Media TNI POLRI
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
Media TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI
Home POLRI

Wakapolri Komjen Pol. Agus Andriyanto SH: Produk Jurnalistik yang Diproduksi Secara Sah dari Perusahaan Pers Legal tidak Dapat Dibawa Keranah Pidana Maupun Dijerat UU No 11 TA 2018 Tentang ITE

Heri Redaksi by Heri Redaksi
July 31, 2024
in POLRI
0
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta // mediatni-polri.com /  Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agus Andrianto menyatakan produk jurnalistik yang diproduksi secara sah dari perusahaan pers legal tidak dapat dibawa ke ranah pidana maupun dijerat menggunakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” ungkap Komjen Agus dilansir Kantor Berita Antara pada Rabu (8/2/2024) lalu.

Ia mengatakan hal itu sejalan dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers yang telah diperbaharui bahwa pihaknya tentu patuh dalam menjalankan kesepakatan berkaitan persoalan pemberitaan selama itu adalah produk sah jurnalistik diakui Dewan Pers.

Hal ini dikatakan Komjen Agus ketika menanggapi kasus sengketa pers yang berperkara di Polrestabes Makassar, Rabu (7/2) lalu, saat ramah tamah bersama media di Hotel Rinra Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam penerapan undang-undang ITE, kata Agus tentu itu bisa ditempuh apabila sudah melalui mekanisme Dewan Pers serta aturan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Kalau masih memungkinkan, penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya di lanjut atau tidak,” ujar mantan Kapolda Sumatera Utara itu.

Ia juga telah menyampaikan kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi bahwa penerapan Undang-undang ITE harus sangat selektif dilakukan setelah berbagai upaya mediasi, apakah dilaporkan korban atau pihak lain.

“Kalau tidak cukup bukti tentu tidak bisa diteruskan. Saya yakin pak Kapolda Andi Rian ini bisa menyelesaikan, karena cukup lama bersama saya (tugas) di Sumatera Utara. Jadi saya paham betul watak beliau,” paparnya.

BACA JUGA :  Kapolres Landak Hadiri Tanam Perdana Padi Gogo di Desa Tebedak

Media Pers Punya Hak Jawab

Hal senada disampaikan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo bahwa media sosial berbeda dengan media pers karena tidak bisa dikonfirmasi maupun diklarifikasi. Sedangkan media massa perusahaan Pers sangat bisa dikonfirmasi maupun diminta klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan yang sesuai aturan.

“Bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi Undang-undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah. Cuman, produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” imbuhnya.

Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023, kata Dedi menambahkan, produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat. Inilah yang tidak dimiliki produk atau konten yang ada di media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap media bahu membahu memerangi konten berbau hoaks apalagi di tahun politik seperti ini. Apalagi teman-teman media jauh lebih luas menghadapi bersama-sama pada Pemilu 2019 yang sangat panjang dan keras dan sudah dihadapi sebelumnya. Teman media juga punya tanggungjawab besar terhadap negeri ini apalagi di tahun Pemilu 2024,” katanya.

Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan pada kesempatan itu menegaskan pihaknya telah melaksanakan sosialisasi bertepatan dengan Hari Pers tahun 2023 kepada semua penyidik di Sumatera Utara terkait dengan penanganan perkara sengketa Pers.

“Saya yakin di Sulawesi Selatan juga dilaksanakan seperti itu (disosialisasikan). Dilaksanakan MoU kepada seluruh rekan-rekan penyidik, setiap produk-produk jurnalistik itu tidak boleh di pidana. Karena produk jurnalistik melalui assessment, verifikasi, konfirmasi, dan itu adalah kewenangan Dewan Pers,” kata dia.

“Tapi, Dewan Pers bukan berarti menangani sendiri apa yang menjadi laporan atau pengaduan dari semua pihak. Para pihak yang merasa keberatan dengan berita yang dihasilkan media itu, Dewan Pers yang menilai. Boleh dikatakan pemanggilan, melakukan diskusi dan ada tahapan-tahapannya. Jadi, tidak bisa produk jurnalistik yang betul-betul perusahaan pers terdaftar itu dipidana, tidak bisa,” ungkap Iwan.

BACA JUGA :  Dukung Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polres Lampung Tengah Intensifkan Sosialisasi Ketahanan Pangan

Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya, Djoko Agung Heryadi, memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) atau Pelatihan untuk Pelatih (ToT), tentang Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia (IKPI), pada 27 – 28 Februari 2015 di Pusdiklat Kominfo, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat(27/2).

Pasal 27 Ayat (3) UU ITE Memberikan Perlindungan Bagi Wartawan

Di sisi lain, Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya, Djoko Agung Heryadi, mengatakan Undang-Undang ITE tidak memblengu kebebasan pers tapi justru memberikan perlindungan bagi insan pers dalam menjalankan jurnalis berdasarkan Undang – Undang Pers, dikutip dari laman Kominfo, Jumat (27/2/24).

Pasal 27 ayat 3 UU ITE, menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Menurut Agung, berdasarkan Ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE adalah memberikan perlindungan bagi wartawan karena adanya unsur, “dengan sengaja dan tanpa hak”.

Dengan adanya unsur “tanpa hak” wartawan dan pimpinan lembaga pers yang melaksanakan tugas jurnalistik berdasarkan UU Pers tidak dapat dijerat dengan UU ITE jika telah menerapkan kode etik jurnalistik.

“Artinya wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistiknya sesuai dengan UU No.40/1999 tentang Pers dilindungi Haknya, jika dalam tugas jurnalistiknya tersebut ada complain dari masyarakat terkait penghinaan dan atau pencemaran nama baik,”kata Agung saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) atau Pelatihan untuk Pelatih (ToT), tentang Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia (IKPI), pada 27 – 28 Februari 2015 di Pusdiklat Kominfo, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat(27/2).

BACA JUGA :  Polsek Menjalin Intensifkan Edukasi Karhutla untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Penghinaan dan pencemaran nama baik dalam UU ITE, dijelas Agung, berdasarkan uji materil terhadap pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE, kemudian amar putusan -putusan MK No.50/PUU-VI/2008 permohonan pemohon di tolak.

Kemudian Amar Putusan MK No.2/PUU-VI/2009 permohonan tidak dapat diterima. Kemudian Kesimpulan Mahkamah yaitu norma Pasal 27 ayat(3) dan Pasal 45 ayat (1) UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Konstisional dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Kemudian dikuatkan lagi dengan Putusan MK No.1/PUU-XIII/2015 yaitu MK menyetujui penarikan kembali permohonan pemohon.

Melindungi HAM Warga Negara Berekspresi

Dia menambahkan terkait pembetasan dalam Cyberspace, berdasarkan perundang-undangan di Indonesia justru memberikan kebebasan dan melindungi HAM bagi warga negara untuk mengekspresikan dirinya dengan bertanggungjawab.

“Pembatasan yang diatur dalam perundang-undangan di Indonesia misalnya diseminasi konten Pornografi, yang bertujuan untuk melindungi anak dan menjaga moral bangsa,” tuturnya.

Selain itu, kata Agung pembatasan konten Perjudian, yang bertujuan melindungi keluarga, Terkait penghinaan jelas untuk melindungi HAM warga negara. Begitu juga konten mengandung SARA. Hal ini untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara. Disamping itu berita bohong yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, Ini juga untuk melindungi masyarakat dari penipuan online. (*)

(Red. Heri)

Baca Juga . . .

Di Tengah Kesibukan Warga, Polisi Sambangi Masyarakat Usai Patroli Siang

Di Tengah Kesibukan Warga, Polisi Samban...

Ciptakan Rasa Aman, Polsek Seputih Raman Patroli Dialogis di Pasar Malam

Ciptakan Rasa Aman, Polsek Seputih Raman...

Police Go to School, Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat jadi Inspektur Upacara di SMAN 1 Tulang Bawang Tengah

Police Go to School, Kasat Reskrim Polre...

Sinergitas Polri dengan Warga Desa Cikarawang Menjaga Kondusifitas dari Gangguan Kamtibmas

Sinergitas Polri dengan Warga Desa Cikar...

Cara Unik Bhabinkamtibmas Jaga Kamtibmas Ngobrol Santai Bareng Warga

Cara Unik Bhabinkamtibmas Jaga Kamtibmas...

Hari Kesembilan Operasi Zebra Telabang 2025, Pelanggaran Didominasi Kendaraan Roda Dua

Hari Kesembilan Operasi Zebra Telabang 2...

Razia Perang Sarung, Polsek Kota Agung Amankan 6 Alat Pemukul Berisi Kawat

Razia Perang Sarung, Polsek Kota Agung A...

Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Polres Mesuji Laksanakan Penanaman Jagung Serentak di Lahan Pondok Pesantren Al- Ghazali

Dukung Program Asta Cita Presiden Prabow...

Semarak Brimob Run 2024: Ribuan Peserta Meriahkan HUT Brimob ke-79 di Lampung

Semarak Brimob Run 2024: Ribuan Peserta ...

Warga Antusias Serbu Gerakan Pangan Murah Polsek Mempawah Hulu, Beras Premium Hanya Rp60 Ribu!

Warga Antusias Serbu Gerakan Pangan Mura...

Previous Post

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Pengedar Narkotika

Next Post

SSDM Polri Imbau Orang Tua Calon Taruna Akpol Waspada Penipuan Modus Kuota Susulan

Heri Redaksi

Heri Redaksi

Related Posts

Polres Dairi Musnahkan Narkotika Jenis Ganja, Wakapolres Jangan Ada Lagi di Dairi

Polres Dairi Musnahkan Narkotika Jenis Ganja, Wakapolres Jangan Ada Lagi di Dairi
by Yatimatul Hidayah
May 26, 2026
0
ShareTweetSend

Lewat Patroli Siang, Polisi Pererat Hubungan dengan Masyarakat di Bengkel

Lewat Patroli Siang, Polisi Pererat Hubungan dengan Masyarakat di Bengkel
by Yatimatul Hidayah
May 26, 2026
0
ShareTweetSend

Bintara Pengerak Lakukan Pengecekan Jagung Ke Desa Ansang

Bintara Pengerak Lakukan Pengecekan Jagung Ke Desa Ansang
by Yatimatul Hidayah
May 26, 2026
0
ShareTweetSend

Polisi Peduli Petani, Bibit Jagung Bisi 18 Dibagikan ke Kelompok Wanita Tani

Polisi Peduli Petani, Bibit Jagung Bisi 18 Dibagikan ke Kelompok Wanita Tani
by Yatimatul Hidayah
May 26, 2026
0
ShareTweetSend

Cegah Curanmor, Polisi Ingatkan Warga Jangan Mudah Pinjamkan Motor ke Orang Tak Dikenal

Cegah Curanmor, Polisi Ingatkan Warga Jangan Mudah Pinjamkan Motor ke Orang Tak Dikenal
by Yatimatul Hidayah
May 26, 2026
0
ShareTweetSend

Kanit Binmas Polsek Kuala Behe Hadiri Kegiatan Musdes RKPDes Desa Angkanyar Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas

Kanit Binmas Polsek Kuala Behe Hadiri Kegiatan Musdes RKPDes Desa Angkanyar Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas
by Yatimatul Hidayah
May 26, 2026
0
ShareTweetSend

Suasana Akrab Warnai Patroli Siang Polisi Bersama Warga Meranti

Suasana Akrab Warnai Patroli Siang Polisi Bersama Warga Meranti
by Yatimatul Hidayah
May 26, 2026
0
ShareTweetSend

Ciptakan Rasa Aman, Polisi Sambangi Toko dan Beri Himbauan Kepada Warga

Ciptakan Rasa Aman, Polisi Sambangi Toko dan Beri Himbauan Kepada Warga
by Yatimatul Hidayah
May 26, 2026
0
ShareTweetSend
Load More
Next Post
SSDM Polri Imbau Orang Tua Calon Taruna Akpol Waspada Penipuan Modus Kuota Susulan

SSDM Polri Imbau Orang Tua Calon Taruna Akpol Waspada Penipuan Modus Kuota Susulan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

November 9, 2025
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

March 12, 2024
Polisi Baku Tembak dengan Penembak Bripka Anumerta Arya, Pelaku Tewas

Polisi Baku Tembak dengan Penembak Bripka Anumerta Arya, Pelaku Tewas

May 15, 2026
Junaidi Menuntut Kembalikan Lahan Perkebunan Karet yang dirusak dan di Serubut Oleh PT KPP

Junaidi Menuntut Kembalikan Lahan Perkebunan Karet yang dirusak dan di Serubut Oleh PT KPP

October 26, 2025

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0
Satgas Yonif 123/Rajawali Bangun Lapangan Voli dan Bagikan Bola untuk Warga Kampung Wonggi

Satgas Yonif 123/Rajawali Bangun Lapangan Voli dan Bagikan Bola untuk Warga Kampung Wonggi

May 26, 2026
Polres Dairi Musnahkan Narkotika Jenis Ganja, Wakapolres Jangan Ada Lagi di Dairi

Polres Dairi Musnahkan Narkotika Jenis Ganja, Wakapolres Jangan Ada Lagi di Dairi

May 26, 2026
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Teken MoU Dengan AM Farm & Terima Sapi Bantuan Presiden RI

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Teken MoU Dengan AM Farm & Terima Sapi Bantuan Presiden RI

May 26, 2026
Polres Dairi Kembali Ringkus Terduga Pengedar Sabu dan Ganja di Tanjung Beringin

Polres Dairi Kembali Ringkus Terduga Pengedar Sabu dan Ganja di Tanjung Beringin

May 26, 2026

Recent News

Satgas Yonif 123/Rajawali Bangun Lapangan Voli dan Bagikan Bola untuk Warga Kampung Wonggi

Satgas Yonif 123/Rajawali Bangun Lapangan Voli dan Bagikan Bola untuk Warga Kampung Wonggi

May 26, 2026
Polres Dairi Musnahkan Narkotika Jenis Ganja, Wakapolres Jangan Ada Lagi di Dairi

Polres Dairi Musnahkan Narkotika Jenis Ganja, Wakapolres Jangan Ada Lagi di Dairi

May 26, 2026
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Teken MoU Dengan AM Farm & Terima Sapi Bantuan Presiden RI

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Teken MoU Dengan AM Farm & Terima Sapi Bantuan Presiden RI

May 26, 2026
Polres Dairi Kembali Ringkus Terduga Pengedar Sabu dan Ganja di Tanjung Beringin

Polres Dairi Kembali Ringkus Terduga Pengedar Sabu dan Ganja di Tanjung Beringin

May 26, 2026
Media TNI POLRI

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Satgas Yonif 123/Rajawali Bangun Lapangan Voli dan Bagikan Bola untuk Warga Kampung Wonggi

Satgas Yonif 123/Rajawali Bangun Lapangan Voli dan Bagikan Bola untuk Warga Kampung Wonggi

May 26, 2026
Polres Dairi Musnahkan Narkotika Jenis Ganja, Wakapolres Jangan Ada Lagi di Dairi

Polres Dairi Musnahkan Narkotika Jenis Ganja, Wakapolres Jangan Ada Lagi di Dairi

May 26, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb