LANGKAT // MEDIATNI-POLRI.COM/ Persoalan dugaan rangkap jabatan Kepala Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, sebagai Ketua Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) kembali menjadi sorotan.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Langkat, Senin, 7 September 2026. RDP tersebut turut dihadiri tim Media TNI POLRI beserta LSM GMAS yang diwakili Dony Lubis dan Joni Sitepu, sejumlah tokoh masyarakat, serta anggota DPRD Kabupaten Langkat Komisi A, di antaranya Zulkarnain dan Husein Sidik Tarigan.
Dalam RDP tersebut, masyarakat dan pihak LSM GMAS menyampaikan persoalan terkait Kepala Desa Karang Rejo, Suliadi Soleha, S.E., yang disebut merangkap jabatan sebagai Kepala Desa sekaligus Ketua TKBM di Desa Karang Rejo.
Rangkap jabatan tersebut menjadi perhatian karena masyarakat mempertanyakan aspek aturan, etika pemerintahan desa, serta potensi terjadinya konflik kepentingan apabila dua jabatan tersebut dijalankan secara bersamaan.
Pembahasan berlangsung cukup serius. Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
DPRD Berikan Waktu hingga 7 Oktober
Setelah mendengarkan penyampaian dari berbagai pihak, pimpinan rapat akhirnya memberikan waktu kepada Kepala Desa Karang Rejo, Suliadi Soleha, S.E., untuk menyelesaikan persoalan dugaan rangkap jabatan tersebut.
Waktu yang diberikan terhitung mulai 7 September hingga 7 Oktober 2026, atau selama kurang lebih satu bulan.
Dalam masa tersebut, masyarakat berharap ada keputusan yang jelas dari Suliadi Soleha terkait salah satu jabatan yang diembannya, sehingga persoalan rangkap jabatan tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat.
Masyarakat Minta Ada Kepastian
Masyarakat yang hadir dalam RDP berharap tenggat waktu satu bulan tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk mencari penyelesaian sesuai peraturan yang berlaku.
Mereka menilai jabatan Kepala Desa merupakan amanah yang berkaitan langsung dengan pelayanan dan pemerintahan masyarakat desa.
Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut jabatan kepala desa dinilai perlu mendapatkan kejelasan dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Kami berharap setelah diberikan waktu satu bulan, ada keputusan yang jelas. Jangan sampai persoalan ini terus menjadi polemik. Kalau memang aturan mengharuskan memilih salah satu jabatan, maka harus diselesaikan sesuai ketentuan,” ujar salah seorang masyarakat dalam penyampaian aspirasi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut masih berada dalam proses penyelesaian sesuai tenggat waktu yang diberikan dalam RDP.
Media TNI POLRI akan terus mengawal perkembangan persoalan ini hingga batas waktu 7 Oktober 2026 dan memberikan ruang hak jawab serta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
(GT)




























