LANDAK // MEDIATNI-POLRI.COM/ Saat melakukan kunjungan Kapolsek Menyuke Iptu I Nyoman Astika,SH. Memberikan Imbauan sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2026tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dalam kondisi resiko kebakaran hutan dan lahan.
Kegiatan tersebut di laksanakan pada Jum’at tanggal 28 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 Wib sampai dengan Selesai di Kantor Desa Ringo Lojok Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak.
Hadir juga dalam kegiatan sosialisasi di antaranya Kapala Desa Ringo Lojok yang diwakili oleh sekdes bapak Vinsensius Welly bersama staf desa dan para kadus di Desa Ringo Lajok Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak dan Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Aipda Hery dan Bripka AV.Miro.
Kegiatan imbauan yang di berikan Kapolsek Menyuke Kapolsek Menyuke Iptu I Nyoman Astika,SH. kepada perangkat Desa Ringo Lojok agar Menyampai Imbauan serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2026 kepada Warga di Desa Ringo Lojok Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dalam kondisi dan resiko kebakaran hutan dan lahan,” Ungkap Kapolsek.
Sumber: Humas Polsek Menyuke




























