SIMALUNGUN // MEDIATNI-POLRI.COM / Komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari peredaran narkotika kembali dibuktikan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara.
Kali ini, personel Polsek Gunung Malela berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat menyalahgunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos-kosan yang berada di wilayah hukum setempat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 22 Juli 2026, sekira pukul 22.40 WIB. Dalam keterangannya, Kapolsek menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sekaligus bagian dari upaya Polres Simalungun untuk terus berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.
“Ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran narkotika yang meresahkan warga,” ujar AKP Hengky B. Siahaan mengawali keterangannya.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa penangkapan terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekira pukul 17.00 WIB, tepatnya di sebuah rumah kos-kosan yang berlokasi di Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ERVIANSYAH (27), yang diketahui belum atau tidak bekerja, beralamat di Huta II Pasar Baru, Nagori Sakuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
“Pelaku yang kami amankan berjenis kelamin laki-laki, berusia 27 tahun, dan saat ini berstatus belum bekerja,” ucap Kapolsek.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram, yang terdiri dari 3 (tiga) buah plastik klip kecil warna putih bening diduga berisi narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) buah kaca pirex yang biasa digunakan sebagai alat isap.
Menyinggung soal kronologi penangkapan, Kapolsek mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya pada hari yang sama sekira pukul 11.00 WIB, terkait dugaan aktivitas transaksi jual beli narkoba di sebuah rumah kos-kosan di Huta III, Nagori Marihat Bukit.
“Berbekal informasi dari masyarakat, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, IPDA Roy Rumapea, S.H., bersama tim opsnal Unit Reskrim untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.
Menindaklanjuti perintah tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Malela yang dipimpin IPDA Roy Rumapea, S.H., bergerak menuju lokasi yang dimaksud dengan didampingi petugas dari Kantor Nagori Marihat Bukit.
Setibanya di lokasi, tim mendapati seorang pria yang belakangan diketahui bernama Erviansyah tengah tertidur di dalam salah satu kamar rumah kos tersebut.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di dalam kamar yang ditempati pelaku. Hasil penggeledahan tersebut membuahkan hasil, di mana petugas menemukan 3 (tiga) buah plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, tersimpan di dalam matras tempat tidur yang digunakan pelaku.
“Barang bukti kami temukan tersembunyi di dalam matras tempat tidur pelaku. Ini menunjukkan pentingnya kejelian petugas di lapangan,” ujar Kapolsek.
Setelah proses pengamanan di lokasi rampung, pelaku beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan selanjutnya dibawa dan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Di akhir keterangannya, Kapolsek Gunung Malela kembali mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak segan melaporkan setiap indikasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi bersama Polri. Laporkan setiap indikasi peredaran narkoba, karena narkoba adalah musuh bersama yang harus kita berantas demi generasi yang lebih sehat,” tutup AKP Hengky B. Siahaan.
(*)



























