PRINGSEWU // MEDIATNI-POLRI.COM/ Setelah melalui berbagai proses dan tahapan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu 2026 akhirnya disetujui dan disahkan bersama oleh pihak eksekutif dan legislatif melalui Rapat Paripurna DPRD setempat, pada Rabu, 23 September 2026.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, dihadiri Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas dan Wabup Umi Laila beserta jajaran pemerintah daerah dan forkopimda serta berbagai elemen lainnya.
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyatakan pihaknya berupaya semaksimal mungkin agar penerimaan daerah terus-menerus mengalami peningkatan, baik Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun sumber penerimaan lainnya, sehingga dengan naiknya anggaran pendapatan akan berkorelasi dengan anggaran belanja daerah yang secara langsung akan mengakomodir kepentingan masyarakat.
“Dapat dijelaskan, rencana pendapatan daerah pada perubahan APBD 2026 setelah pembahasan adalah Rp 1.163.145.591.798,41, terdiri PAD Rp 193.021.173.798,41 dan pendapatan transfer Rp 970.124.418.000,00. Untuk belanja daerah adalah Rp 1.195.135.437.890,71, serta penerimaan pembiayaan dari SILPA sesuai audit BPK yaitu Rp 31.989.846.092,30. Terdapat pembiayaan netto Rp 31.989.846.092,30 guna menutup defisit dengan jumlah yang sama, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah 0 rupiah,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, sesuai Permendagri No.77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Ranperda Perubahan APBD 2026 ini akan disampaikan kepada Gubernur Lampung guna dievaluasi serta mendapat persetujuan.
Dalam evaluasi nanti, disarankan ikut hadir Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran Legislatif DPRD Kabupaten Pringsewu, sehingga apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti.
“Saya mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah sebagai pengelola penerimaan daerah agar mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga mencapai target yang ditetapkan. Sebagai pelaksanaan dari APBD, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya memedomani prinsip efektif, efisien dan ekonomis. Perlu diketahui, anggaran yang disiapkan adalah anggaran maksimal, karenanya agar mengedepankan kedisiplinan tehadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” pesannya.
(*)




























