Media TNI POLRI
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
Media TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI
Home HUKUM & KRIMINAL

Dipicu Emosi dan Cemburu Buta, Suami di Pringsewu Tega Aniaya Istri Pakai Sajam

Haprianto Tanjung by Haprianto Tanjung
May 7, 2026
in HUKUM & KRIMINAL
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pringsewu, MEDIATNI-POLRI.COM ~ Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga terjadi di wilayah Kabupaten Pringsewu. Seorang suami nekat menganiaya istrinya menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka parah, diduga dipicu emosi sesaat dan rasa cemburu yang tak berdasar.

Insiden itu terjadi di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Malam itu berubah mencekam ketika pelaku yang baru pulang bekerja justru melampiaskan amarahnya secara brutal kepada sang istri.

Polisi yang menerima laporan dari warga bergerak cepat. Kurang dari satu jam setelah kejadian, aparat berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di sebuah rumah kosong di area persawahan, sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut.

Pelaku berinisial BI (35), seorang sopir angkutan, diketahui merupakan warga Desa Simpang Sender, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Ia tinggal sementara dirumah mertuanya di Pekon Gadingrejo bersama istrinya, Karyati (32), yang menjadi korban dalam kejadian ini berserta dua anaknya.

BACA JUGA :  Sebulan Buron, DPO Pelaku Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Di tangkap Polisi

Dari hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat pelaku pulang kerja dan mengetuk pintu rumah. Namun, karena pintu tak kunjung dibuka, pelaku tersulut emosi. Ia kemudian mengambil pisau yang disimpan di dalam mobilnya.

Saat pintu akhirnya dibuka oleh anak sulungnya, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan menuju kamar. Tanpa banyak kata, ia menyerang istrinya yang saat itu tengah tertidur bersama anak bungsunya yang masih berusia 7 tahun.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sayat dan tusukan di sejumlah bagian tubuh, di antaranya lengan, paha, dan perut. Dalam kondisi bersimbah darah, korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

BACA JUGA :  Terlibat Curas Jambret HP, Seorang Pemuda Kembali Dijemput Polsek Kota Agung Usai Keluar Lapas

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Namun pelariannya tak berlangsung lama. Polisi yang bergerak cepat berhasil meringkusnya di tempat persembunyian.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sebilah senjata tajam yang digunakan dalam penganiayaan tersebut sebagai barang bukti.

Terkait motif, polisi mengungkapkan bahwa tindakan pelaku dipicu oleh dua hal. Pertama, emosi karena merasa lama dibukakan pintu. Kedua, rasa cemburu yang berlebihan.

“Pelaku menduga korban berselingkuh, padahal tidak pernah dibuktikan. Itu hanya prasangka semata,” ujar Sugiyanto.

Lebih lanjut, hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa aksi kekerasan tersebut bukan yang pertama kali dilakukan pelaku. Sebelumnya, BI diketahui sudah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap istrinya, meski tanpa menggunakan senjata tajam.

BACA JUGA :  Polres Dairi Kembali Ungkap Peredaran Narkoba, Supir Angkot Ditangkap Usai Bawa Sabu dan Ekstasi

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah dilimpahkan ke unit Perlindungan perempuan dan anak (PPS) Satreskrim Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. pelaku disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.” tandasnya (*)

Baca Juga . . .

Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun Ta...

Polres Dairi Ringkus Warga Medan Usai Bawa Sabu 1,42 Gram di Sitinjo

Polres Dairi Ringkus Warga Medan Usai Ba...

Polsek Kota Agung Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Pekon Kelungu

Polsek Kota Agung Ungkap Kasus Pencurian...

Pengungkapan Berantai, Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu di Solo Raya, Tiga Pengedar Diamankan

Pengungkapan Berantai, Polda Jateng Bong...

Resahkan Pengguna Jalan, Pelaku Pelemparan Batu di Jalur Pujon Diringkus Satreskrim Polres Batu

Resahkan Pengguna Jalan, Pelaku Pelempar...

Sweeping Gabungan TNI-Polri, Gagalkan Penyelundupan 1,2 Kg Ganja di Perbatasan RI-PNG

Sweeping Gabungan TNI-Polri, Gagalkan Pe...

Bawa Kabur Uang Hasil Penjualan Singkong, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Bumi Ratu Nuban

Bawa Kabur Uang Hasil Penjualan Singkong...

Polsek Parung Panjang Amankan Seorang Remaja Diduga Gengster Akan Lakukan Aksi Tawuran Diwilayah Hukum Parung Panjang

Polsek Parung Panjang Amankan Seorang Re...

Diduga Pengedar Sabu Seorang Pria Warga Desa Karya di Tangkap Sat Res Narkoba Polres Mesuji

Diduga Pengedar Sabu Seorang Pria Warga ...

Polres Sanggau Tangani Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diamankan

Polres Sanggau Tangani Kasus Pencabulan ...

Previous Post

Buka Rakernis Reskrim, Kapolri Instruksikan Ciptakan Rasa Aman dan Keadilan untuk Masyarakat

Next Post

Pelaku Penculikan Anak Diringkus di Kawasan Pelabuhan Merak

Haprianto Tanjung

Haprianto Tanjung

Related Posts

Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap 2 Tersangka Curas Usai Korban Berwisata di Kota Agung Timur

Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap 2 Tersangka Curas Usai Korban Berwisata di Kota Agung Timur
by Haprianto Tanjung
May 7, 2026
0
ShareTweetSend

Polsek Seputih Surabaya Gerak Cepat Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Polsek Seputih Surabaya Gerak Cepat Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
by Haprianto Tanjung
May 7, 2026
0
ShareTweetSend

Pelaku Penculikan Anak Diringkus di Kawasan Pelabuhan Merak

Pelaku Penculikan Anak Diringkus di Kawasan Pelabuhan Merak
by Haprianto Tanjung
May 7, 2026
0
ShareTweetSend

Terlibat Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara

Terlibat Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara
by Yatimatul Hidayah
May 6, 2026
0
ShareTweetSend

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor dan Pencurian HP di Viral Spa Simalungun

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor dan Pencurian HP di Viral Spa Simalungun
by Yatimatul Hidayah
May 5, 2026
0
ShareTweetSend

Sinergi Polisi dan Warga, Pelaku Pencurian Hewan Ternak Kambing di Sri Sawahan Berhasil Diamankan

Sinergi Polisi dan Warga, Pelaku Pencurian Hewan Ternak Kambing di Sri Sawahan Berhasil Diamankan
by Yatimatul Hidayah
May 5, 2026
0
ShareTweetSend

Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 77 Tahun di Way Kanan Diamankan Polisi

Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 77 Tahun di Way Kanan Diamankan Polisi
by Yatimatul Hidayah
May 5, 2026
0
ShareTweetSend

Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Amankan Tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Amankan Tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan
by Yatimatul Hidayah
May 5, 2026
0
ShareTweetSend
Load More
Next Post
Pelaku Penculikan Anak Diringkus di Kawasan Pelabuhan Merak

Pelaku Penculikan Anak Diringkus di Kawasan Pelabuhan Merak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

November 9, 2025
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

March 12, 2024
Junaidi Menuntut Kembalikan Lahan Perkebunan Karet yang dirusak dan di Serubut Oleh PT KPP

Junaidi Menuntut Kembalikan Lahan Perkebunan Karet yang dirusak dan di Serubut Oleh PT KPP

October 26, 2025
Prajurit Yonkav 6/NK Bantu Warga Terjebak Banjir di Asam Kumbang

Prajurit Yonkav 6/NK Bantu Warga Terjebak Banjir di Asam Kumbang

November 27, 2025

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0
Semarak Hardiknas, Polres Lamtim Gelar Lomba Menggambar

Semarak Hardiknas, Polres Lamtim Gelar Lomba Menggambar

May 7, 2026
Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap 2 Tersangka Curas Usai Korban Berwisata di Kota Agung Timur

Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap 2 Tersangka Curas Usai Korban Berwisata di Kota Agung Timur

May 7, 2026
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

May 7, 2026
Bantuan Pascabencana Mengalir Bertahap, Kasatgas PRR Minta Pemda Terus Perbarui Data Penerima

Bantuan Pascabencana Mengalir Bertahap, Kasatgas PRR Minta Pemda Terus Perbarui Data Penerima

May 7, 2026

Recent News

Semarak Hardiknas, Polres Lamtim Gelar Lomba Menggambar

Semarak Hardiknas, Polres Lamtim Gelar Lomba Menggambar

May 7, 2026
Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap 2 Tersangka Curas Usai Korban Berwisata di Kota Agung Timur

Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap 2 Tersangka Curas Usai Korban Berwisata di Kota Agung Timur

May 7, 2026
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

May 7, 2026
Bantuan Pascabencana Mengalir Bertahap, Kasatgas PRR Minta Pemda Terus Perbarui Data Penerima

Bantuan Pascabencana Mengalir Bertahap, Kasatgas PRR Minta Pemda Terus Perbarui Data Penerima

May 7, 2026
Media TNI POLRI

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Semarak Hardiknas, Polres Lamtim Gelar Lomba Menggambar

Semarak Hardiknas, Polres Lamtim Gelar Lomba Menggambar

May 7, 2026
Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap 2 Tersangka Curas Usai Korban Berwisata di Kota Agung Timur

Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap 2 Tersangka Curas Usai Korban Berwisata di Kota Agung Timur

May 7, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb