Bogor // mediatni-polri.com / Polres Bogor – Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.,SH.,S.I.K, memerintahkan kepada Seluruh Kapolsek Jajaran Polres Bogor dalam pengungkapan peredaran narkotika dan obat daftar G beredar di wilayah kabupaten bogor untuk ungkap perkara, dimana Kapolsek Cisarua AKP Eddy Santosa, S. Pd., M.H. Berhasil lakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. (30/11/2023)
Penangkapan penyalahgunaan narkotika tersebit berhasil di lakukan unit reskrim pllsek CSR (cisarua) di Villa Matahari Kp. Ciburial Cokelat Ds. Tugu Utara Kec. Cisarua Kab. Bogor.
Awal nya bermula saat Polsek Cisarua mendapatkan laporan informasi dari masyarakat Pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 terkait Penyalahgunaan diduga Narkotika Jenis Sabu Sabu di Villa Matahari Kp Ciburial Ds. Tugu Utara Kec. Cisarua Kab. Bogor yang pada saat itu pelaku sedang berada di Villa.
Kemudian Unit Reskrim Berhasil Menangkap Tersangka Yaitu (FT) 39 Tahun, (ZL) 43 Tahun dan (AM) 47 tahun, barang bukti yang telah di dapatkan sebanyak 3 (tiga) paket diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 Buah Alat Hiisap / Bong kemudian 5 (lima) Unit Handphone dan 2 Buah Dompet.
Dan untuk selanjutnya Tersangka dan sejumlah barang bukti di serahkan kepada Sat Narkoba Polres Bogor, guna proses lebih lanjut. Ungkap Kapolsek CSR (cisarua) Akp Eddy. (Sumber Humas Polres Bogor)
(Red. Heri)