PRINGSEWU // MEDIATNI-POLRI.COM / Kabag Kesra pada Sekretariat Pemkab Pringsewu, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana belanja modal hibah LPTQ tahun 2022 sebesar Rp. 584 juta.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono didampingi Kasi Pidsus Lutfi Fresly dan Kasi Intelijen Kadek Dwi Ariatmaja saat menggelar konferensi pers di kantor setempat Senin (2/12/2024).
Menurutnya selain Kabag Kesra, Kejari Pringsewu juga telah berhasil menetapkan 1 pelaku lain terkait kasus korupsi dana hibah LPTQ tahun 2022.
Kedua pelaku diantaranya, RT sebagai Sekretaris LPTQ dan TP selaku sekretaris LPTQ.“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” katanya.
Wisnu menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, sebagaimana ditemukan oleh Tim Penyudik, meliputi pembuatan laporan fiktif kegiatan dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan.
Berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 584.464.163 dari pagu anggaran Rp. 3,28 miliar.
Selanjutnya kedua tersangka di tahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 2-21 Desember 2024, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Juncto Pasal 24 KUHPiana“Atas perbuatan tersebut, penyidik menerapkan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18, Subsidi Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (*)




























