BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM / Kasus kekerasan yang cukup memprihatinkan akhirnya terungkap. Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 9 Maret 2025 di Jalan Kampung Pulo Pipisan, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dan telah dilaporkan secara resmi dengan nomor LP/B/958/III/2025/SPKT POLRES METRO BEKASI. Roy Supriatna Panjaitan, warga Kecamatan Pebayuran, menjadi korban tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh tiga orang bernama Kardi, Rahmat, dan Supri.
Menurut keterangan Roy, kejadian bermula saat ia menemui Kardi untuk menanyakan tentang seseorang. Namun, ia justru dituduh telah mengambil barang berupa lemari pendingin milik Rahmat.
Meski membantah tuduhan tersebut, Roy dipaksa ikut ke kediaman Rahmat. Di sana, ia dipaksa mengaku bersalah dengan dalih adanya rekaman video.
Ketika ia tetap bersikeras tidak bersalah, perlakuan kasar menimpanya: ia ditelanjangi, dipukuli secara beramai-ramai, kepalanya dipukul menggunakan botol, matanya memar parah, bahkan kulitnya disundut dengan puntung rokok.
Hingga kini, kasus tersebut sudah berjalan cukup lama namun para pelaku masih berkeliaran dan belum ditangkap. Korban menilai kinerja kepolisian dinilai lambat dan tidak serius dalam menangani perkara ini, bahkan dianggap tidak mampu mengamankan para pelaku yang diketahui berada di lingkungan sekitar.
Oleh karena itu, Roy meminta Kapolres Metro Bekasi segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan secepatnya agar keadilan dapat ditegakkan.
(Jefry Gobang)


























