LAMPUNG TENGAH // MEDIATNI-POLRI.COM / Team Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan sepeda motor hasil curian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHPidana.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 2 pelaku masing-masing berinisial W (30), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan P (33), warga Kampung Setia Bumi, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Rumbia, Iptu Jufriyanto, S.I.P mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban BJ (66), warga Kampung Bumi Nabung Utara, Kecamatan Bumi Nabung, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 11.50 WIB.
“Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban saat sepeda motor diparkir di dapur rumah dengan kondisi kunci masih tergantung di kontak,” kata Kapolsek.
Setelah menerima laporan, lanjut Kapolsek, Team Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku penadahan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari tangan pelaku, Polisi pun turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban, 1 bilah senjata tajam jenis badik dan 1 buah kunci letter T.
“Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku utama dalam kasus tersebut,” imbuhnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan guna mencegah tindak kriminalitas.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” demikian pungkasnya.
(*)



























