Media TNI POLRI
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
Media TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI
Home POLRI

Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka

Yatimatul Hidayah by Yatimatul Hidayah
August 27, 2026
in POLRI
0
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PASAMAN BARAT SUMBAR // MEDIATNI-POLRI.COM / Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan bernama Bunga (nama samaran).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H didampingi Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K dan Kabag Ops Kompol Fahrel Haris, S.H., M.H pada saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (24/8/2026).

Dikatakan, kelima pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap korban Bunga (nama samaran). Para pelaku masing-masing berinisial A (29), AA (31), YA (26), AP (23), dan N (30).

Peristiwa itu terjadi di dalam rumah milik tersangka inisial A di Jorong Kampung Padang Utara Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas sejak Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB hingga Kamis (19/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergantian oleh kelima tersangka. Saat itu korban juga dalam kondisi pengaruh narkotika jenis sabu-sabu dan ganja,” terangnya.

Petugas mengamankan barang bukti berupa satu helai baju daster lengan pendek warna biru, satu helai celana dalam warna cream, satu helai bra warna ungu, satu pasang sandal warna putih merk Swallow milik tersangka A, dan satu buah ikat pinggang warna hitam milik tersangka A.

BACA JUGA :  Labuhan Larung Sesaji Pantai Pasir Panjang Kedungsalam Berlangsung Khidmat, Wujud Syukur dan Pelestarian Tradisi Budaya Pesisir

“Adapun barang bukti lainnya berupa satu buah kasur warna biru, satu buah alat hisap narkotika jenis sabu-sabu yang terbuat dari botol air mineral, satu buah pemantik api gas, serta 15 plastik bekas pembungkus narkotika jenis sabu-sabu,” ucapnya.

Dijelaskan, kronogis kejadian berawal dari kekhawatiran orang tua dan pihak keluarganya bahwa korban tidak pulang ke rumah sejak beberapa hari terakhir, sehingga pihak keluarga mencari informasi tentang keberadaan korban.

“Pihak keluarga mendapat informasi dari masyarakat bahwa korban berada di dalam rumah salah seorang pelaku berinisial A,” terangnya.

Selanjutnya pada Rabu (19/8/2026), pihak keluarga melakukan pengecekan ke rumah pelaku A, namun korban tidak di temukan. Sedangkan pengakuan dari pelaku A bahwa korban tidak berada di rumahnya.

“Beberapa waktu kemudian, korban ditemukan sudah berada di salah satu rumah warga dalam kondisi seperti orang yang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu atau overdosis,” tuturnya.

Pihak keluarga membawa korban ke Puskesmas Air Bangis untuk dilakukan pemeriksaan secara medis termasuk pada bagian tubuh yang sensitif. Dari hasil pemeriksaan, korban diduga mendapat perlakukan kekerasan seksual.

Sesampai dirumah orang tuanya, sejumlah warga berdatangan untuk melihat dan berkomunikasi dengan korban. Dari komunikasi tersebut, warga memperoleh informasi bahwa korban diduga diberikan sabu-sabu dan ganja oleh tersangka A.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Jaga Situasi Kamtibmas Jajaran Sat Samapta Polres Mesuji Laksanakan Giat Patroli Rutin Setiap Malam Ditempat -Tempat Rawan Kejahatan

“Mendengar cerita dari korban, warga setempat yang sudah merasa geram langsung mencari keberadaan pelaku A, sehingga pelaku berhasil ditemukan kemudian. diserahkan kepada pihak Polsek Sungai Beremas,” ucapnya.

Kapolres menyebut para pelaku diduga menempatkan korban dalam sebuah kamar di rumah pelaku A. Selanjutnya, korban diduga mengalami persetubuhan secara bergantian sejak Sabtu (15/8/2026) hingga kasus tersebut diketahui pada Kamis (20/8/2026).

Disamping itu, motif para pelaku melakukan dugaan kekerasan seksual diduga berkaitan dengan kondisi disabilitas intelektual dan disabilitas mental korban serta pengaruh penggunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Para pelaku diduga memanfaatkan kondisi disabilitas mental dan disabilitas intelektual serta kondisi korban yang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu,” sebutnya.

Kapolres menambahkan, Satreskrim Polres Pasaman Barat terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat satu orang pelaku lainnya masih buron. Namun identitas dan ciri-ciri pelaku sudah dikantongi oleh petugas,” pungkasnya.

Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, sehingga dalam ancaman hukuman yang dikenakan juga berbeda. Selain itu, untuk tersangka yang menggunakan atau memberikan narkoba kepada korban juga dipisahkan.

Atas perbuatannya, secara umum para tersangka disangkakan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf d, serta ayat (10) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto penyesuaian pidana.

BACA JUGA :  Ciptakan Rasa Aman, Polsek Mandor Intensifkan Patroli dan Komunikasi dengan Satpam

Ketentuan tersebut mengatur mengenai persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyeatan menggerakkannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal kondisi disabilitas tersebut diketahui.

Pasal 473 ayat (10) mengatur bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.

Sementara itu, ayat (11) menyebutkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) merupakan tindak pidana kekerasan seksual.

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan selama 12 tahun pidana penjara ditambah 1/3, sehingga menjadi 16 tahun penjara.

(*)

Baca Juga . . .

Polisi Sambangi Remaja di Kafe, Beri Himbauan Bahaya Narkoba dan Hoaks

Polisi Sambangi Remaja di Kafe, Beri Him...

Sinergitas TNI Polri Patroli Kamtibmas di Siang Hari Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Masyarakat

Sinergitas TNI Polri Patroli Kamtibmas d...

Polsek Ciampea bersama instansi terkait lakukan Pengecekan Rumah Tidak Layak Huni Di Ciampea Yang Berpotensi Menimbulkan Bencana Alam

Polsek Ciampea bersama instansi terkait ...

Hangatnya Patroli Siang di Meranti Polisi Sapa Warga Sekaligus Titipkan Pesan Kamtibmas

Hangatnya Patroli Siang di Meranti Polis...

Propam Polda Kalbar Laksanakan Gaktibplin di Polres Landak, Perkuat Disiplin Personel

Propam Polda Kalbar Laksanakan Gaktibpli...

Kapolsek Kapas dan Bhayangkari Salurkan Bantuan Sembako ke Ponpes Al Fajar Bojonegoro

Kapolsek Kapas dan Bhayangkari Salurkan ...

Satgas Khusus Polri Tangani Potensi Bencana Saat Libur Nataru 2025

Satgas Khusus Polri Tangani Potensi Benc...

Penyidik Kejari Pringsewu Geledah  Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024

Penyidik Kejari Pringsewu Geledah Tiga ...

Wujudkan Ketahan Pangan, Polsek Mempawah Hulu Tanam Jagung Area Dem­­plot

Wujudkan Ketahan Pangan, Polsek Mempawah...

Brimob Polda Metro Jaya Laksanakan Monitoring Pasca Tawuran Warga di Terowongan Manggarai, Jakarta Selatan

Brimob Polda Metro Jaya Laksanakan Monit...

Previous Post

Dandim 0420/Sarko Dampingi Langsung Tim Seskoad Teliti Dampak Karya Bakti TNI AD di Sarolangun

Next Post

Sinergitas TNI-Polri, Patroli Dialogis Malam Hari di Wilayah Hukum Polsek Tumijajar

Yatimatul Hidayah

Yatimatul Hidayah

Related Posts

Pimpin Upacara Sertijab PJU dan Kapolsek Jajaran, Kapolres Lampung Barat Tekankan Pengabdian dan Pelayanan Maksimal

Pimpin Upacara Sertijab PJU dan Kapolsek Jajaran, Kapolres Lampung Barat Tekankan Pengabdian dan Pelayanan Maksimal
by Yatimatul Hidayah
October 12, 2026
0
ShareTweetSend

Polsek Setu Hadir di Jam Sibuk Pagi, Atur Lalu Lintas dan Ingatkan Pengendara Utamakan Keselamatan

Polsek Setu Hadir di Jam Sibuk Pagi, Atur Lalu Lintas dan Ingatkan Pengendara Utamakan Keselamatan
by Yatimatul Hidayah
October 12, 2026
0
ShareTweetSend

Polsek Bojongmangu Intensifkan Patroli Biru, Antisipasi 3C dan Kejahatan Malam Hari

Polsek Bojongmangu Intensifkan Patroli Biru, Antisipasi 3C dan Kejahatan Malam Hari
by Yatimatul Hidayah
October 12, 2026
0
ShareTweetSend

Sat Samapta Polres Metro Bekasi Hadir Layani Masyarakat, Atur Arus Lalu Lintas Pagi di Pertigaan Eco Water

Sat Samapta Polres Metro Bekasi Hadir Layani Masyarakat, Atur Arus Lalu Lintas Pagi di Pertigaan Eco Water
by Yatimatul Hidayah
October 12, 2026
0
ShareTweetSend

Police Go to School, Polsek Setu Ajak Pelajar SMPN 6 Burangkeng Bijak Bermedia Sosial dan Jauhi Kenakalan Remaja

Police Go to School, Polsek Setu Ajak Pelajar SMPN 6 Burangkeng Bijak Bermedia Sosial dan Jauhi Kenakalan Remaja
by Yatimatul Hidayah
October 12, 2026
0
ShareTweetSend

Subuh Keliling di Masjid Baiturrahman, Polres Landak Perkuat Silaturahmi dan Pesan Kamtibmas

Subuh Keliling di Masjid Baiturrahman, Polres Landak Perkuat Silaturahmi dan Pesan Kamtibmas
by Yatimatul Hidayah
October 12, 2026
0
ShareTweetSend

Safari Kamtibmas di Gereja Santo Athanasius Agung Semarang, Kapolda Jateng Tegaskan Komitmen Polisi Bersama Masyarakat

Safari Kamtibmas di Gereja Santo Athanasius Agung Semarang, Kapolda Jateng Tegaskan Komitmen Polisi Bersama Masyarakat
by Yatimatul Hidayah
October 12, 2026
0
ShareTweetSend

Atasi Kelangkaan BBM Subsidi, Polres Lampung Utara Dampingi DPRD Sidak 5 SPBU

Atasi Kelangkaan BBM Subsidi, Polres Lampung Utara Dampingi DPRD Sidak 5 SPBU
by Yatimatul Hidayah
October 12, 2026
0
ShareTweetSend
Load More
Next Post
Sinergitas TNI-Polri, Patroli Dialogis Malam Hari di Wilayah Hukum Polsek Tumijajar

Sinergitas TNI-Polri, Patroli Dialogis Malam Hari di Wilayah Hukum Polsek Tumijajar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

November 9, 2025
Muspida Road to School  Kapolres Tulang Bawang Barat Berikan Himbauan Di MAN 1 Tulang Bawang Tengah

Muspida Road to School Kapolres Tulang Bawang Barat Berikan Himbauan Di MAN 1 Tulang Bawang Tengah

September 8, 2025
Peluncuran Program Pangan Murah 1 Pekon 1 Ton, Puluhan Warga Pekon Kediri Terima Beras Gratis dari Polres Pringsewu

Peluncuran Program Pangan Murah 1 Pekon 1 Ton, Puluhan Warga Pekon Kediri Terima Beras Gratis dari Polres Pringsewu

September 24, 2025
Pererat Silaturahmi, Babinsa Komsos Bersama Para Kadus di Desa Seling

Pererat Silaturahmi, Babinsa Komsos Bersama Para Kadus di Desa Seling

August 5, 2025

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0
Pimpin Upacara Sertijab PJU dan Kapolsek Jajaran, Kapolres Lampung Barat Tekankan Pengabdian dan Pelayanan Maksimal

Pimpin Upacara Sertijab PJU dan Kapolsek Jajaran, Kapolres Lampung Barat Tekankan Pengabdian dan Pelayanan Maksimal

October 12, 2026
Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 5,269 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia

Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 5,269 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia

October 12, 2026
Polsek Setu Hadir di Jam Sibuk Pagi, Atur Lalu Lintas dan Ingatkan Pengendara Utamakan Keselamatan

Polsek Setu Hadir di Jam Sibuk Pagi, Atur Lalu Lintas dan Ingatkan Pengendara Utamakan Keselamatan

October 12, 2026
Polsek Bojongmangu Intensifkan Patroli Biru, Antisipasi 3C dan Kejahatan Malam Hari

Polsek Bojongmangu Intensifkan Patroli Biru, Antisipasi 3C dan Kejahatan Malam Hari

October 12, 2026

Recent News

Pimpin Upacara Sertijab PJU dan Kapolsek Jajaran, Kapolres Lampung Barat Tekankan Pengabdian dan Pelayanan Maksimal

Pimpin Upacara Sertijab PJU dan Kapolsek Jajaran, Kapolres Lampung Barat Tekankan Pengabdian dan Pelayanan Maksimal

October 12, 2026
Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 5,269 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia

Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 5,269 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia

October 12, 2026
Polsek Setu Hadir di Jam Sibuk Pagi, Atur Lalu Lintas dan Ingatkan Pengendara Utamakan Keselamatan

Polsek Setu Hadir di Jam Sibuk Pagi, Atur Lalu Lintas dan Ingatkan Pengendara Utamakan Keselamatan

October 12, 2026
Polsek Bojongmangu Intensifkan Patroli Biru, Antisipasi 3C dan Kejahatan Malam Hari

Polsek Bojongmangu Intensifkan Patroli Biru, Antisipasi 3C dan Kejahatan Malam Hari

October 12, 2026
Media TNI POLRI

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Pimpin Upacara Sertijab PJU dan Kapolsek Jajaran, Kapolres Lampung Barat Tekankan Pengabdian dan Pelayanan Maksimal

Pimpin Upacara Sertijab PJU dan Kapolsek Jajaran, Kapolres Lampung Barat Tekankan Pengabdian dan Pelayanan Maksimal

October 12, 2026
Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 5,269 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia

Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 5,269 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia

October 12, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb