KOTIM // MEDIATNI-POLRI.COM / Hamidan IB, mantan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, angkat bicara terkait kerusakan hutan yang terjadi di wilayah bagian utara Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Kondisi ini sangat memprihatikan sekali, jangan sampai pengrusakan ini terus dibiarkan, stop sudah pemberian izin pembukaan hutan demi perkebunan kelapa sawit dan tambang, sebelum segalanya terlambat dan bencana datang,” kata Hamidan, saat ditemui, Senin (8/12/2025).
“Setiap musim hujan tiba puluhan desa di wilayah utara Kotim ini terendam banjir, karena tidak ada lagi daerah resapan air di hulu sungainya,” jelasnya.
“Hal ini seolah biasa karena faktor alam, padahal itu adalah akibat pembukaan lahan sawit yang sangat masif,” ungkap Ketua Dewan Pertimbangan Gerdayak Kotim ini.
“Perkebunan sawit yang selama ini dianggap membawa kemakmuran, namun pada kenyataannya hanya membawa dampak kerusakan lingkungan dan masalah sosial di masyarakat sekitar perusahaan, seperti perselisihan agraria yang tidak kunjung tuntas. Ini seperti api dalam sekam yang setiap saat bisa terbakar hebat,” ucapnya.
“Cukup sudah eksploitasi alam kita di Kotim ini, jangan sampai terjadi seperti di Sumatera, jangan sampai peradaban kita hilang tersapu banjir, hanya gara-gara kerakusan, keserakahan dan nafsu manusia,” tegas Hamidan.
Lebih lanjut ia menyebutkan, pihaknya belum lama ini bahkan menerima laporan dan keluhan masyarakat terkait pembukaan hutan perawan di wilayah Kecamatan Antang Kalang oleh perusahaan PT.BSL.
“Ini sangat miris sekali daerah yang digarap perusahaan tersebut adalah hutan penyangga yang seharusnya dijaga dan dilestarikan bukan malah ditebang untuk perluasan perkebunan kelapa sawit,” ujarnya.
“Jelas disebutkan dalam UU Pengrusakan Hutan utama di Indonesia adalah Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), yang menjadi landasan hukum kuat untuk menangani kejahatan terorganisir seperti pembalakan liar dan penambangan tanpa izin, serta diperkuat oleh ketentuan dalam UU Cipta Kerja (Perppu No. 2 Tahun 2022) yang mengubah beberapa pasal terkait, seperti larangan membakar hutan yang diancam pidana berat,” bebernya.
“Kami sebagai tokoh masyarakat Dayak berharap agar pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dapat memperhatikan kondisi ini, jangan hanya bisa menghitung keuntungan tanpa memperhatikan kerusakan lingkungan, karena anak cucu kami nantinya yang akan merasakannya kehancurannya,” tukas Hamidan.
(Tbk)




























