Media TNI POLRI
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
Media TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI
Home PEMERINTAH

Tegas, Mendagri Sanksi Bupati Aceh Selatan Pemberhentian 3 Bulan

Yatimatul Hidayah by Yatimatul Hidayah
December 9, 2025
in PEMERINTAH
0
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA // MEDIATNI-POLRI.COM / Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara, selama tiga bulan, kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS karena melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat daerahnya berstatus tanggap darurat bencana.

Pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menyimpulkan bahwa Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal tersebut mengatur larangan bagi kepala daerah maupun wakil kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan merupakan bentuk penegakan aturan secara tegas,

merujuk Pasal 77 ayat (2) yang mengatur pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatan.

“Jadi jangan sampai nanti isinya [berita] ini suka-sukanya Mendagri. Bukan, ada dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 2Tahun 2014,” kata Mendagri dalam keterangan pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

BACA JUGA :  Dinkes Kotim Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Covid-19

Sebagai pengganti sementara, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Aceh Selatan.

Mendagri menambahkan bahwa selama menjalani sanksi, Mirwan akan mengikuti program pembinaan dan magang di Kemendagri.

Ia menilai bahwa dalam situasi darurat bencana, seorang kepala daerah semestinya tidak meninggalkan wilayah tanpa izin karena masyarakat sangat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan langsung.

Atas dasar itu, Mendagri mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan wilayahnya hingga 15 Januari 2026, mengingat potensi bencana hidrometeorologi masih tinggi.

“Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak keluar negeri sampai tanggal 15 Januari. Jadi betul-betul standby terutama yang terdampak,” ujarnya.

Mendagri juga meminta kepala daerah lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat terdampak bencana. Ia menekankan agar anggaran bantuan pemerintah pusat sebesar Rp4 miliar untuk daerah terdampak digunakan secara bijak dan tepat sasaran.

BACA JUGA :  Wamendagri Bima Apresiasi SAPA UMKM sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Usaha

“Saya sudah mengeluarkan surat edaran juga kepada seluruh daerah agar dana-dana tersebut betul-betul dipakai untuk kepentingan yang tadi yang dari pusat mungkin tidak bisa dipenuhi karena apa? Karena spesifik [kebutuhannya], misalnya tadi kebutuhan perempuan masalah popok, pampers kemudian lagi sabun, detergen,” kata Mendagri.

Sebagai catatan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak mengatur mekanisme pencopotan kepala daerah, tetapi memberikan ketentuan mengenai sanksi pemberhentian sementara.

Dalam Pasal 77 ayat (2), kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” bunyi Pasal 77 ayat (2).

BACA JUGA :  TBC Menjadi Masalah Kesehatan Serius, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Bertindak Nyata

Adapun mekanisme pemberhentian kepala daerah berbeda dari pemberhentian sementara.

Proses pemberhentian harus dimulai dari rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang minimal dihadiri 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 peserta rapat.

Keputusan rapat tersebut kemudian diusulkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk memperoleh pertimbangan sebelum diambil keputusan lebih lanjut.

Sumber : Puspen Kemendagri

Baca Juga . . .

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 Wamendagri Bima Dorong Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Efisien

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 Wam...

Di Retret Kepala Daerah, Mendagri Data Dukcapil Jantung Semua Program Pemerintah

Di Retret Kepala Daerah, Mendagri Data D...

Wujudkan Program Prioritas Presiden, Mendagri Ajak Pemda Sukseskan Program Tiga Juta Rumah

Wujudkan Program Prioritas Presiden, Men...

Melalui Latsar, BPSDM Kemendagri Siapkan CPNS Adaptif dan Berintegritas

Melalui Latsar, BPSDM Kemendagri Siapkan...

Mendagri Minta Pemda dan Dekranasda Aktif Gali Potensi Kerajinan Lokal

Mendagri Minta Pemda dan Dekranasda Akti...

Mendagri dan Menteri PKP Tinjau Program Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh di Kubu Raya

Mendagri dan Menteri PKP Tinjau Program ...

Usai Kawal Dana Otsus 2025 Terealisasi 100 Persen, Wamendagri Ribka Dorong Percepatan Penetapan RAP Otsus 2026 di Enam Provinsi Papua

Usai Kawal Dana Otsus 2025 Terealisasi 1...

Wamendagri Bima Arya Apresiasi Efisiensi Anggaran dan Pengendalian Inflasi Pemda Riau

Wamendagri Bima Arya Apresiasi Efisiensi...

Wamendagri Bima Apresiasi Keberadaan Apeksi sebagai Ruang Komunikasi Nyaman bagi Wali Kota

Wamendagri Bima Apresiasi Keberadaan Ape...

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Hari Pend...

Previous Post

Penasihat DWP Kemendagri Tri Tito Karnavian Tegaskan Kualitas Manusia Indonesia Dimulai dari Keluarga

Next Post

Peringatan HUT DWP Ke-26, Perempuan Punya Kekuatan Besar dalam Transformasi Sosial

Yatimatul Hidayah

Yatimatul Hidayah

Related Posts

Pemkab Pringsewu Raih Penghargaan Pemda Terbaik Dalam Percepatan Pembentukan & Pembangunan KDKMP

Pemkab Pringsewu Raih Penghargaan Pemda Terbaik Dalam Percepatan Pembentukan & Pembangunan KDKMP
by Yatimatul Hidayah
July 22, 2026
0
ShareTweetSend

Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Kasatgas Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program kepada Kepala Daerah

Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Kasatgas Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program kepada Kepala Daerah
by Yatimatul Hidayah
July 21, 2026
0
ShareTweetSend

Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD hingga APBD

Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD hingga APBD
by Yatimatul Hidayah
July 21, 2026
0
ShareTweetSend

Bupati Pringsewu Hadiri Forum III Lampung 2026 dan Terima Penghargaan Kategori Terbaik Percepatan Pembentukan KDKMP

Bupati Pringsewu Hadiri Forum III Lampung 2026 dan Terima Penghargaan Kategori Terbaik Percepatan Pembentukan KDKMP
by Yatimatul Hidayah
July 21, 2026
0
ShareTweetSend

Riyanto Pamungkas FESPATI Miliki Peran Sangat Strategis

Riyanto Pamungkas FESPATI Miliki Peran Sangat Strategis
by Yatimatul Hidayah
July 21, 2026
0
ShareTweetSend

Wamendagri Bima Arya Pemimpin Masa Depan Harus Mampu Baca Perubahan dan Pimpin Transformasi

Wamendagri Bima Arya Pemimpin Masa Depan Harus Mampu Baca Perubahan dan Pimpin Transformasi
by Yatimatul Hidayah
July 21, 2026
0
ShareTweetSend

Kemendagri-Pemda Perkuat Verifikasi dan Validasi untuk Mendukung Implementasi KDKMP

Kemendagri-Pemda Perkuat Verifikasi dan Validasi untuk Mendukung Implementasi KDKMP
by Yatimatul Hidayah
July 20, 2026
0
ShareTweetSend

Mendagri Nobar Final Piala Dunia Bersama Warga Menteng Tenggulun

Mendagri Nobar Final Piala Dunia Bersama Warga Menteng Tenggulun
by Yatimatul Hidayah
July 20, 2026
0
ShareTweetSend
Load More
Next Post
Peringatan HUT DWP Ke-26, Perempuan Punya Kekuatan Besar dalam Transformasi Sosial

Peringatan HUT DWP Ke-26, Perempuan Punya Kekuatan Besar dalam Transformasi Sosial

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

November 9, 2025
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

March 12, 2024
Polisi Baku Tembak dengan Penembak Bripka Anumerta Arya, Pelaku Tewas

Polisi Baku Tembak dengan Penembak Bripka Anumerta Arya, Pelaku Tewas

May 15, 2026
Peluncuran Program Pangan Murah 1 Pekon 1 Ton, Puluhan Warga Pekon Kediri Terima Beras Gratis dari Polres Pringsewu

Peluncuran Program Pangan Murah 1 Pekon 1 Ton, Puluhan Warga Pekon Kediri Terima Beras Gratis dari Polres Pringsewu

September 24, 2025

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Babelan Gelar OKJ Antisipasi Kejahatan Jalanan

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Babelan Gelar OKJ Antisipasi Kejahatan Jalanan

July 22, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Bhabinkamtibmas Babelan Kota Perkuat Siskamling dan Edukasi Pencegahan Curanmor

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Bhabinkamtibmas Babelan Kota Perkuat Siskamling dan Edukasi Pencegahan Curanmor

July 22, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Babelan Amankan Hiburan Jaipongan di Buni Bakti

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Babelan Amankan Hiburan Jaipongan di Buni Bakti

July 22, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Patroli Polsek Cikarang Pusat Perkuat Pencegahan Kejahatan Jalanan

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Patroli Polsek Cikarang Pusat Perkuat Pencegahan Kejahatan Jalanan

July 22, 2026

Recent News

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Babelan Gelar OKJ Antisipasi Kejahatan Jalanan

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Babelan Gelar OKJ Antisipasi Kejahatan Jalanan

July 22, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Bhabinkamtibmas Babelan Kota Perkuat Siskamling dan Edukasi Pencegahan Curanmor

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Bhabinkamtibmas Babelan Kota Perkuat Siskamling dan Edukasi Pencegahan Curanmor

July 22, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Babelan Amankan Hiburan Jaipongan di Buni Bakti

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Babelan Amankan Hiburan Jaipongan di Buni Bakti

July 22, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Patroli Polsek Cikarang Pusat Perkuat Pencegahan Kejahatan Jalanan

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Patroli Polsek Cikarang Pusat Perkuat Pencegahan Kejahatan Jalanan

July 22, 2026
Media TNI POLRI

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Babelan Gelar OKJ Antisipasi Kejahatan Jalanan

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Babelan Gelar OKJ Antisipasi Kejahatan Jalanan

July 22, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Bhabinkamtibmas Babelan Kota Perkuat Siskamling dan Edukasi Pencegahan Curanmor

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Bhabinkamtibmas Babelan Kota Perkuat Siskamling dan Edukasi Pencegahan Curanmor

July 22, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb