Bogor // mediatni-polri.com / Polres Bogor – Pelaksanaan Patroli Gabungan 3 Pilar Sinergitas TNI – Polri, Brimob, PM dan Satpol PP Kabupaten Bogor dalam Pencegahan Gangguan Kamtibmas dan Jaga Kondusifitas Wilayah Sabtu Malam minggu 6 Januari 2024 pukul 22.00 Wib sampai dengan Minggu 7 Januari 2024 hingga dini hari 04.30 Wib Diwilayah kabupaten Bogor. (8/1/2024)
Kegiatan Patroli Gabungan 3 Pilar ini dimana Sinergitas TNI – Polri, Brimob, PM dan Satpol PP ini atas arahan program Bapak Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH,.SIK Bersama Dandim 0621 Letkol Kav Gan Gan Rusgandara mengingatkan selalu kepada anggotanya untuk selalu bersinergi dalam menjaga situasi kondisi keamanan wilayah dan kesatuan khususnya kabupaten Bogor.
Dari Pelaksanaan Patroli ini dilaksanakan setiap harinya baik tingkat Polres dan Polsek Jajaran Polres Bogor, karena banyaknya laporan aduan masyarakat masih banyaknya Knalpot Brong / Bissing yang menganggu Kamtibmas, maraknya Aksi Tawuran, Genk Motor, Aksi Begal Jalanan yang masih Mendominasi Wilayah Kabupaten Bogor, dan tindakan kriminalitas lainnya masih menjadikan keresahan bagi warga masyarakat dan juga masih banyak beredar di media sosial sebagai aksi konten yang sengaja pun dibuat mereka sebagai aksi jago – jagoan terhadap lawan mereka menjadi trending topic untuk menaikkan ratting mereka akan tetapi membahayakan nyawa diri sendiri tanpa mereka sadari.
Kabag Ops Polres Bogor Kompol Bayu Tri Nugraha H,.SE,.SIK,.MM meminpin langsung Patroli ini menjelaskan bahwa atas perintah langsung Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro,SH,.SIK untuk menindak tegas dan merazia langsung para Pengguna Kendaraan Sepeda Motor Roda Dua Khususnya yang menggunakan Knalpot Brong / Bissing agar diamankan kendaraannya dengan melakukan tindakan Penilangan serta mengamankan kendaraan tersebut apabila tidak dilengkapi surat surat lengkap berkendara dan menyalahi aturan pada penggunaan Knalpot yang bukan standarnya, dan dari hasil Razia malam ini berhasil mengamankan kendaraan sepeda motor roda dua yang menggunakan knalpot Brong/bissing dan adanya kendaraan yang tdk dilengkapi surat surat lengkap sebanyak 84 (delapan puluh empat) kendaraan, yang diatur Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Disamping pelaksanaan Razia Knalpot Brong/Bissing kami melakukan Patroli Kantor KPU, Kantor Bawaslu dan Gudang KPU di Klapanunggal sebagai tempat penyimpanan logistik persiapan pemilu 2024 Surat Suara, Kotak Suara dan perkakas lainnya untuk selalu tetap terjaga keamananan dan juga masyarakat khususnya wilayah kabupaten Bogor pun merasa aman kondusif, apabila kami menemukan para remaja muda mudi nongkrong di pinggir jalan dan ditempat warung sudah lewat malam hari hingga pagi dini hari akan kami pun bubarkan secara humanis dengan memberikan himbauan bahaya dari adanya kriminalitas dan gangguan kamtibmas jalanan lainnya, ujar Kabag Ops Polres Bogor Kompol Bayu
(Red. Heri)