LANDAK // MEDIATNI-POLRI.COM/ Saat melakukan kunjungan Kapolsek Menyuke Iptu I Nyoman Astika,SH. Memberikan Imbauan sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2026tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dalam kondisi resiko kebakaran hutan dan lahan.
Kegiatan tersebut di laksanakan pada Jum’at tanggal 28 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 Wib sampai dengan Selesai di Kantor Desa Tembawang Bale Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak.
Hadir juga dalam kegiatan sosialisasi di antaranya Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Aipda Hery, Bripka AV.Miro dan Kapala Desa Tembawang Bale yang diwakili oleh sekdes bapak Bambang bersama staf desa juga para kadus.
Kegiatan imbauan yang di berikan Kapolsek Menyuke Kapolsek Menyuke Iptu I Nyoman Astika,SH. kepada perangkat Desa Tembawang Bale agar Menyampai Imbauan serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2026 kepada Warga di Desa Tembawang Bale Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dalam kondisi dan resiko kebakaran hutan dan lahan,” Ungkap Kapolsek.
Sumber : Humas Polsek Menyuke




























