Media TNI POLRI
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
Media TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI
Home POLRI

Wakapolri Komjen Pol. Agus Andriyanto SH: Produk Jurnalistik yang Diproduksi Secara Sah dari Perusahaan Pers Legal tidak Dapat Dibawa Keranah Pidana Maupun Dijerat UU No 11 TA 2018 Tentang ITE

Heri Redaksi by Heri Redaksi
July 31, 2024
in POLRI
0
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta // mediatni-polri.com /  Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agus Andrianto menyatakan produk jurnalistik yang diproduksi secara sah dari perusahaan pers legal tidak dapat dibawa ke ranah pidana maupun dijerat menggunakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” ungkap Komjen Agus dilansir Kantor Berita Antara pada Rabu (8/2/2024) lalu.

Ia mengatakan hal itu sejalan dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers yang telah diperbaharui bahwa pihaknya tentu patuh dalam menjalankan kesepakatan berkaitan persoalan pemberitaan selama itu adalah produk sah jurnalistik diakui Dewan Pers.

Hal ini dikatakan Komjen Agus ketika menanggapi kasus sengketa pers yang berperkara di Polrestabes Makassar, Rabu (7/2) lalu, saat ramah tamah bersama media di Hotel Rinra Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam penerapan undang-undang ITE, kata Agus tentu itu bisa ditempuh apabila sudah melalui mekanisme Dewan Pers serta aturan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Kalau masih memungkinkan, penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya di lanjut atau tidak,” ujar mantan Kapolda Sumatera Utara itu.

Ia juga telah menyampaikan kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi bahwa penerapan Undang-undang ITE harus sangat selektif dilakukan setelah berbagai upaya mediasi, apakah dilaporkan korban atau pihak lain.

“Kalau tidak cukup bukti tentu tidak bisa diteruskan. Saya yakin pak Kapolda Andi Rian ini bisa menyelesaikan, karena cukup lama bersama saya (tugas) di Sumatera Utara. Jadi saya paham betul watak beliau,” paparnya.

BACA JUGA :  Polisi Tetapkan Koordinator WNA Cina Sebagai DPO Terkait Tambang Emas Ilegal di Dekat Mandalika

Media Pers Punya Hak Jawab

Hal senada disampaikan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo bahwa media sosial berbeda dengan media pers karena tidak bisa dikonfirmasi maupun diklarifikasi. Sedangkan media massa perusahaan Pers sangat bisa dikonfirmasi maupun diminta klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan yang sesuai aturan.

“Bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi Undang-undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah. Cuman, produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” imbuhnya.

Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023, kata Dedi menambahkan, produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat. Inilah yang tidak dimiliki produk atau konten yang ada di media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap media bahu membahu memerangi konten berbau hoaks apalagi di tahun politik seperti ini. Apalagi teman-teman media jauh lebih luas menghadapi bersama-sama pada Pemilu 2019 yang sangat panjang dan keras dan sudah dihadapi sebelumnya. Teman media juga punya tanggungjawab besar terhadap negeri ini apalagi di tahun Pemilu 2024,” katanya.

Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan pada kesempatan itu menegaskan pihaknya telah melaksanakan sosialisasi bertepatan dengan Hari Pers tahun 2023 kepada semua penyidik di Sumatera Utara terkait dengan penanganan perkara sengketa Pers.

“Saya yakin di Sulawesi Selatan juga dilaksanakan seperti itu (disosialisasikan). Dilaksanakan MoU kepada seluruh rekan-rekan penyidik, setiap produk-produk jurnalistik itu tidak boleh di pidana. Karena produk jurnalistik melalui assessment, verifikasi, konfirmasi, dan itu adalah kewenangan Dewan Pers,” kata dia.

“Tapi, Dewan Pers bukan berarti menangani sendiri apa yang menjadi laporan atau pengaduan dari semua pihak. Para pihak yang merasa keberatan dengan berita yang dihasilkan media itu, Dewan Pers yang menilai. Boleh dikatakan pemanggilan, melakukan diskusi dan ada tahapan-tahapannya. Jadi, tidak bisa produk jurnalistik yang betul-betul perusahaan pers terdaftar itu dipidana, tidak bisa,” ungkap Iwan.

BACA JUGA :  Polisi Patroli Malam di Alfamart, Beri Rasa Aman di Tengah Warga Berbelanja

Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya, Djoko Agung Heryadi, memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) atau Pelatihan untuk Pelatih (ToT), tentang Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia (IKPI), pada 27 – 28 Februari 2015 di Pusdiklat Kominfo, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat(27/2).

Pasal 27 Ayat (3) UU ITE Memberikan Perlindungan Bagi Wartawan

Di sisi lain, Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya, Djoko Agung Heryadi, mengatakan Undang-Undang ITE tidak memblengu kebebasan pers tapi justru memberikan perlindungan bagi insan pers dalam menjalankan jurnalis berdasarkan Undang – Undang Pers, dikutip dari laman Kominfo, Jumat (27/2/24).

Pasal 27 ayat 3 UU ITE, menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Menurut Agung, berdasarkan Ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE adalah memberikan perlindungan bagi wartawan karena adanya unsur, “dengan sengaja dan tanpa hak”.

Dengan adanya unsur “tanpa hak” wartawan dan pimpinan lembaga pers yang melaksanakan tugas jurnalistik berdasarkan UU Pers tidak dapat dijerat dengan UU ITE jika telah menerapkan kode etik jurnalistik.

“Artinya wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistiknya sesuai dengan UU No.40/1999 tentang Pers dilindungi Haknya, jika dalam tugas jurnalistiknya tersebut ada complain dari masyarakat terkait penghinaan dan atau pencemaran nama baik,”kata Agung saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) atau Pelatihan untuk Pelatih (ToT), tentang Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia (IKPI), pada 27 – 28 Februari 2015 di Pusdiklat Kominfo, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat(27/2).

BACA JUGA :  Kapolres Bangka Barat Serahkan Barang Bukti Pada Saat Konferensi Pers Curanmor

Penghinaan dan pencemaran nama baik dalam UU ITE, dijelas Agung, berdasarkan uji materil terhadap pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE, kemudian amar putusan -putusan MK No.50/PUU-VI/2008 permohonan pemohon di tolak.

Kemudian Amar Putusan MK No.2/PUU-VI/2009 permohonan tidak dapat diterima. Kemudian Kesimpulan Mahkamah yaitu norma Pasal 27 ayat(3) dan Pasal 45 ayat (1) UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Konstisional dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Kemudian dikuatkan lagi dengan Putusan MK No.1/PUU-XIII/2015 yaitu MK menyetujui penarikan kembali permohonan pemohon.

Melindungi HAM Warga Negara Berekspresi

Dia menambahkan terkait pembetasan dalam Cyberspace, berdasarkan perundang-undangan di Indonesia justru memberikan kebebasan dan melindungi HAM bagi warga negara untuk mengekspresikan dirinya dengan bertanggungjawab.

“Pembatasan yang diatur dalam perundang-undangan di Indonesia misalnya diseminasi konten Pornografi, yang bertujuan untuk melindungi anak dan menjaga moral bangsa,” tuturnya.

Selain itu, kata Agung pembatasan konten Perjudian, yang bertujuan melindungi keluarga, Terkait penghinaan jelas untuk melindungi HAM warga negara. Begitu juga konten mengandung SARA. Hal ini untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara. Disamping itu berita bohong yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, Ini juga untuk melindungi masyarakat dari penipuan online. (*)

(Red. Heri)

Baca Juga . . .

Polres Nganjuk Gelar KRYD, Sasar Premanisme dan Kejahatan di Tempat Keramaian

Polres Nganjuk Gelar KRYD, Sasar Premani...

Awali 2024 dengan Coffe Morning, Kapolda Sulteng : Tingkatkan Soliditas Internal

Awali 2024 dengan Coffe Morning, Kapolda...

Dorong Ketahanan Pangan, Polsek Berbek Pantau Perkembangan Ternak Warga Sonopatik

Dorong Ketahanan Pangan, Polsek Berbek P...

Kapolres Bogor Pimpin Pengamanan Debat Publik Perdana Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2024

Kapolres Bogor Pimpin Pengamanan Debat P...

Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Jermal 15, Lima Orang Ditangkap Polisi

Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba...

Patroli Menyasar Titik Sepi, Polisi Ingatkan Warga Tingkatkan Keamanan Rumah

Patroli Menyasar Titik Sepi, Polisi Inga...

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Patroli Dialogis Polsek Kedungwaringin Sambangi PT Harapan Baru Sejahtera

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Patroli Dialog...

Kapolri Apresiasi Pembebasan Pilot Susi Air oleh Personel Gabungan Polri-TNI

Kapolri Apresiasi Pembebasan Pilot Susi ...

Ciptakan Rasa Aman, Kabag Ops Polres Mesuji Pimpin Patroli Skala Besar di Simpang Pematang

Ciptakan Rasa Aman, Kabag Ops Polres Mes...

Polsek Semaka Identifikasi Kebakaran di Sukaraja

Polsek Semaka Identifikasi Kebakaran di ...

Previous Post

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Pengedar Narkotika

Next Post

SSDM Polri Imbau Orang Tua Calon Taruna Akpol Waspada Penipuan Modus Kuota Susulan

Heri Redaksi

Heri Redaksi

Related Posts

Polres Metro Bekasi Gelar Pelantikan Kabaglog, Penyerahan Jabatan Kasatresnarkoba, dan Sertijab Kasatlantas

Polres Metro Bekasi Gelar Pelantikan Kabaglog, Penyerahan Jabatan Kasatresnarkoba, dan Sertijab Kasatlantas
by Yatimatul Hidayah
July 24, 2026
0
ShareTweetSend

Jaga KamtibmasSamapta Polsek Menyuke Laksanakan Patroli Di Siang Hari

Jaga KamtibmasSamapta Polsek Menyuke Laksanakan Patroli Di Siang Hari
by Yatimatul Hidayah
July 24, 2026
0
ShareTweetSend

Senyum Pedagang Durian Saat Didekati Polisi Bukti Patroli Humanis Polsek Mandor yang Bikin Warga Nyaman

Senyum Pedagang Durian Saat Didekati Polisi Bukti Patroli Humanis Polsek Mandor yang Bikin Warga Nyaman
by Yatimatul Hidayah
July 24, 2026
0
ShareTweetSend

Polisi Hadir di Tengah Warga, Patroli Dialogis Pererat Silaturahmi dan Jaga Keamanan

Polisi Hadir di Tengah Warga, Patroli Dialogis Pererat Silaturahmi dan Jaga Keamanan
by Yatimatul Hidayah
July 24, 2026
0
ShareTweetSend

Polisi Sapa Warga Saat Patroli Siang, Wujudkan Kedekatan dan Ciptakan Rasa Aman

Polisi Sapa Warga Saat Patroli Siang, Wujudkan Kedekatan dan Ciptakan Rasa Aman
by Yatimatul Hidayah
July 24, 2026
0
ShareTweetSend

Polisi dan Warga Berdialog Hangat, Patroli Siang Jadi Sarana Pererat Kemitraan

Polisi dan Warga Berdialog Hangat, Patroli Siang Jadi Sarana Pererat Kemitraan
by Yatimatul Hidayah
July 24, 2026
0
ShareTweetSend

Patroli Humanis di Meranti, Polisi Sambangi Warga Sambil Berikan Himbauan Kamtibmas

Patroli Humanis di Meranti, Polisi Sambangi Warga Sambil Berikan Himbauan Kamtibmas
by Yatimatul Hidayah
July 24, 2026
0
ShareTweetSend

Humanis dan Bersahabat, Polisi Ajak Warga Bersinergi Jaga Kamtibmas

Humanis dan Bersahabat, Polisi Ajak Warga Bersinergi Jaga Kamtibmas
by Yatimatul Hidayah
July 24, 2026
0
ShareTweetSend
Load More
Next Post
SSDM Polri Imbau Orang Tua Calon Taruna Akpol Waspada Penipuan Modus Kuota Susulan

SSDM Polri Imbau Orang Tua Calon Taruna Akpol Waspada Penipuan Modus Kuota Susulan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

November 9, 2025
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

March 12, 2024
Polisi Baku Tembak dengan Penembak Bripka Anumerta Arya, Pelaku Tewas

Polisi Baku Tembak dengan Penembak Bripka Anumerta Arya, Pelaku Tewas

May 15, 2026
Peluncuran Program Pangan Murah 1 Pekon 1 Ton, Puluhan Warga Pekon Kediri Terima Beras Gratis dari Polres Pringsewu

Peluncuran Program Pangan Murah 1 Pekon 1 Ton, Puluhan Warga Pekon Kediri Terima Beras Gratis dari Polres Pringsewu

September 24, 2025

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0
Kunjungan Dansatgas TMMD ke-128 Disambut Haru Warga Wanam

Kunjungan Dansatgas TMMD ke-128 Disambut Haru Warga Wanam

July 24, 2026
Jembatan Penghubung Antar Kampung di Wanam Mulai Dibangun Satgas TMMD ke-129

Jembatan Penghubung Antar Kampung di Wanam Mulai Dibangun Satgas TMMD ke-129

July 24, 2026
Pantau Langsung Progres Letkol INF Bayu Prabowo Tegaskan Pembangunan Untuk Kesejahteraan Warga Wanam

Pantau Langsung Progres Letkol INF Bayu Prabowo Tegaskan Pembangunan Untuk Kesejahteraan Warga Wanam

July 24, 2026
Peduli Driver Ojol, BPJS Ketenagakerjaan Cikarang Rutin Gelar Jumat Berkah

Peduli Driver Ojol, BPJS Ketenagakerjaan Cikarang Rutin Gelar Jumat Berkah

July 24, 2026

Recent News

Kunjungan Dansatgas TMMD ke-128 Disambut Haru Warga Wanam

Kunjungan Dansatgas TMMD ke-128 Disambut Haru Warga Wanam

July 24, 2026
Jembatan Penghubung Antar Kampung di Wanam Mulai Dibangun Satgas TMMD ke-129

Jembatan Penghubung Antar Kampung di Wanam Mulai Dibangun Satgas TMMD ke-129

July 24, 2026
Pantau Langsung Progres Letkol INF Bayu Prabowo Tegaskan Pembangunan Untuk Kesejahteraan Warga Wanam

Pantau Langsung Progres Letkol INF Bayu Prabowo Tegaskan Pembangunan Untuk Kesejahteraan Warga Wanam

July 24, 2026
Peduli Driver Ojol, BPJS Ketenagakerjaan Cikarang Rutin Gelar Jumat Berkah

Peduli Driver Ojol, BPJS Ketenagakerjaan Cikarang Rutin Gelar Jumat Berkah

July 24, 2026
Media TNI POLRI

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Kunjungan Dansatgas TMMD ke-128 Disambut Haru Warga Wanam

Kunjungan Dansatgas TMMD ke-128 Disambut Haru Warga Wanam

July 24, 2026
Jembatan Penghubung Antar Kampung di Wanam Mulai Dibangun Satgas TMMD ke-129

Jembatan Penghubung Antar Kampung di Wanam Mulai Dibangun Satgas TMMD ke-129

July 24, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb