Media TNI POLRI
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
Media TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI
Home PEMERINTAH

Tegas, Mendagri Sanksi Bupati Aceh Selatan Pemberhentian 3 Bulan

Yatimatul Hidayah by Yatimatul Hidayah
December 9, 2025
in PEMERINTAH
0
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA // MEDIATNI-POLRI.COM / Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara, selama tiga bulan, kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS karena melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat daerahnya berstatus tanggap darurat bencana.

Pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menyimpulkan bahwa Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal tersebut mengatur larangan bagi kepala daerah maupun wakil kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan merupakan bentuk penegakan aturan secara tegas,

merujuk Pasal 77 ayat (2) yang mengatur pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatan.

“Jadi jangan sampai nanti isinya [berita] ini suka-sukanya Mendagri. Bukan, ada dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 2Tahun 2014,” kata Mendagri dalam keterangan pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

BACA JUGA :  Komisi III DPRA Soroti Minimnya Komitmen Pelayanan BSI di Nagan Raya

Sebagai pengganti sementara, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Aceh Selatan.

Mendagri menambahkan bahwa selama menjalani sanksi, Mirwan akan mengikuti program pembinaan dan magang di Kemendagri.

Ia menilai bahwa dalam situasi darurat bencana, seorang kepala daerah semestinya tidak meninggalkan wilayah tanpa izin karena masyarakat sangat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan langsung.

Atas dasar itu, Mendagri mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan wilayahnya hingga 15 Januari 2026, mengingat potensi bencana hidrometeorologi masih tinggi.

“Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak keluar negeri sampai tanggal 15 Januari. Jadi betul-betul standby terutama yang terdampak,” ujarnya.

Mendagri juga meminta kepala daerah lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat terdampak bencana. Ia menekankan agar anggaran bantuan pemerintah pusat sebesar Rp4 miliar untuk daerah terdampak digunakan secara bijak dan tepat sasaran.

BACA JUGA :  Melalui Latsar, BPSDM Kemendagri Siapkan CPNS Adaptif dan Berintegritas

“Saya sudah mengeluarkan surat edaran juga kepada seluruh daerah agar dana-dana tersebut betul-betul dipakai untuk kepentingan yang tadi yang dari pusat mungkin tidak bisa dipenuhi karena apa? Karena spesifik [kebutuhannya], misalnya tadi kebutuhan perempuan masalah popok, pampers kemudian lagi sabun, detergen,” kata Mendagri.

Sebagai catatan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak mengatur mekanisme pencopotan kepala daerah, tetapi memberikan ketentuan mengenai sanksi pemberhentian sementara.

Dalam Pasal 77 ayat (2), kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” bunyi Pasal 77 ayat (2).

BACA JUGA :  Staf Ahli TP PKK Pusat Yane Ardian Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana di Kabupaten Agam

Adapun mekanisme pemberhentian kepala daerah berbeda dari pemberhentian sementara.

Proses pemberhentian harus dimulai dari rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang minimal dihadiri 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 peserta rapat.

Keputusan rapat tersebut kemudian diusulkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk memperoleh pertimbangan sebelum diambil keputusan lebih lanjut.

Sumber : Puspen Kemendagri

Baca Juga . . .

Wamendagri Wiyagus Tinjau Persiapan Lahan Kopdeskel Merah Putih di Samarinda

Wamendagri Wiyagus Tinjau Persiapan Laha...

Wamendagri Ribka IPDN Jadi Penggerak Kebijakan Pemda Berbasis Riset dan Inovasi

Wamendagri Ribka IPDN Jadi Penggerak Keb...

Apel Perdana 2026, Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Serahkan SK PPPK Paruh Waktu

Apel Perdana 2026, Bupati Pringsewu Riya...

Ihwal Pemimpin Besar, Wamendagri Bima Tekankan soal Tantangan, Momentum, dan Perubahan

Ihwal Pemimpin Besar, Wamendagri Bima Te...

Peringatan Hardiknas 2026 Wamendagri Wiyagus Tekankan Tiga Fondasi Strategis Pendidikan Bermutu

Peringatan Hardiknas 2026 Wamendagri Wiy...

Wamendagri Ribka Haluk Perempuan Indonesia Harus Inovatif, Kolaboratif, dan Transformatif

Wamendagri Ribka Haluk Perempuan Indones...

Peringati HKG Ke-53, TP PKK Gelar Buka Puasa Bersama di Lingkungan Kemendagri dan BNPP

Peringati HKG Ke-53, TP PKK Gelar Buka P...

Kecurigaan Terhadap Paham Fasisme dengan Balutan Jubah Nasionalisme di Indonesia

Kecurigaan Terhadap Paham Fasisme dengan...

Kemendagri Dorong Pemda Segera Implementasikan SIPD RI dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Kemendagri Dorong Pemda Segera Implement...

Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian Ingatkan Kader Posyandu Jalankan Enam Pelayanan Dasar

Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian Ingatkan...

Previous Post

Penasihat DWP Kemendagri Tri Tito Karnavian Tegaskan Kualitas Manusia Indonesia Dimulai dari Keluarga

Next Post

Peringatan HUT DWP Ke-26, Perempuan Punya Kekuatan Besar dalam Transformasi Sosial

Yatimatul Hidayah

Yatimatul Hidayah

Related Posts

Pengurus ORARI Lokal Pringsewu & Lokal Tanggamus Dilantik Bersama

Pengurus ORARI Lokal Pringsewu & Lokal Tanggamus Dilantik Bersama
by Yatimatul Hidayah
May 24, 2026
0
ShareTweetSend

Tri Tito Ungkap Peran Strategis PKK Jadi Penggerak Edukasi Pangan Aman Berbasis Potensi Laut

Tri Tito Ungkap Peran Strategis PKK Jadi Penggerak Edukasi Pangan Aman Berbasis Potensi Laut
by Yatimatul Hidayah
May 24, 2026
0
ShareTweetSend

Ketum TP PKK Dorong Pelajar Alor Manfaatkan CKG sebagai Investasi Masa Depan

Ketum TP PKK Dorong Pelajar Alor Manfaatkan CKG sebagai Investasi Masa Depan
by Yatimatul Hidayah
May 24, 2026
0
ShareTweetSend

Horeee .. ! 528 Warga Pekon Wargomulyo Terima Bantuan Pangan Dari Pemerintah

Horeee .. ! 528 Warga Pekon Wargomulyo Terima Bantuan Pangan Dari Pemerintah
by Yatimatul Hidayah
May 23, 2026
0
ShareTweetSend

Bekali Keterampilan Wastra, Dekranas Gelar Bimtek bagi UMKM Alor

Bekali Keterampilan Wastra, Dekranas Gelar Bimtek bagi UMKM Alor
by Yatimatul Hidayah
May 23, 2026
0
ShareTweetSend

Bapas Pringsewu Gandeng UMKM Robbani Snack Cetak Wirausaha Baru bagi Warga Binaan

Bapas Pringsewu Gandeng UMKM Robbani Snack Cetak Wirausaha Baru bagi Warga Binaan
by Yatimatul Hidayah
May 23, 2026
0
ShareTweetSend

Wamendagri Bima Apresiasi SAPA UMKM sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Usaha

Wamendagri Bima Apresiasi SAPA UMKM sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Usaha
by Yatimatul Hidayah
May 22, 2026
0
ShareTweetSend

Mendagri Minta Daerah Segera Realisasikan Tambahan TKD Rp10,6 Triliun untuk Penanganan Pascabencana Sumatera

Mendagri Minta Daerah Segera Realisasikan Tambahan TKD Rp10,6 Triliun untuk Penanganan Pascabencana Sumatera
by Yatimatul Hidayah
May 22, 2026
0
ShareTweetSend
Load More
Next Post
Peringatan HUT DWP Ke-26, Perempuan Punya Kekuatan Besar dalam Transformasi Sosial

Peringatan HUT DWP Ke-26, Perempuan Punya Kekuatan Besar dalam Transformasi Sosial

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

November 9, 2025
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

March 12, 2024
Polisi Baku Tembak dengan Penembak Bripka Anumerta Arya, Pelaku Tewas

Polisi Baku Tembak dengan Penembak Bripka Anumerta Arya, Pelaku Tewas

May 15, 2026
Junaidi Menuntut Kembalikan Lahan Perkebunan Karet yang dirusak dan di Serubut Oleh PT KPP

Junaidi Menuntut Kembalikan Lahan Perkebunan Karet yang dirusak dan di Serubut Oleh PT KPP

October 26, 2025

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0
Patroli Malam Rutin, Personel Polsek Menjalin Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif

Patroli Malam Rutin, Personel Polsek Menjalin Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif

May 24, 2026
Suasana Haru Warnai Pelepasan Peserta Pemagangan di Lapas Kelas IIB Bangko

Suasana Haru Warnai Pelepasan Peserta Pemagangan di Lapas Kelas IIB Bangko

May 24, 2026
Pengurus ORARI Lokal Pringsewu & Lokal Tanggamus Dilantik Bersama

Pengurus ORARI Lokal Pringsewu & Lokal Tanggamus Dilantik Bersama

May 24, 2026
Polsek Talang Padang dan Inafis Polres Tanggamus Identifikasi Penemuan Mayat Pria di Dalam Rumah

Polsek Talang Padang dan Inafis Polres Tanggamus Identifikasi Penemuan Mayat Pria di Dalam Rumah

May 24, 2026

Recent News

Patroli Malam Rutin, Personel Polsek Menjalin Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif

Patroli Malam Rutin, Personel Polsek Menjalin Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif

May 24, 2026
Suasana Haru Warnai Pelepasan Peserta Pemagangan di Lapas Kelas IIB Bangko

Suasana Haru Warnai Pelepasan Peserta Pemagangan di Lapas Kelas IIB Bangko

May 24, 2026
Pengurus ORARI Lokal Pringsewu & Lokal Tanggamus Dilantik Bersama

Pengurus ORARI Lokal Pringsewu & Lokal Tanggamus Dilantik Bersama

May 24, 2026
Polsek Talang Padang dan Inafis Polres Tanggamus Identifikasi Penemuan Mayat Pria di Dalam Rumah

Polsek Talang Padang dan Inafis Polres Tanggamus Identifikasi Penemuan Mayat Pria di Dalam Rumah

May 24, 2026
Media TNI POLRI

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Patroli Malam Rutin, Personel Polsek Menjalin Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif

Patroli Malam Rutin, Personel Polsek Menjalin Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif

May 24, 2026
Suasana Haru Warnai Pelepasan Peserta Pemagangan di Lapas Kelas IIB Bangko

Suasana Haru Warnai Pelepasan Peserta Pemagangan di Lapas Kelas IIB Bangko

May 24, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb