Media TNI POLRI
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
Media TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI
Home PEMERINTAH

Tegas, Mendagri Sanksi Bupati Aceh Selatan Pemberhentian 3 Bulan

Yatimatul Hidayah by Yatimatul Hidayah
December 9, 2025
in PEMERINTAH
0
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA // MEDIATNI-POLRI.COM / Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara, selama tiga bulan, kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS karena melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat daerahnya berstatus tanggap darurat bencana.

Pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menyimpulkan bahwa Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal tersebut mengatur larangan bagi kepala daerah maupun wakil kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan merupakan bentuk penegakan aturan secara tegas,

merujuk Pasal 77 ayat (2) yang mengatur pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatan.

“Jadi jangan sampai nanti isinya [berita] ini suka-sukanya Mendagri. Bukan, ada dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 2Tahun 2014,” kata Mendagri dalam keterangan pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

BACA JUGA :  Mendagri Tito Apresiasi Perum Bulog dan Polri Atas Inisiasi Gerakan Pangan Murah

Sebagai pengganti sementara, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Aceh Selatan.

Mendagri menambahkan bahwa selama menjalani sanksi, Mirwan akan mengikuti program pembinaan dan magang di Kemendagri.

Ia menilai bahwa dalam situasi darurat bencana, seorang kepala daerah semestinya tidak meninggalkan wilayah tanpa izin karena masyarakat sangat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan langsung.

Atas dasar itu, Mendagri mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan wilayahnya hingga 15 Januari 2026, mengingat potensi bencana hidrometeorologi masih tinggi.

“Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak keluar negeri sampai tanggal 15 Januari. Jadi betul-betul standby terutama yang terdampak,” ujarnya.

Mendagri juga meminta kepala daerah lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat terdampak bencana. Ia menekankan agar anggaran bantuan pemerintah pusat sebesar Rp4 miliar untuk daerah terdampak digunakan secara bijak dan tepat sasaran.

BACA JUGA :  Arus Balik Mulai Menurun, Deputi Bidang Koordinasi Kamtibmas Kemenko Polkam Apresiasi untuk Semua Aparat Keamanan

“Saya sudah mengeluarkan surat edaran juga kepada seluruh daerah agar dana-dana tersebut betul-betul dipakai untuk kepentingan yang tadi yang dari pusat mungkin tidak bisa dipenuhi karena apa? Karena spesifik [kebutuhannya], misalnya tadi kebutuhan perempuan masalah popok, pampers kemudian lagi sabun, detergen,” kata Mendagri.

Sebagai catatan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak mengatur mekanisme pencopotan kepala daerah, tetapi memberikan ketentuan mengenai sanksi pemberhentian sementara.

Dalam Pasal 77 ayat (2), kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” bunyi Pasal 77 ayat (2).

BACA JUGA :  Cegah Aksi Bunuh Diri, Manajemen Mikutopia Tawarkan Pasang Pagar Pembatas di 2 Jembatan Cangar, Diapresiasi Warga Masyarakat Bumiaji

Adapun mekanisme pemberhentian kepala daerah berbeda dari pemberhentian sementara.

Proses pemberhentian harus dimulai dari rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang minimal dihadiri 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 peserta rapat.

Keputusan rapat tersebut kemudian diusulkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk memperoleh pertimbangan sebelum diambil keputusan lebih lanjut.

Sumber : Puspen Kemendagri

Baca Juga . . .

Wamendagri Ribka Haluk Bicara Tindak Lanjut Hasil Pleno BP3OKP

Wamendagri Ribka Haluk Bicara Tindak Lan...

Pemerintah Perkuat Revitalisasi Kader untuk Layanan Kesehatan Dasar

Pemerintah Perkuat Revitalisasi Kader un...

Mendagri Bicara Soal Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta dalam Pembangunan Daerah

Mendagri Bicara Soal Pentingnya Keseimba...

Pemerintah Dorong Pemda Dukung Sertifikasi Halal RPH dan Produk UMKM Daerah

Pemerintah Dorong Pemda Dukung Sertifika...

Ges Akhmad Wiyagus Perempuan adalah Fondasi Ketahanan Keluarga ASN

Ges Akhmad Wiyagus Perempuan adalah Fond...

Pamong Praja Muda XXXIII IPDN Akan Disebar ke Seluruh Indonesia, Mendagri Mereka Calon Pemimpin Masa Depan

Pamong Praja Muda XXXIII IPDN Akan Diseb...

Peringati Hari Lahir Pancasila, Wakil Ketua DPRD Lampung Utara Ajak Generasi Muda Hidupkan Jiwa Gotong Royong

Peringati Hari Lahir Pancasila, Wakil Ke...

Di Musrenbang Provinsi Jawa Timur, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Hindari Acara Seremonial yang Boroskan Anggaran

Di Musrenbang Provinsi Jawa Timur, Sekje...

Kemenko Polkam Pemerintah Tegaskan Komitmen Kedaulatan Digital di Kaltara

Kemenko Polkam Pemerintah Tegaskan Komit...

Wamendagri Bima Pemeriksaan Bupati Indramayu Masih Terus Dikembangkan

Wamendagri Bima Pemeriksaan Bupati Indra...

Previous Post

Penasihat DWP Kemendagri Tri Tito Karnavian Tegaskan Kualitas Manusia Indonesia Dimulai dari Keluarga

Next Post

Peringatan HUT DWP Ke-26, Perempuan Punya Kekuatan Besar dalam Transformasi Sosial

Yatimatul Hidayah

Yatimatul Hidayah

Related Posts

PHM Tuntaskan Proyek Sisi Nubi, Platform WPN-5 Mulai Produksi Gas 6,12 MMSCFD

PHM Tuntaskan Proyek Sisi Nubi, Platform WPN-5 Mulai Produksi Gas 6,12 MMSCFD
by Yatimatul Hidayah
September 4, 2026
0
ShareTweetSend

Kunjungi SMAN 2 Kota Ternate, Ketum TP PKK Tekankan Pentingnya Hidup Sehat

Kunjungi SMAN 2 Kota Ternate, Ketum TP PKK Tekankan Pentingnya Hidup Sehat
by Yatimatul Hidayah
September 4, 2026
0
ShareTweetSend

Wamendagri Bima Arya Dorong Daerah Perluas Basis Pajak Tanpa Bebani Masyarakat

Wamendagri Bima Arya Dorong Daerah Perluas Basis Pajak Tanpa Bebani Masyarakat
by Yatimatul Hidayah
September 4, 2026
0
ShareTweetSend

694 Warga Pekon Pamenang Terima Bantuan Pangan Dari Pemerintah

694 Warga Pekon Pamenang Terima Bantuan Pangan Dari Pemerintah
by Yatimatul Hidayah
September 4, 2026
0
ShareTweetSend

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Pimpin Upacara Pemakaman Mami Fitri

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Pimpin Upacara Pemakaman Mami Fitri
by Yatimatul Hidayah
September 4, 2026
0
ShareTweetSend

Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Kabupaten Pringsewu Tahun 2026 Ditandatangani

Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Kabupaten Pringsewu Tahun 2026 Ditandatangani
by Yatimatul Hidayah
September 3, 2026
0
ShareTweetSend

Pemkab Pringsewu Lakukan Penetrasi Pasar Di Kecamatan Pagelaran

Pemkab Pringsewu Lakukan Penetrasi Pasar Di Kecamatan Pagelaran
by Yatimatul Hidayah
September 3, 2026
0
ShareTweetSend

Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat, Ketua Umum TP Posyandu Dorong Penguatan Layanan 6 Bidang SPM

Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat, Ketua Umum TP Posyandu Dorong Penguatan Layanan 6 Bidang SPM
by Yatimatul Hidayah
September 3, 2026
0
ShareTweetSend
Load More
Next Post
Peringatan HUT DWP Ke-26, Perempuan Punya Kekuatan Besar dalam Transformasi Sosial

Peringatan HUT DWP Ke-26, Perempuan Punya Kekuatan Besar dalam Transformasi Sosial

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

November 9, 2025
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

March 12, 2024
Peluncuran Program Pangan Murah 1 Pekon 1 Ton, Puluhan Warga Pekon Kediri Terima Beras Gratis dari Polres Pringsewu

Peluncuran Program Pangan Murah 1 Pekon 1 Ton, Puluhan Warga Pekon Kediri Terima Beras Gratis dari Polres Pringsewu

September 24, 2025
Muspida Road to School  Kapolres Tulang Bawang Barat Berikan Himbauan Di MAN 1 Tulang Bawang Tengah

Muspida Road to School Kapolres Tulang Bawang Barat Berikan Himbauan Di MAN 1 Tulang Bawang Tengah

September 8, 2025

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0
Antisipasi Dampak Karhutla, Pos Kotis Satgas Yonarmed 13/Nanggala Bersama Polsek Bagikan Masker Gratis kepada Warga Perbatasan

Antisipasi Dampak Karhutla, Pos Kotis Satgas Yonarmed 13/Nanggala Bersama Polsek Bagikan Masker Gratis kepada Warga Perbatasan

September 5, 2026
Polres Metro Bekasi Tingkatkan Kemampuan Dalmas, Siapkan Personel Hadapi Operasi Wibawa Mukti-2026

Polres Metro Bekasi Tingkatkan Kemampuan Dalmas, Siapkan Personel Hadapi Operasi Wibawa Mukti-2026

September 5, 2026
Polisi Sambang Duka, Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Hadir Beri Dukungan kepada Keluarga Warga Ogan Lima

Polisi Sambang Duka, Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Hadir Beri Dukungan kepada Keluarga Warga Ogan Lima

September 5, 2026
Patroli R2 Samapta Polres Lampung Utara Sasar Islamic Center Kotabumi, Warga Merasa Aman

Patroli R2 Samapta Polres Lampung Utara Sasar Islamic Center Kotabumi, Warga Merasa Aman

September 5, 2026

Recent News

Antisipasi Dampak Karhutla, Pos Kotis Satgas Yonarmed 13/Nanggala Bersama Polsek Bagikan Masker Gratis kepada Warga Perbatasan

Antisipasi Dampak Karhutla, Pos Kotis Satgas Yonarmed 13/Nanggala Bersama Polsek Bagikan Masker Gratis kepada Warga Perbatasan

September 5, 2026
Polres Metro Bekasi Tingkatkan Kemampuan Dalmas, Siapkan Personel Hadapi Operasi Wibawa Mukti-2026

Polres Metro Bekasi Tingkatkan Kemampuan Dalmas, Siapkan Personel Hadapi Operasi Wibawa Mukti-2026

September 5, 2026
Polisi Sambang Duka, Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Hadir Beri Dukungan kepada Keluarga Warga Ogan Lima

Polisi Sambang Duka, Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Hadir Beri Dukungan kepada Keluarga Warga Ogan Lima

September 5, 2026
Patroli R2 Samapta Polres Lampung Utara Sasar Islamic Center Kotabumi, Warga Merasa Aman

Patroli R2 Samapta Polres Lampung Utara Sasar Islamic Center Kotabumi, Warga Merasa Aman

September 5, 2026
Media TNI POLRI

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Antisipasi Dampak Karhutla, Pos Kotis Satgas Yonarmed 13/Nanggala Bersama Polsek Bagikan Masker Gratis kepada Warga Perbatasan

Antisipasi Dampak Karhutla, Pos Kotis Satgas Yonarmed 13/Nanggala Bersama Polsek Bagikan Masker Gratis kepada Warga Perbatasan

September 5, 2026
Polres Metro Bekasi Tingkatkan Kemampuan Dalmas, Siapkan Personel Hadapi Operasi Wibawa Mukti-2026

Polres Metro Bekasi Tingkatkan Kemampuan Dalmas, Siapkan Personel Hadapi Operasi Wibawa Mukti-2026

September 5, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb