BANGKO // MEDIATNI-POLRI.COM / Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pelayanan Pemasyarakatan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui publikasi berbagai informasi layanan Pemasyarakatan kepada masyarakat, sekaligus penegasan bahwa seluruh layanan yang diberikan di Lapas Kelas IIB Bangko gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Adapun layanan yang disosialisasikan meliputi layanan pemindahan warga binaan, layanan integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), serta berbagai layanan Pemasyarakatan lainnya.
Informasi tersebut dipublikasikan melalui media sosial resmi Lapas Bangko sebagai bentuk keterbukaan informasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh oknum yang menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu.
Kepala Lapas Kelas IIB Bangko, Heri, menegaskan bahwa seluruh layanan Pemasyarakatan telah memiliki mekanisme dan prosedur yang jelas sehingga masyarakat tidak perlu memberikan uang ataupun imbalan kepada siapa pun untuk memperoleh pelayanan.
“Seluruh layanan di Lapas Kelas IIB Bangko diberikan secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengatasnamakan petugas dan menjanjikan kemudahan layanan dengan meminta sejumlah uang. Jangan memberikan uang, hadiah, atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas karena seluruh layanan merupakan hak masyarakat yang diberikan tanpa biaya,” ujar Heri.
Lebih lanjut, Heri mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dengan segera melaporkan apabila menemukan adanya dugaan praktik pungutan liar atau penyimpangan dalam pemberian layanan.
“Apabila ada oknum yang meminta biaya di luar ketentuan, segera laporkan melalui layanan pengaduan resmi Lapas Bangko. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Lapas Kelas IIB Bangko menyediakan layanan pengaduan yang dapat dihubungi melalui nomor 0821-6232-370. Melalui keterbukaan informasi dan pengawasan bersama, Lapas Bangko berharap kepercayaan masyarakat terhadap layanan Pemasyarakatan semakin meningkat serta terwujud pelayanan publik yang profesional, berintegritas, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar.
(Nurcholik)



























