencapai sekitar Rp 20 juta.

Sebagian besar hasil cetakan belum sempat diedarkan dan masih berupa lembaran HVS yang belum dipotong.

“Pelaku sengaja menggunakan modus transaksi kecil seperti membeli bensin. Cara ini digunakan untuk menguji sekaligus mengedarkan uang palsu dengan risiko lebih kecil terdeteksi,” tambah Kapolres Metro Bekasi dalam keterangannya.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 197 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan 36 lembar pecahan Rp50.000.

BACA JUGA :  Sinergi Polres Mesuji dan Pemda dalam Acara Expo Promosi Produk UMKM

Selain itu turut diamankan barang bukti berupa laptop Lenovo, kertas HVS, tinta printer, alat pemotong kertas, setrika, stiker, dan pita yang dipakai untuk proses pemalsuan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP terkait pemalsuan dan peredaran mata uang negara yang ancaman hukumannya mencapai hingga 15 tahun penjara.

(Jefry Gobang)

Baca Juga . . .

Tekan Angka Kecelakaan, Polres Wonogiri Gandeng Stakeholder Sosialisasikan Ops Keselamatan Candi 2026

Tekan Angka Kecelakaan, Polres Wonogiri ...

Patroli Sambil Silaturahmi, Polisi dan Warga Bangun Keamanan Bersama

Patroli Sambil Silaturahmi, Polisi dan W...

Melalui Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek Menjalin Lakukan Mediasi Permasalahan Warga

Melalui Problem Solving, Bhabinkamtibmas...

Tak Kenal Lelah Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Sambangi Warga dan Sampaikan Imbauan

Tak Kenal Lelah Cegah Karhutla, Bhabinka...

Propam Polres Lampung Utara Gelar Razia Tempat Hiburan, Perkuat Pengawasan dan Disiplin Anggota

Propam Polres Lampung Utara Gelar Razia ...

Patroli Humanis Polsek Air Besar, Tukang Bangunan Jadi Sasaran Dialog Kamtibmas

Patroli Humanis Polsek Air Besar, Tukang...

Hari Pertama OPS Keselamatan, Polres Lamtim Respon Cepat Kejadian Laka Lantas

Hari Pertama OPS Keselamatan, Polres Lam...

Pimpin Patroli Premanisme di Ciledug, Kapolres Tegaskan Berani Lapor, Polisi Tindak Tegas

Pimpin Patroli Premanisme di Ciledug, Ka...

Kontrol Ronda Malam, Bhabinkamtibmas Babakan Madang Tekankan Pentingnya Peran Warga dalam Menjaga Kamtibmas

Kontrol Ronda Malam, Bhabinkamtibmas Bab...

Arus Lalulintas Mulai Padat di Hari Ke 2 Lebaran, Polres Lampung Tengah Berlakukan Pola Tekuk Kiri

Arus Lalulintas Mulai Padat di Hari Ke 2...

Previous Post

Brimob Polda Metro Jaya Gelar ‘Jumat Berkah’, Sasar Warga Lansia dan Prasejahtera di Sukakarya Bekasi

Next Post

Peringati HUT ke-54 Korpri, Dandim 0825 Banyuwangi Ajak PNS Jadikan Pekerjaan Ladang Ibadah

Yatimatul Hidayah

Yatimatul Hidayah

Related Posts

Polres OKI Ungkap Curas Bersenpi di Pedamaran Timur, Satu Pelaku Ditangkap

Polres OKI Ungkap Curas Bersenpi di Pedamaran Timur, Satu Pelaku Ditangkap
by Yatimatul Hidayah
September 25, 2026
0
ShareTweetSend

Aksi Cepat Jatanras Polres Simalungun, Pelaku Pencurian Motor Diringkus Usai Buron 3 Bulan

Aksi Cepat Jatanras Polres Simalungun, Pelaku Pencurian Motor Diringkus Usai Buron 3 Bulan
by Yatimatul Hidayah
September 25, 2026
0
ShareTweetSend

Cooling System Pasca Pilkades, Bhabinkamtibmas Karanghaur Ajak Warga Jaga Kondusivitas

Cooling System Pasca Pilkades, Bhabinkamtibmas Karanghaur Ajak Warga Jaga Kondusivitas
by Yatimatul Hidayah
September 25, 2026
0
ShareTweetSend

Patroli Preventif, Polsek Serang Baru Imbau Minimarket Perkuat Sistem Keamanan

Patroli Preventif, Polsek Serang Baru Imbau Minimarket Perkuat Sistem Keamanan
by Yatimatul Hidayah
September 25, 2026
0
ShareTweetSend

DDS di Jayasampurna, Bhabinkamtibmas Ajak Warga Aktifkan Kembali Satkamling

DDS di Jayasampurna, Bhabinkamtibmas Ajak Warga Aktifkan Kembali Satkamling
by Yatimatul Hidayah
September 25, 2026
0
ShareTweetSend

Safari Jumat, Bhabinkamtibmas Sindangjaya Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Safari Jumat, Bhabinkamtibmas Sindangjaya Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
by Yatimatul Hidayah
September 25, 2026
0
ShareTweetSend

Jum,at Berkah, Kapolsek Talamau Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga yang Membutuhkan

Jum,at Berkah, Kapolsek Talamau Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga yang Membutuhkan
by Yatimatul Hidayah
September 25, 2026
0
ShareTweetSend

Police Goes to School di SMAN 1 Setu, Polsek Setu Hadiri Maulid Nabi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Police Goes to School di SMAN 1 Setu, Polsek Setu Hadiri Maulid Nabi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
by Yatimatul Hidayah
September 25, 2026
0
ShareTweetSend
Load More
Next Post
Peringati HUT ke-54 Korpri, Dandim 0825 Banyuwangi Ajak PNS Jadikan Pekerjaan Ladang Ibadah

Peringati HUT ke-54 Korpri, Dandim 0825 Banyuwangi Ajak PNS Jadikan Pekerjaan Ladang Ibadah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

November 9, 2025
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

March 12, 2024
Muspida Road to School  Kapolres Tulang Bawang Barat Berikan Himbauan Di MAN 1 Tulang Bawang Tengah

Muspida Road to School Kapolres Tulang Bawang Barat Berikan Himbauan Di MAN 1 Tulang Bawang Tengah

September 8, 2025
Peluncuran Program Pangan Murah 1 Pekon 1 Ton, Puluhan Warga Pekon Kediri Terima Beras Gratis dari Polres Pringsewu

Peluncuran Program Pangan Murah 1 Pekon 1 Ton, Puluhan Warga Pekon Kediri Terima Beras Gratis dari Polres Pringsewu

September 24, 2025

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0
Polres OKI Ungkap Curas Bersenpi di Pedamaran Timur, Satu Pelaku Ditangkap

Polres OKI Ungkap Curas Bersenpi di Pedamaran Timur, Satu Pelaku Ditangkap

September 25, 2026
Aksi Cepat Jatanras Polres Simalungun, Pelaku Pencurian Motor Diringkus Usai Buron 3 Bulan

Aksi Cepat Jatanras Polres Simalungun, Pelaku Pencurian Motor Diringkus Usai Buron 3 Bulan

September 25, 2026
Bahu Membahu Bangun Masjid Al Ikhlas, TNI dan Warga Gesi Hidupkan Lagi Semangat Gotong Royong

Bahu Membahu Bangun Masjid Al Ikhlas, TNI dan Warga Gesi Hidupkan Lagi Semangat Gotong Royong

September 25, 2026
‎Dari Balik Layar, Lahir Sang Juara Praka Yama Saktianto Bawa Nama Ditkumad ke Puncak  ‎

‎Dari Balik Layar, Lahir Sang Juara Praka Yama Saktianto Bawa Nama Ditkumad ke Puncak ‎

September 25, 2026

Recent News

Polres OKI Ungkap Curas Bersenpi di Pedamaran Timur, Satu Pelaku Ditangkap

Polres OKI Ungkap Curas Bersenpi di Pedamaran Timur, Satu Pelaku Ditangkap

September 25, 2026
Aksi Cepat Jatanras Polres Simalungun, Pelaku Pencurian Motor Diringkus Usai Buron 3 Bulan

Aksi Cepat Jatanras Polres Simalungun, Pelaku Pencurian Motor Diringkus Usai Buron 3 Bulan

September 25, 2026
Bahu Membahu Bangun Masjid Al Ikhlas, TNI dan Warga Gesi Hidupkan Lagi Semangat Gotong Royong

Bahu Membahu Bangun Masjid Al Ikhlas, TNI dan Warga Gesi Hidupkan Lagi Semangat Gotong Royong

September 25, 2026
‎Dari Balik Layar, Lahir Sang Juara Praka Yama Saktianto Bawa Nama Ditkumad ke Puncak  ‎

‎Dari Balik Layar, Lahir Sang Juara Praka Yama Saktianto Bawa Nama Ditkumad ke Puncak ‎

September 25, 2026
Media TNI POLRI

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Polres OKI Ungkap Curas Bersenpi di Pedamaran Timur, Satu Pelaku Ditangkap

Polres OKI Ungkap Curas Bersenpi di Pedamaran Timur, Satu Pelaku Ditangkap

September 25, 2026
Aksi Cepat Jatanras Polres Simalungun, Pelaku Pencurian Motor Diringkus Usai Buron 3 Bulan

Aksi Cepat Jatanras Polres Simalungun, Pelaku Pencurian Motor Diringkus Usai Buron 3 Bulan

September 25, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb