Media TNI POLRI
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
Media TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI
Home PEMERINTAH

Tegas, Mendagri Sanksi Bupati Aceh Selatan Pemberhentian 3 Bulan

Yatimatul Hidayah by Yatimatul Hidayah
December 9, 2025
in PEMERINTAH
0
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA // MEDIATNI-POLRI.COM / Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara, selama tiga bulan, kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS karena melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat daerahnya berstatus tanggap darurat bencana.

Pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menyimpulkan bahwa Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal tersebut mengatur larangan bagi kepala daerah maupun wakil kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan merupakan bentuk penegakan aturan secara tegas,

merujuk Pasal 77 ayat (2) yang mengatur pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatan.

“Jadi jangan sampai nanti isinya [berita] ini suka-sukanya Mendagri. Bukan, ada dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 2Tahun 2014,” kata Mendagri dalam keterangan pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

BACA JUGA :  Percepatan Hilirisasi Nasional Pemerintah Siap Jalankan 21 Proyek Strategis

Sebagai pengganti sementara, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Aceh Selatan.

Mendagri menambahkan bahwa selama menjalani sanksi, Mirwan akan mengikuti program pembinaan dan magang di Kemendagri.

Ia menilai bahwa dalam situasi darurat bencana, seorang kepala daerah semestinya tidak meninggalkan wilayah tanpa izin karena masyarakat sangat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan langsung.

Atas dasar itu, Mendagri mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan wilayahnya hingga 15 Januari 2026, mengingat potensi bencana hidrometeorologi masih tinggi.

“Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak keluar negeri sampai tanggal 15 Januari. Jadi betul-betul standby terutama yang terdampak,” ujarnya.

Mendagri juga meminta kepala daerah lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat terdampak bencana. Ia menekankan agar anggaran bantuan pemerintah pusat sebesar Rp4 miliar untuk daerah terdampak digunakan secara bijak dan tepat sasaran.

BACA JUGA :  Bupati Kotim Resmikan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT Borneo Indah Sawitindo di Bapanggang

“Saya sudah mengeluarkan surat edaran juga kepada seluruh daerah agar dana-dana tersebut betul-betul dipakai untuk kepentingan yang tadi yang dari pusat mungkin tidak bisa dipenuhi karena apa? Karena spesifik [kebutuhannya], misalnya tadi kebutuhan perempuan masalah popok, pampers kemudian lagi sabun, detergen,” kata Mendagri.

Sebagai catatan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak mengatur mekanisme pencopotan kepala daerah, tetapi memberikan ketentuan mengenai sanksi pemberhentian sementara.

Dalam Pasal 77 ayat (2), kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” bunyi Pasal 77 ayat (2).

BACA JUGA :  Dibuka Bupati Riyanto Pamungkas, Praktisi UMKM di Pringsewu Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri

Adapun mekanisme pemberhentian kepala daerah berbeda dari pemberhentian sementara.

Proses pemberhentian harus dimulai dari rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang minimal dihadiri 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 peserta rapat.

Keputusan rapat tersebut kemudian diusulkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk memperoleh pertimbangan sebelum diambil keputusan lebih lanjut.

Sumber : Puspen Kemendagri

Baca Juga . . .

441 Warga Kabupaten Pringsewu Terima Bantuan ATENSI Dari Kemensos RI

441 Warga Kabupaten Pringsewu Terima Ban...

Kasatgass PRR Apresiasi Kesigapan Tim Penanganan Sinkhole di Aceh Tengah

Kasatgass PRR Apresiasi Kesigapan Tim Pe...

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan, Pendidikan, dan Infrastruktur Nasional

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan, Pen...

Musrenbang RKPD Provinsi Sumbar Wamendagri Bima Minta Pemda Pahami Program Prioritas Presiden

Musrenbang RKPD Provinsi Sumbar Wamendag...

Sekretaris BPSDM Kemendagri: Latsar CPNS Bagian Penting Pengembangan Kompetensi ASN

Sekretaris BPSDM Kemendagri: Latsar CPNS...

Kodifikasi Kekuasaan KUHP Baru dan Bayang-Bayang Negara Moral

Kodifikasi Kekuasaan KUHP Baru dan Bayan...

Sekjen Kemendagri Buka Kajian Menyambut Ramadan, Tekankan Pentingnya Syukur dan Pemaknaan Ibadah

Sekjen Kemendagri Buka Kajian Menyambut ...

Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Tak Tinggalkan Wilayah Saat Situasi Darurat

Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Tak Ti...

Wali Kota Bandar Lampung Serahkan Sapi Kurban Banmas Presiden RI Ke Masjid Al Madani

Wali Kota Bandar Lampung Serahkan Sapi K...

Dirjen Polpum Kemendagri Akmal Malik Inisiasi Penguatan Kerukunan melalui Optimalisasi Fungsi Sosial Rumah Ibadah

Dirjen Polpum Kemendagri Akmal Malik Ini...

Previous Post

Penasihat DWP Kemendagri Tri Tito Karnavian Tegaskan Kualitas Manusia Indonesia Dimulai dari Keluarga

Next Post

Peringatan HUT DWP Ke-26, Perempuan Punya Kekuatan Besar dalam Transformasi Sosial

Yatimatul Hidayah

Yatimatul Hidayah

Related Posts

Pemkab & DPRD Pringsewu Sahkan 4 Peraturan Daerah

Pemkab & DPRD Pringsewu Sahkan 4 Peraturan Daerah
by Yatimatul Hidayah
October 19, 2026
0
ShareTweetSend

Rangkaian Peringatan Hari Santri 2026 Kabupaten Pringsewu Resmi Dibuka

Rangkaian Peringatan Hari Santri 2026 Kabupaten Pringsewu Resmi Dibuka
by Yatimatul Hidayah
October 19, 2026
0
ShareTweetSend

Wapres Dorong Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Kebutuhan Industri untuk Perkuat SDM Muda

Wapres Dorong Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Kebutuhan Industri untuk Perkuat SDM Muda
by Yatimatul Hidayah
October 17, 2026
0
ShareTweetSend

Perkuat Kemandirian Santri di Era Digital, Wapres Tinjau Pelatihan AI dan Robotik di Pasuruan

Perkuat Kemandirian Santri di Era Digital, Wapres Tinjau Pelatihan AI dan Robotik di Pasuruan
by Yatimatul Hidayah
October 17, 2026
0
ShareTweetSend

Silaturahmi dengan Para Kiai PP Dalwa Pasuruan, Wapres Mohon Doa untuk Kebaikan Bangsa

Silaturahmi dengan Para Kiai PP Dalwa Pasuruan, Wapres Mohon Doa untuk Kebaikan Bangsa
by Yatimatul Hidayah
October 17, 2026
0
ShareTweetSend

Mendagri Tekankan Penguatan Sistem IT untuk Dukung Digitalisasi Perlinsos

Mendagri Tekankan Penguatan Sistem IT untuk Dukung Digitalisasi Perlinsos
by Yatimatul Hidayah
October 16, 2026
0
ShareTweetSend

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Kolaborasi Tiga Serangkai Desa dan BUMN Jadi Kunci Keberhasilan KDKMP

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Kolaborasi Tiga Serangkai Desa dan BUMN Jadi Kunci Keberhasilan KDKMP
by Yatimatul Hidayah
October 16, 2026
0
ShareTweetSend

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Pemanfaatan Energi Terbarukan untuk Perluas Akses Listrik di Daerah 3T

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Pemanfaatan Energi Terbarukan untuk Perluas Akses Listrik di Daerah 3T
by Yatimatul Hidayah
October 16, 2026
0
ShareTweetSend
Load More
Next Post
Peringatan HUT DWP Ke-26, Perempuan Punya Kekuatan Besar dalam Transformasi Sosial

Peringatan HUT DWP Ke-26, Perempuan Punya Kekuatan Besar dalam Transformasi Sosial

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

November 9, 2025
Muspida Road to School  Kapolres Tulang Bawang Barat Berikan Himbauan Di MAN 1 Tulang Bawang Tengah

Muspida Road to School Kapolres Tulang Bawang Barat Berikan Himbauan Di MAN 1 Tulang Bawang Tengah

September 8, 2025
Peluncuran Program Pangan Murah 1 Pekon 1 Ton, Puluhan Warga Pekon Kediri Terima Beras Gratis dari Polres Pringsewu

Peluncuran Program Pangan Murah 1 Pekon 1 Ton, Puluhan Warga Pekon Kediri Terima Beras Gratis dari Polres Pringsewu

September 24, 2025
Pererat Silaturahmi, Babinsa Komsos Bersama Para Kadus di Desa Seling

Pererat Silaturahmi, Babinsa Komsos Bersama Para Kadus di Desa Seling

August 5, 2025

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0
Perkuat Kemitraan Strategis, Media TNI-Polri Silaturahmi ke Kasat Intelkam Polres Metro Bekasi

Perkuat Kemitraan Strategis, Media TNI-Polri Silaturahmi ke Kasat Intelkam Polres Metro Bekasi

October 20, 2026
Kapolres Lampung Tengah Turun Langsung ke Jalan, Wujudkan Semangat Polisi Bersama Masyarakat

Kapolres Lampung Tengah Turun Langsung ke Jalan, Wujudkan Semangat Polisi Bersama Masyarakat

October 19, 2026
Pemkab & DPRD Pringsewu Sahkan 4 Peraturan Daerah

Pemkab & DPRD Pringsewu Sahkan 4 Peraturan Daerah

October 19, 2026
Hadir di Tengah Masyarakat, Kapolres Lampung Utara Pantau Arus Lalu Lintas, Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal

Hadir di Tengah Masyarakat, Kapolres Lampung Utara Pantau Arus Lalu Lintas, Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal

October 19, 2026

Recent News

Perkuat Kemitraan Strategis, Media TNI-Polri Silaturahmi ke Kasat Intelkam Polres Metro Bekasi

Perkuat Kemitraan Strategis, Media TNI-Polri Silaturahmi ke Kasat Intelkam Polres Metro Bekasi

October 20, 2026
Kapolres Lampung Tengah Turun Langsung ke Jalan, Wujudkan Semangat Polisi Bersama Masyarakat

Kapolres Lampung Tengah Turun Langsung ke Jalan, Wujudkan Semangat Polisi Bersama Masyarakat

October 19, 2026
Pemkab & DPRD Pringsewu Sahkan 4 Peraturan Daerah

Pemkab & DPRD Pringsewu Sahkan 4 Peraturan Daerah

October 19, 2026
Hadir di Tengah Masyarakat, Kapolres Lampung Utara Pantau Arus Lalu Lintas, Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal

Hadir di Tengah Masyarakat, Kapolres Lampung Utara Pantau Arus Lalu Lintas, Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal

October 19, 2026
Media TNI POLRI

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Perkuat Kemitraan Strategis, Media TNI-Polri Silaturahmi ke Kasat Intelkam Polres Metro Bekasi

Perkuat Kemitraan Strategis, Media TNI-Polri Silaturahmi ke Kasat Intelkam Polres Metro Bekasi

October 20, 2026
Kapolres Lampung Tengah Turun Langsung ke Jalan, Wujudkan Semangat Polisi Bersama Masyarakat

Kapolres Lampung Tengah Turun Langsung ke Jalan, Wujudkan Semangat Polisi Bersama Masyarakat

October 19, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb