BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM/ Polres Metro Bekasi kembali meningkatkan langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) di sejumlah titik rawan wilayah Kabupaten Bekasi, Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 4–5 September 2026.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 22.30 hingga 02.00 WIB dengan melibatkan 28 personel gabungan, dipimpin Kompol Abdul Rasyid selaku Pamenwas bersama Iptu Trisno selaku Pawasdal.
Sebelum pelaksanaan patroli, personel terlebih dahulu mengikuti apel kesiapan di Lapangan Apel Polres Metro Bekasi.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengecekan ruang tahanan bersama personel piket fungsi sebelum bergerak melaksanakan patroli ke sejumlah titik yang menjadi sasaran pengamanan.
Patroli diawali dengan pemantauan di Lampu Merah Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara. Personel selanjutnya bergerak menuju Pintu 11 Jababeka, kemudian melintasi Flyover Tegal Gede, Flyover Cibatu, hingga melakukan pemantauan di kawasan Taman Sehati Stadion Wibawa Mukti, Kecamatan Cikarang Timur.
Sejumlah titik tersebut menjadi perhatian dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, kejahatan jalanan, kerumunan massa maupun tawuran pada jam-jam rawan.
Selain melaksanakan patroli, personel juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada petugas keamanan kawasan maupun masyarakat yang ditemui sepanjang jalur patroli.
Masyarakat diajak meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan.
Dari hasil pelaksanaan patroli, tidak ditemukan pelaku kejahatan jalanan, kejadian tawuran, kerumunan massa maupun barang bukti yang perlu diamankan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
Operasi Kejahatan Jalanan dan patroli biru tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Metro Bekasi untuk meningkatkan kehadiran personel Kepolisian pada malam hingga dini hari serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polres Metro Bekasi akan terus meningkatkan kegiatan patroli pada lokasi dan jam rawan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Bekasi.
Masyarakat dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110 apabila membutuhkan bantuan maupun menemukan adanya gangguan keamanan.
(*)




























