Media TNI POLRI
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
Media TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI
Home POLRI

Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka

Yatimatul Hidayah by Yatimatul Hidayah
August 27, 2026
in POLRI
0
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PASAMAN BARAT SUMBAR // MEDIATNI-POLRI.COM / Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan bernama Bunga (nama samaran).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H didampingi Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K dan Kabag Ops Kompol Fahrel Haris, S.H., M.H pada saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (24/8/2026).

Dikatakan, kelima pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap korban Bunga (nama samaran). Para pelaku masing-masing berinisial A (29), AA (31), YA (26), AP (23), dan N (30).

Peristiwa itu terjadi di dalam rumah milik tersangka inisial A di Jorong Kampung Padang Utara Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas sejak Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB hingga Kamis (19/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergantian oleh kelima tersangka. Saat itu korban juga dalam kondisi pengaruh narkotika jenis sabu-sabu dan ganja,” terangnya.

Petugas mengamankan barang bukti berupa satu helai baju daster lengan pendek warna biru, satu helai celana dalam warna cream, satu helai bra warna ungu, satu pasang sandal warna putih merk Swallow milik tersangka A, dan satu buah ikat pinggang warna hitam milik tersangka A.

BACA JUGA :  Polda Banten Gelar Pembinaan Tes Kesemaptaan Jasmani

“Adapun barang bukti lainnya berupa satu buah kasur warna biru, satu buah alat hisap narkotika jenis sabu-sabu yang terbuat dari botol air mineral, satu buah pemantik api gas, serta 15 plastik bekas pembungkus narkotika jenis sabu-sabu,” ucapnya.

Dijelaskan, kronogis kejadian berawal dari kekhawatiran orang tua dan pihak keluarganya bahwa korban tidak pulang ke rumah sejak beberapa hari terakhir, sehingga pihak keluarga mencari informasi tentang keberadaan korban.

“Pihak keluarga mendapat informasi dari masyarakat bahwa korban berada di dalam rumah salah seorang pelaku berinisial A,” terangnya.

Selanjutnya pada Rabu (19/8/2026), pihak keluarga melakukan pengecekan ke rumah pelaku A, namun korban tidak di temukan. Sedangkan pengakuan dari pelaku A bahwa korban tidak berada di rumahnya.

“Beberapa waktu kemudian, korban ditemukan sudah berada di salah satu rumah warga dalam kondisi seperti orang yang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu atau overdosis,” tuturnya.

Pihak keluarga membawa korban ke Puskesmas Air Bangis untuk dilakukan pemeriksaan secara medis termasuk pada bagian tubuh yang sensitif. Dari hasil pemeriksaan, korban diduga mendapat perlakukan kekerasan seksual.

Sesampai dirumah orang tuanya, sejumlah warga berdatangan untuk melihat dan berkomunikasi dengan korban. Dari komunikasi tersebut, warga memperoleh informasi bahwa korban diduga diberikan sabu-sabu dan ganja oleh tersangka A.

BACA JUGA :  Police Go To School di SMKN 1 Kismantoro, Polsek Kismantoro Edukasi Pelajar Cegah Kenakalan Remaja

“Mendengar cerita dari korban, warga setempat yang sudah merasa geram langsung mencari keberadaan pelaku A, sehingga pelaku berhasil ditemukan kemudian. diserahkan kepada pihak Polsek Sungai Beremas,” ucapnya.

Kapolres menyebut para pelaku diduga menempatkan korban dalam sebuah kamar di rumah pelaku A. Selanjutnya, korban diduga mengalami persetubuhan secara bergantian sejak Sabtu (15/8/2026) hingga kasus tersebut diketahui pada Kamis (20/8/2026).

Disamping itu, motif para pelaku melakukan dugaan kekerasan seksual diduga berkaitan dengan kondisi disabilitas intelektual dan disabilitas mental korban serta pengaruh penggunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Para pelaku diduga memanfaatkan kondisi disabilitas mental dan disabilitas intelektual serta kondisi korban yang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu,” sebutnya.

Kapolres menambahkan, Satreskrim Polres Pasaman Barat terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat satu orang pelaku lainnya masih buron. Namun identitas dan ciri-ciri pelaku sudah dikantongi oleh petugas,” pungkasnya.

Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, sehingga dalam ancaman hukuman yang dikenakan juga berbeda. Selain itu, untuk tersangka yang menggunakan atau memberikan narkoba kepada korban juga dipisahkan.

Atas perbuatannya, secara umum para tersangka disangkakan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf d, serta ayat (10) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto penyesuaian pidana.

BACA JUGA :  Polsek Nanggung Investugasi Adaanya Kebakaran Mobil Carry di SPBU Parakan Muncang,Nanggung

Ketentuan tersebut mengatur mengenai persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyeatan menggerakkannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal kondisi disabilitas tersebut diketahui.

Pasal 473 ayat (10) mengatur bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.

Sementara itu, ayat (11) menyebutkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) merupakan tindak pidana kekerasan seksual.

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan selama 12 tahun pidana penjara ditambah 1/3, sehingga menjadi 16 tahun penjara.

(*)

Baca Juga . . .

Polres Lampung Tengah Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kakam Gunung Agung Diperiksa

Polres Lampung Tengah Tindak Tegas Penya...

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curanmor yang Membuat Resah Masyarakat di Cikupa

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curanm...

Polda Lampung Himbau Masyarakat Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pejabat Polri

Polda Lampung Himbau Masyarakat Waspada ...

Pastikan Stok BBM Selalu Aman, Personel Polsek Mempawah Hulu Sambangi SPBU Karangan

Pastikan Stok BBM Selalu Aman, Personel ...

Kapolres Lampung Tengah Pastikan Kasus PT BSA Ditangani Profesional dan Transparan

Kapolres Lampung Tengah Pastikan Kasus P...

Ciptakan Rasa Aman, Polisi Sambangi Toko dan Beri Himbauan Kepada Warga

Ciptakan Rasa Aman, Polisi Sambangi Toko...

Temui Warganya Sedang Duduk Santai, Polisi Berikan Himbauan Kamtibmas

Temui Warganya Sedang Duduk Santai, Poli...

Hadiri Groundbreaking di Sidoarjo, Kapolri Sebut Polri Sudah Miliki 458 SPPG

Hadiri Groundbreaking di Sidoarjo, Kapol...

Rakor Lintas Sektoral Ops Lilin TOBA 2025, Polres Langkat Perkuat Sinergi Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Rakor Lintas Sektoral Ops Lilin TOBA 202...

Polres Kotim Mengikuti Rapim Polri 2026 Melalui Zoom Meeting bersama Kapolri

Polres Kotim Mengikuti Rapim Polri 2026 ...

Previous Post

Dandim 0420/Sarko Dampingi Langsung Tim Seskoad Teliti Dampak Karya Bakti TNI AD di Sarolangun

Next Post

Sinergitas TNI-Polri, Patroli Dialogis Malam Hari di Wilayah Hukum Polsek Tumijajar

Yatimatul Hidayah

Yatimatul Hidayah

Related Posts

Tiga Orang Diamankan Polsek Bukit Kemuning, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu

Tiga Orang Diamankan Polsek Bukit Kemuning, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu
by Yatimatul Hidayah
August 27, 2026
0
ShareTweetSend

Kesiapsiagaan Diuji, Polres Wonogiri Gelar Simulasi Pengamanan Markas

Kesiapsiagaan Diuji, Polres Wonogiri Gelar Simulasi Pengamanan Markas
by Yatimatul Hidayah
August 27, 2026
0
ShareTweetSend

Perkuat Iman dan Ketakwaan, Polres Lampung Barat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Perkuat Iman dan Ketakwaan, Polres Lampung Barat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
by Yatimatul Hidayah
August 27, 2026
0
ShareTweetSend

Police Goes to School, Kapolsek Setu Ajak Pelajar SMK Binatama Waspadai Provokasi dan Fokus Belajar

Police Goes to School, Kapolsek Setu Ajak Pelajar SMK Binatama Waspadai Provokasi dan Fokus Belajar
by Yatimatul Hidayah
August 27, 2026
0
ShareTweetSend

Police Goes to School, Polsek Cikarang Pusat Bekali 960 Pelajar Pesan Disiplin dan Kamtibmas

Police Goes to School, Polsek Cikarang Pusat Bekali 960 Pelajar Pesan Disiplin dan Kamtibmas
by Yatimatul Hidayah
August 27, 2026
0
ShareTweetSend

Police Goes to School, Polsek Pebayuran Ajak Pelajar Tetap Fokus Belajar dan Hindari Provokasi

Police Goes to School, Polsek Pebayuran Ajak Pelajar Tetap Fokus Belajar dan Hindari Provokasi
by Yatimatul Hidayah
August 27, 2026
0
ShareTweetSend

Police Goes to School, Polsek Cabangbungin Ajak Pelajar Fokus Belajar dan Hindari Aksi Berisiko

Police Goes to School, Polsek Cabangbungin Ajak Pelajar Fokus Belajar dan Hindari Aksi Berisiko
by Yatimatul Hidayah
August 27, 2026
0
ShareTweetSend

Police Goes to School, Polsek Muaragembong Ajak Pelajar Pelita Bangsa Jauhi Narkoba dan Bijak Bermedia Sosial

Police Goes to School, Polsek Muaragembong Ajak Pelajar Pelita Bangsa Jauhi Narkoba dan Bijak Bermedia Sosial
by Yatimatul Hidayah
August 27, 2026
0
ShareTweetSend
Load More
Next Post
Sinergitas TNI-Polri, Patroli Dialogis Malam Hari di Wilayah Hukum Polsek Tumijajar

Sinergitas TNI-Polri, Patroli Dialogis Malam Hari di Wilayah Hukum Polsek Tumijajar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

November 9, 2025
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

March 12, 2024
Peluncuran Program Pangan Murah 1 Pekon 1 Ton, Puluhan Warga Pekon Kediri Terima Beras Gratis dari Polres Pringsewu

Peluncuran Program Pangan Murah 1 Pekon 1 Ton, Puluhan Warga Pekon Kediri Terima Beras Gratis dari Polres Pringsewu

September 24, 2025
Muspida Road to School  Kapolres Tulang Bawang Barat Berikan Himbauan Di MAN 1 Tulang Bawang Tengah

Muspida Road to School Kapolres Tulang Bawang Barat Berikan Himbauan Di MAN 1 Tulang Bawang Tengah

September 8, 2025

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0
Tiga Orang Diamankan Polsek Bukit Kemuning, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu

Tiga Orang Diamankan Polsek Bukit Kemuning, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu

August 27, 2026
Kesiapsiagaan Diuji, Polres Wonogiri Gelar Simulasi Pengamanan Markas

Kesiapsiagaan Diuji, Polres Wonogiri Gelar Simulasi Pengamanan Markas

August 27, 2026
Perkuat Iman dan Ketakwaan, Polres Lampung Barat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Perkuat Iman dan Ketakwaan, Polres Lampung Barat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

August 27, 2026
Musyawarah Pemilihan BPD Trobayan Digelar, Warga Kebayanan 1 Siapkan Perwakilan Periode 2026-2034

Musyawarah Pemilihan BPD Trobayan Digelar, Warga Kebayanan 1 Siapkan Perwakilan Periode 2026-2034

August 27, 2026

Recent News

Tiga Orang Diamankan Polsek Bukit Kemuning, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu

Tiga Orang Diamankan Polsek Bukit Kemuning, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu

August 27, 2026
Kesiapsiagaan Diuji, Polres Wonogiri Gelar Simulasi Pengamanan Markas

Kesiapsiagaan Diuji, Polres Wonogiri Gelar Simulasi Pengamanan Markas

August 27, 2026
Perkuat Iman dan Ketakwaan, Polres Lampung Barat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Perkuat Iman dan Ketakwaan, Polres Lampung Barat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

August 27, 2026
Musyawarah Pemilihan BPD Trobayan Digelar, Warga Kebayanan 1 Siapkan Perwakilan Periode 2026-2034

Musyawarah Pemilihan BPD Trobayan Digelar, Warga Kebayanan 1 Siapkan Perwakilan Periode 2026-2034

August 27, 2026
Media TNI POLRI

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Tiga Orang Diamankan Polsek Bukit Kemuning, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu

Tiga Orang Diamankan Polsek Bukit Kemuning, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu

August 27, 2026
Kesiapsiagaan Diuji, Polres Wonogiri Gelar Simulasi Pengamanan Markas

Kesiapsiagaan Diuji, Polres Wonogiri Gelar Simulasi Pengamanan Markas

August 27, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb