PRINGSEWU // MEDIATNI-POLRI.COM/ ARS (21), tersangka kasus pencurian dan dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar berusia 16 tahun di Pringsewu, mengaku awalnya hanya berniat mencuri.
Pengakuan tersebut disampaikan ARS kepada penyidik setelah menyerahkan diri ke Mapolres Pringsewu pada Senin (24/8/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, ARS mengaku masuk ke kamar kos korban melalui jendela yang saat itu tidak terkunci.
Ketika masuk, korban sedang tertidur.
ARS kemudian mengambil ponsel yang berada di dekat kepala korban. Setelah itu, ia mengambil uang tunai Rp150 ribu yang tersimpan di dalam dompet korban.
Namun, menurut pengakuannya kepada penyidik, situasi kemudian berubah.
ARS mengaku tergoda setelah melihat korban sedang tidur dengan pakaian minim.
Ia kemudian menindih tubuh korban.
Korban yang terbangun berusaha melawan dan berteriak. Namun, ARS membekap mulut korban menggunakan tangan dan selimut serta mengancam akan membunuhnya.
ARS juga mengaku sempat memukul kepala korban ketika korban melakukan perlawanan.
Dalam kondisi tidak berdaya, korban kemudian mengalami dugaan pencabulan sebelum ARS meninggalkan kamar dan melarikan diri.
Setelah kejadian, ARS membawa ponsel korban.
Ponsel tersebut kemudian dijual kepada kerabatnya, TS, seharga Rp450 ribu.
Uang hasil penjualan ponsel dan uang tunai milik korban, menurut pengakuan ARS, telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah polisi menelusuri keberadaan ponsel korban yang berpindah tangan dari L, kemudian kepada TS, hingga akhirnya mengarah kepada ARS.
Polisi lalu mendatangi rumah ARS. Namun, tersangka tidak berada di tempat.
Setelah mengetahui dirinya dicari polisi, ARS akhirnya memilih menyerahkan diri.
“Dia mengaku takut setelah mengetahui polisi mendatangi rumahnya, sehingga memilih menyerahkan diri,” ujar Rosali.
Kini ARS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu.
Dalam perkara pencurian, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, ARS dijerat Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(*)



























