Bogor // mediatni-polri.com / Diduga pembangunan dua (2) Bendungan yang berlokasi di Kecamatan Cariu dan Kecamatan Tanjung Sari di Kabupaten Bogor Tak kunjung dikerjakan karena masih terkendalanya pengadaan lahan, Akibatnya Penghamburan uang Operasional Negara sejak tahun 2023.
Oleh karena itu Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) melayangkan surat untuk meminta Sidak dari Kementerian PUPR. Fakta dilapangan sejak September 2023 pekerjaan tersebut belum dimulai, yang berlokasi di Kampung leuwi anjing, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor.
LSM PENJARA menduga PPK Lahan yang menjadi bagian dari Satuan Kerja lahan dari Kementerian PUPR tidak mampu bekerja dengan profesional, sehingga sejak September 2023 belum dimulainya pekerjaan tersebut karena terkendala pengadaan lahan.
Sehingga hal tersebut memicu Dugaan kerugian operasional negara dan kerugian operasional di semua pihak kontraktor, serta hal itu adalah bukti dugaan ketidak mampuan kinerja pihak PPK lahan dalam menyelesaikan masalah yang mengakibatkan dugaan Penghamburan Operasional Negara.
Dan fakta di lapangan juga ditemukan Dugaan monopoli pengadaan barang yang dilakukan oleh para oknum Kontraktor, Kementerian PUPR, Aparatur Desa dan Kecamatan, sehingga Pengawasan dan Kualitas pengadaan lahan barang untuk bendungan Kami ragukan, menurut Romi Sikumbang ketua LSM PENJARA.
Ketua LSM PENJARA Kabupaten Bogor Romi Sikumbang saat dikonfirmasi perihal pelayangan surat tersebut dikantornya di bilangan Flyover Cileungsi mengatakan, bahwa pembangunan tersebut dinilai penghamburan operasional negara.
“ini adalah penghamburan uang oprasional negara, kok bisa kontraktor di suruh kerja tapi lahannya belum ada, trus mereka mau kerja apa? Apalagi sejak september tahun kemarin belum juga selesai,” kata Romi Sikumbang saat di konfirmasi langsung perihal surat tersebut, Senin (19/8/2024).
Lalu ia meminta kepada Kementerian PUPR agar sidak secara langsung terkait pengadaan lahan tersebut, dimana yang bertanggung jawab adalah PPK Lahan.
“Kementrian PUPR harus sidak dan merestruktur kembali pihak Satker lahan dan PPK Lahan karna merekalah yang bertanggung jawab atas pekerjaaan ini,” ujarnya.
Menurut Romi, dan juga sidak di satker kontruksi dan PPK Kontruksi karena diduga ada oknum Desa yang memonopoli pengadaan barang dan jasa, sehingga kualitas bendungan tersebut patut kami diragukan.
“Ini jangan dianggap main main loh, ini bendungan harus dibuat dengan kualitas yang baik agar kedepan jangan sampai jadi malapetaka bagi warga kabupaten bogor, khususnya yang ada disekitar bendungan tersebut,” Pungkasnya.
Sementara itu dari pihak PUPR Kabupaten Bogor saat dikonfirmasi melalui WhatsApp perihal salah satu lembaga swadaya masyarakat layangkan surat tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.
(Red. Heri)




























