PRINGSEWU // MEDIATNI-POLRI.COM/ Pemerintah Kabupaten Pringsewu Menyelenggarakan Seminar Pengelolaan Pengadaan Barang Dan Jasa Desa atau Pekon Serta Tertib Administrasi Keuangan Tahun 2026, Acara Yang Di Adakan Di Urban Style Hotel Azana Acara Yang Di Selenggarakan Dua Hari
Yang Di Buka Oleh Sekretaris Daerah kabupaten Pringsewu Ir. M. Andi Purwanto, S.T., M.T., CGCAE, Yang Mewakili Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Menyampaikan Bagian Barang Dan Jasa Desa/Pekon merupakan ujung tombak pembangunan daerah.
Saat ini, alokasi anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa baik yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Pekon (ADP) maupun bantuan keuangan lainnya jumlahnya sangat signifikan.
Besarnya anggaran tersebut menuntut komitmen yang tinggi dari seluruh aparatur desa dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran.
Seiring dengan dinamika regulasi terbaru, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di desa dan tata kelola keuangan pekon harus dilaksanakan secara cermat dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadaan di desa hendaknya mengedepankan prinsip swakelola, partisipasi masyarakat, pemanfaatan potensi lokal serta mendukung program strategis nasional maupun daerah.
Oleh karena itu, peran Sekretaris Pekon selaku Koordinator PPKD dan Kaur Keuangan yang menjalankan fungsi kebendaharaan sangatlah vital.
Kehadiran Bapak/Ibu sekalian dalam seminar hari ini menjadi langkah konkret untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kapasitas teknis di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Pringsewu terus berkomitmen mendukung terwujudnya visi daerah, yaitu “TERWUJUDNYA KABUPATEN PRINGSEWU MAKMUR”(Mandiri, Aman, Kondusif, Maju, Unggul dan Religius). Visi ini hanya dapat dicapai jika pembangunan di tingkat desa
berjalan secara efektif, transparan dan terbebas dari permasalahan hukum lanjut Andi Purwanto Melalui seminar yang dilaksanakan satu hari penuh ini yang menghadirkan materi teknis dari UKPBJ, Tenaga Ahli, Dinas PMP serta Inspektorat, saya meminta perhatian serius dari para peserta pada beberapa hal krusial :
1. Pemahaman Regulasi PBJ Desa :
Pahami secara mendalam tata cara pengadaan barang dan jasa di desa sesuai regulasi LKPP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar pelaksanaan kegiatan tidak salah kaprah.
2. Implementasi Transaksi Non-Tunai :
Laksanakan komitmen percepatan transaksi non-tunai melalui Siskeudes untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan pekon.
3. Patuhi Arah Kebijakan & Larangan Dana Desa:
Pastikan penggunaan Dana Desa difokuskan pada program prioritas (seperti penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, stunting, hingga penataan infrastruktur) dan hindari secara tegas hal-hal yang menjadi larangan penggunaan anggaran. Peserta Seminar yang Saya Banggakan, Manfaatkan kesempatan seminar ini dengan sebaikbaiknya.
Berdiskusilah secara aktif, tanyakan hal-hal teknis yang menjadi kendala dalam penyusunan SPJ, laporan keuangan, maupun pelaksanaan pengadaan barang/jasa di pekon masing-masing.
Tunjukkan bahwa aparatur Pemerintah Pekon di Kabupaten Pringsewu adalah aparatur yang profesional, berintegritas dan taat Asas
Demikian yang dapat saya sampaikan. Semoga seminar ini dapat memberikan manfaat, menambah pemahaman serta memperkuat komitmen kita dalam mewujudkan
pengelolaan keuangan dan pengadaan barang dan jasa pekon yang tertib, transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan.
acara Yang Di Hadiri Oleh: Kepala Inspektorat (Inspektur) Kabupaten Pringsewu Muhamad Akbar Sholeh, S.Si., M.S.Ak. , Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu Novan Dwi Wibowo, S.T., M.T ,Para Narasumber, Tenaga Ahli dan Tim Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Pringsewu , Para Perangkat Pekon se-Kabupaten Pringsewu.
(*)



























