KATINGAN // MEDIATNI-POLRI.COM / Sengketa harta gono-gini antara Tri Lestari dan Daniel di Desa Batu Badinding, Kecamatan Katingan Tengah, memasuki babak baru yang menegangkan.
Perseteruan ini bermula dari putusan Damang Kepala Adat Dayak Katingan Tengah Nomor: 007/PTS/DKA-KT/VI/2025 yang memutuskan pembagian harta warisan.
Eksekusi Putusan Adat Berujung Gugatan Pengadilan Sesuai putusan Damang, lahan kebun sawit di Km. 3 Desa Batu Badinding menjadi hak milik Daniel dan Anaknya Kristian Rivaldo.
Namun, Tri Lestari tidak menerima keputusan tersebut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kasongan.
Kemudian Pada Jumat (17/10/2025), pihak pengadilan melakukan tinjau lokasi yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait,
termasuk Polsek Katingan Tengah, Kepala Desa Batu Badinding, ATR BPN, serta kedua belah pihak yang berseteru beserta keluarga masing-masing.
Sempat terjadi adu mulut antara Tri Lestari dan Daniel, namun situasi berhasil diredam dan kembali kondusif.
Daniel: “Saya Sudah Banyak Mengalah”
Daniel mengungkapkan kepada media bahwa dirinya menerima putusan Damang dengan lapang dada, meski merasa banyak mengalah.
“Lahan seluas 27 hektar sudah dibagi oleh pihak Kedamangan. Mantan istri saya mendapatkan 17 hektar kebun sawit ditambah plasma 2 kartu dan rumah dan kendaraan bermotor sementara untuk rumah posisi masih kredit di bank dan tanggung jawabnya Daniel untuk membayar angsuran tersebut, sementara saya dan anak saya, Kristian Rivaldo, hanya mendapatkan 10 hektar kebun sawit yang saya pelihara bersama anak saya,” ujarnya.
Namun, yang membuatnya bingung adalah gugatan Tri Lestari terhadap lahan 10 hektar miliknya dan anaknya.
“Dia menggugat dengan alasan lahan itu pemberian nenek/kakeknya. Padahal, saat kami masih bersama, kami memberikan dana kompensasi lahan tersebut. Ada surat pernyataan yang dibuat dan diketahui oleh kepala desa,” jelas Daniel.
Daniel juga mempertanyakan status lahan yang belum memiliki surat-menyurat lengkap.
“Bagaimana mungkin dia menggugat keputusan Kedamangan ke pengadilan jika tidak puas? Seharusnya ada jangka waktu pengajuan keberatan, tapi ini sudah 4 bulan,” herannya.
Dengan nada getir, Daniel menambahkan, “Saya akan pertahankan tanah ini demi masa depan anak saya. Saya tidak peduli risikonya, karena ini menyangkut masa depannya.”
Ia juga menceritakan bahwa dua unit truk miliknya yang dibeli secara kredit diambil alih dan dikelola oleh Tri Lestari setelah permasalahan muncul, namun justru mengalami masalah hingga hampir ditarik pihak pembiayaan.
Pengadilan Negeri Kasongan Bungkam
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Kasongan menolak memberikan komentar saat diwawancarai oleh media.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan hukum adat dan hukum positif. Putusan pengadilan akan menjadi penentu akhir dari sengketa harta gono-gini yang semakin memanas ini.
(Ariyanto)
 
			
 
                                









 
                                


















