LAMPUNG TENGAH // MEDIATNI-POLRI.COM / Team Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Dusun Tugumulyo Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial MIP (29), warga Kampung Negara Bumi Udik, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H, Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, S.H mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban WAP (24) setelah rumahnya dibobol pelaku pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, korban pulang ke rumah bersama istrinya dan mendapati pintu samping rumah dalam keadaan rusak serta terbuka. Setelah diperiksa, kondisi kamar sudah berantakan dan sejumlah barang berharga milik korban hilang.
Barang yang dicuri diantaranya 1 unit HP Iphone 11 warna putih, HP Oppo A15, HP Redmi 10A, notebook Acer warna merah, BPKB dan STNK sepeda motor Honda Verza serta barang lainnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,1 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
“Pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku saat berada di sebuah konter warga di Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (12/5/2026).
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian yang disimpan di rumah pelaku.
Kapolsek Padang Ratu menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Ratu guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana.
(*)




























