Media TNI POLRI
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
Media TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI
Home PEMERINTAH

Disparitas antara Kewenangan Penyadapan Polri, Rahasia Negara, dan Data Pribadi

Yatimatul Hidayah by Yatimatul Hidayah
November 4, 2026
in PEMERINTAH
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA // MEDIATNI-POLRI.COM/ Bagus Oktafian Abrianto (Dosen Hukum Administrasi Fakultas Hukum Universitas Airlangga) Berita penangkapan dan penetapan tiga jenderal Polri sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyita perhatian publik.

Dalam konferensi pers pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa penyadapan tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026, tanpa terkait proses penegakan hukum yang sah.

Ketiga tersangka kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penetapan tersangka tentu belum merupakan putusan bersalah.

Namun, kabar ini mengajukan pertanyaan mendasar: bagaimana perangkat negara yang seharusnya melindungi masyarakat justru diduga digunakan untuk menyadap kepala negara di luar kewenangan yang dibenarkan hukum?

Perdebatan tidak boleh berhenti pada siapa menyadap siapa. Persoalan yang lebih menentukan ialah dari mana kewenangan menyadap diperoleh, untuk tujuan apa kewenangan itu diberikan, dan siapa yang memastikan penggunaannya tetap berada dalam batas hukum.

Ketika kewenangan tersebut menyentuh komunikasi presiden, taruhannya mencakup hak pribadi sekaligus kemungkinan terpaparnya informasi strategis negara.

Dalam hukum administrasi, kepemilikan perangkat tidak melahirkan kewenangan. Kemampuan membuka percakapan seseorang merupakan persoalan teknologi; hak untuk melakukannya merupakan persoalan hukum.

Pangkat, kedekatan dengan kekuasaan, atau akses ke sistem penyadapan tidak dapat menggantikan dasar kewenangan yang ditetapkan undang-undang.

Negara hukum justru dibangun agar kemampuan memaksa tidak otomatis berubah menjadi kebebasan bertindak.
Kewenangan melekat pada jabatan menurut hukum, bukan menjadi milik pribadi pemegang jabatan.

Karena itu, tugas umum Polri untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum tidak dapat ditafsirkan sebagai izin menyadap setiap orang.

Pemberian tugas harus dibedakan dari pemberian instrumen yang membatasi hak. Semakin jauh suatu tindakan memasuki kehidupan pribadi, semakin jelas pula dasar dan pembatasannya harus dirumuskan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 menegaskan bahwa pembatasan privasi melalui penyadapan harus diatur dengan undang-undang. Pesannya tetap relevan: tindakan yang dapat membuka percakapan paling pribadi tidak boleh bergantung pada kebijakan internal lembaga semata.

Peraturan internal diperlukan untuk menata pelaksanaan, tetapi tidak dapat menjadi sumber kewenangan baru yang melampaui undang-undang.

Pasal 136 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyebut penyadapan untuk kepentingan penyidikan dan menyerahkan pengaturannya kepada undang-undang mengenai penyadapan.

BACA JUGA :  Peringati Hari Anak Nasional, Ketum TP PKK Tekankan Pentingnya Perkuat Pendidikan Anak Sambut Indonesia Emas 2045

Ketentuan itu tidak patut dibaca sebagai cek kosong. Penggunaannya harus ditautkan pada dasar undang-undang yang berlaku bagi perkara dan lembaga bersangkutan.

Kewenangan sebuah lembaga tidak otomatis dapat dipinjam lembaga lain hanya karena sama-sama menjalankan fungsi penegakan hukum.

Dari sudut hukum administrasi, pengujian perlu diarahkan pada sumber kewenangan, prosedur, dan tujuan tindakan. Siapa yang memerintahkan? Apa dasar hukumnya? Perkara apa yang sedang ditangani? Mengapa sasaran tertentu dipilih? Berapa lama penyadapan berlangsung? Pertanyaan tersebut harus dapat dijawab sebelum keberhasilan operasi dijadikan pembenaran.

Temuan yang berguna tidak dengan sendirinya menyembuhkan tindakan yang sejak awal tidak berwenang.
Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menyediakan kerangka larangan penyalahgunaan wewenang, termasuk tindakan tanpa dasar kewenangan dan penggunaan wewenang yang menyimpang dari tujuannya.

Dalam kerangka ini, alat penyidikan yang digunakan untuk memantau lawan politik atau mengumpulkan bahan tekanan pribadi memperlihatkan persoalan penyimpangan tujuan.

Analisis tersebut tidak otomatis menentukan forum sengketanya; tindakan dalam proses pidana tetap harus diperiksa menurut mekanisme hukum acara yang relevan.

Dalih diskresi juga harus ditempatkan secara tepat. Diskresi membantu pejabat mengambil keputusan dalam ruang yang dibenarkan hukum, bukan menciptakan sendiri kekuasaan untuk membatasi hak.

Demikian pula perintah atasan: ia perlu diuji dasar, ruang lingkup, dan keabsahannya. Jika cukup dengan perintah hierarkis, perlindungan privasi akan bergantung pada kehendak orang yang menguasai rantai komando.

Persoalannya menjadi lebih berat ketika hasil sadapan berpotensi memuat rahasia negara. Komunikasi presiden dapat menyangkut pertahanan, hubungan luar negeri, atau keselamatan pejabat dan masyarakat.

Akses tanpa hak terhadap informasi demikian berpotensi mengganggu kepentingan nasional. Meski demikian, tidak setiap percakapan presiden otomatis merupakan rahasia negara.

Status pembicara saja tidak cukup untuk menentukan sifat seluruh informasi yang dibicarakannya.
Rahasia negara harus dibedakan dari rahasia pribadi pejabat, kepentingan politik penguasa, dan informasi yang sekadar memalukan pemerintah.

Pasal 25 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 menempatkan rahasia intelijen sebagai bagian dari rahasia negara dengan kategori yang ditentukan hukum.

Sementara itu, dalam rezim keterbukaan informasi publik, pengecualian akses harus mengikuti alasan yang sah dan pengujian konsekuensi.

BACA JUGA :  Wamendagri Bima Ingatkan Pentingnya “Membaca Tanda” untuk Hadapi Gelombang Besar Zaman

Label rahasia tidak semestinya diberikan hanya karena informasi itu tidak nyaman diketahui masyarakat.
Di sinilah muncul benturan yang harus diatasi.

Penyadapan dapat diperlukan untuk mengungkap kejahatan yang mengancam negara, tetapi pelaksanaannya juga dapat membuka informasi yang wajib dilindungi.

Jawabannya bukan membebaskan aparat mengakses seluruh informasi atas nama keamanan. Harus ada pembatasan sasaran, pemilahan data yang relevan, pengamanan hasil, dan pengendalian pihak yang boleh mengaksesnya.

Kerahasiaan operasi pun tidak boleh berubah menjadi kekebalan dari pemeriksaan. Publik memang tidak harus mengetahui isi setiap sadapan, identitas informan, atau rincian operasi.

Namun, pengawas yang berwenang harus dapat memeriksa dasar perintah, kepatuhan prosedur, dan penggunaan hasilnya melalui mekanisme yang melindungi informasi sensitif.

Menutup isi rahasia dari publik berbeda dengan menutup tindakan pejabat dari pertanggungjawaban.
Hubungan kewenangan, kerahasiaan, dan sanksi ini dapat diterangkan melalui konsep administrative penal law atau hukum pidana administrasi.

Dalam pengertian fungsionalnya, hukum pidana digunakan untuk menegakkan kewajiban dan larangan dalam suatu tata pengaturan administrasi. Negara menetapkan siapa boleh bertindak dan dengan syarat apa, kemudian memberi ancaman pidana terhadap pelanggaran tertentu yang secara tegas dirumuskan sebagai tindak pidana.

Akan tetapi, konsep tersebut tidak berarti setiap kesalahan administrasi otomatis merupakan kejahatan. Kekeliruan pencatatan perlu dibedakan dari penyadapan yang sengaja dilakukan tanpa hak, penggunaan hasil untuk pemerasan, atau pembocoran informasi yang dilindungi.

Penilaian harus bertumpu pada rumusan delik, sifat melawan hukum, dan kesalahan pelaku sebagaimana dipersyaratkan ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana tidak boleh dibangun hanya dari anggapan bahwa prosedur telah dilanggar.

Sebaliknya, penyadapan tanpa hak juga tidak layak dikecilkan menjadi urusan administrasi internal belaka. Jika unsur tindak pidananya terpenuhi, pemeriksaan etik atau penjatuhan hukuman disiplin tidak menggantikan proses pidana.

Tidak semua delik penyadapan harus diklasifikasikan sebagai hukum pidana administrasi; KUHP juga melindungi kepentingan pribadi melalui ketentuan pidana tentang penyadapan.

Konsep administrative penal law berguna untuk membaca hubungan antarnorma, bukan menghapus perbedaan dasar pertanggungjawabannya.

Demikian pula asas ultimum remedium tidak dapat dijadikan alasan umum bahwa aparat harus lebih dahulu dihukum secara administratif sebelum dapat diproses pidana.

BACA JUGA :  Wujudkan Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ribka Tekankan Pentingnya Pemda Perkuat TP PKK

Keharusan mendahulukan sanksi administratif bergantung pada undang-undang yang mengaturnya. Menjadikannya syarat untuk semua perkara justru berisiko menyediakan perlindungan tambahan bagi penyalahguna kewenangan yang tidak diberikan oleh hukum.

Pembenahan karena itu harus menyentuh desain pengawasan. Untuk penyadapan penegakan hukum, kontrol yudisial yang efektif patut dijadikan prinsip, dengan alasan permohonan yang dapat diuji, sasaran tertentu, serta batas waktu yang ketat.

Keadaan mendesak perlu dirumuskan secara terbatas dan diikuti pemeriksaan segera setelah tindakan. Kecepatan menghadapi ancaman tidak boleh menjadi alasan menghilangkan pengawasan.

Pengawasan juga harus berlanjut setelah rekaman diperoleh. Setiap akses dan penyalinan perlu tercatat agar penggunaan data dapat ditelusuri.

Informasi yang tidak berkaitan dengan perkara harus ditangani menurut aturan retensi dan pemusnahan yang dapat diaudit, tanpa menghilangkan bukti dugaan penyalahgunaan.

Warga yang dirugikan memerlukan mekanisme pengaduan dan pemulihan yang efektif. Perlindungan tidak selesai ketika aparat mematikan alat sadap.

Dugaan penyadapan terhadap presiden semestinya menjadi momentum memperbaiki perlindungan seluruh warga.

Presiden memiliki perangkat pengamanan dan akses terhadap lembaga negara yang jauh lebih kuat daripada masyarakat biasa.

Jika perlindungan pada tingkat itu dipersoalkan, perhatian publik wajar tertuju kepada jurnalis, akademisi, pekerja, pelaku usaha, dan warga yang tidak memiliki sumber daya serupa.

Ukuran keberhasilan negara hukum ialah kemampuan memastikan setiap kewenangan dapat diuji, termasuk ketika dijalankan secara rahasia.

Polri memerlukan perangkat yang memadai untuk mengungkap kejahatan, sekaligus pembatasan yang menjaga kepercayaan masyarakat.

Rahasia negara harus dilindungi tanpa menjadikannya tempat berlindung bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Dari kegelisahan itulah lahir pertanyaan yang patut tinggal dalam ingatan kita:
“kalau presiden saja bisa disadap, bagaimana dengan kita?”

(*)

Baca Juga . . .

Komisi D DPRD Langkat Turun Kelapangan Tinjau Limbah

Komisi D DPRD Langkat Turun Kelapangan T...

Kemendagri Minta Pemda Prioritaskan Keselamatan dan Kesejahteraan Petugas Damkar

Kemendagri Minta Pemda Prioritaskan Kese...

Satgas PRR Pastikan Pemutakhiran Data Penerima Huntara dan DTH Terus Dilakukan

Satgas PRR Pastikan Pemutakhiran Data Pe...

Yayasan Ma’arif Sukoharjo Gelar Berbagai Kegiatan Untuk Memperingati HUT RI Ke 81 Dan Maulud Nabi

Yayasan Ma’arif Sukoharjo Gelar Be...

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Serahkan SK Dewan Pengawas RSUD

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Serah...

Lantik Pejabat Pengawas, Sekjen Kemendagri Minta Kembangkan Terobosan Kreatif

Lantik Pejabat Pengawas, Sekjen Kemendag...

Wamendagri Ribka Haluk Bicara Tindak Lanjut Hasil Pleno BP3OKP

Wamendagri Ribka Haluk Bicara Tindak Lan...

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Adakan Rapat Koordinasi Kearsipan Bagi Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Adakan ...

Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden

Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri ...

Eks Kadis Dikbud Sultra Diperiksa Kejagung, Rahmad Sukendar Usut Tuntas, Jangan Ada yang Kebal Hukum!

Eks Kadis Dikbud Sultra Diperiksa Kejagu...

Previous Post

Ciptakan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Kemlayan Selalu Dekat & Berinteraksi Langsung Dengan Warganya

Next Post

Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Pos Sei Beruang Satgas Yonarmed 13/Nanggala Gelar Perbaikan Jembatan Bersama Warga

Yatimatul Hidayah

Yatimatul Hidayah

Related Posts

Kemendagri Dorong Transformasi Penilaian Kinerja ASN dalam Kebijakan TPP

Kemendagri Dorong Transformasi Penilaian Kinerja ASN dalam Kebijakan TPP
by Yatimatul Hidayah
October 30, 2026
0
ShareTweetSend

Kemendagri Dorong Harmonisasi Produk Hukum Daerah dan Percepatan Pembentukan Satgas MBG

Kemendagri Dorong Harmonisasi Produk Hukum Daerah dan Percepatan Pembentukan Satgas MBG
by Yatimatul Hidayah
October 30, 2026
0
ShareTweetSend

Jelang Presentasi IGA 2026, BSKDN Matangkan Penilaian Inovasi Unggulan Daerah

Jelang Presentasi IGA 2026, BSKDN Matangkan Penilaian Inovasi Unggulan Daerah
by Yatimatul Hidayah
October 30, 2026
0
ShareTweetSend

Wamendagri Akhmad Wiyagus Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi di Daerah

Wamendagri Akhmad Wiyagus Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi di Daerah
by Yatimatul Hidayah
October 30, 2026
0
ShareTweetSend

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Wamendagri Bima Arya Ajak Siswa SMAN Unggulan M.H. Thamrin Siapkan Indonesia Emas 2045

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Wamendagri Bima Arya Ajak Siswa SMAN Unggulan M.H. Thamrin Siapkan Indonesia Emas 2045
by Yatimatul Hidayah
October 30, 2026
0
ShareTweetSend

Wamendagri Bima Ajak Generasi Muda Terus Suarakan Gagasan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Wamendagri Bima Ajak Generasi Muda Terus Suarakan Gagasan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
by Yatimatul Hidayah
October 30, 2026
0
ShareTweetSend

Bang Ali Dinobatkan sebagai Tokoh Inovator Bisnis dan Pahlawan Kemanusiaan

Bang Ali Dinobatkan sebagai Tokoh Inovator Bisnis dan Pahlawan Kemanusiaan
by Yatimatul Hidayah
October 30, 2026
0
ShareTweetSend

Drs. Hi.Trino Unggul Pilkakon Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran

Drs. Hi.Trino Unggul Pilkakon Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran
by Yatimatul Hidayah
October 28, 2026
0
ShareTweetSend
Load More
Next Post
Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Pos Sei Beruang Satgas Yonarmed 13/Nanggala Gelar Perbaikan Jembatan Bersama Warga

Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Pos Sei Beruang Satgas Yonarmed 13/Nanggala Gelar Perbaikan Jembatan Bersama Warga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muspida Road to School  Kapolres Tulang Bawang Barat Berikan Himbauan Di MAN 1 Tulang Bawang Tengah

Muspida Road to School Kapolres Tulang Bawang Barat Berikan Himbauan Di MAN 1 Tulang Bawang Tengah

September 8, 2025
Pererat Silaturahmi, Babinsa Komsos Bersama Para Kadus di Desa Seling

Pererat Silaturahmi, Babinsa Komsos Bersama Para Kadus di Desa Seling

August 5, 2025
Peluncuran Program Pangan Murah 1 Pekon 1 Ton, Puluhan Warga Pekon Kediri Terima Beras Gratis dari Polres Pringsewu

Peluncuran Program Pangan Murah 1 Pekon 1 Ton, Puluhan Warga Pekon Kediri Terima Beras Gratis dari Polres Pringsewu

September 24, 2025
TMMD ke-126 Kodim 0818 Malang-Batu Rampungkan Peningkatan Saluran Irigasi di Desa Lebakharjo

TMMD ke-126 Kodim 0818 Malang-Batu Rampungkan Peningkatan Saluran Irigasi di Desa Lebakharjo

November 6, 2025

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0
Humanis dan Penuh Kepedulian! Kapolres Dairi Bagikan Helm kepada Pengendara, Pengguna Jalan Tertib Dapat Reward Cokelat

Humanis dan Penuh Kepedulian! Kapolres Dairi Bagikan Helm kepada Pengendara, Pengguna Jalan Tertib Dapat Reward Cokelat

November 4, 2026
Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Pos Sei Beruang Satgas Yonarmed 13/Nanggala Gelar Perbaikan Jembatan Bersama Warga

Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Pos Sei Beruang Satgas Yonarmed 13/Nanggala Gelar Perbaikan Jembatan Bersama Warga

November 4, 2026
Disparitas antara Kewenangan Penyadapan Polri, Rahasia Negara, dan Data Pribadi

Disparitas antara Kewenangan Penyadapan Polri, Rahasia Negara, dan Data Pribadi

November 4, 2026
Ciptakan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Kemlayan Selalu Dekat & Berinteraksi Langsung Dengan Warganya

Ciptakan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Kemlayan Selalu Dekat & Berinteraksi Langsung Dengan Warganya

November 4, 2026

Recent News

Humanis dan Penuh Kepedulian! Kapolres Dairi Bagikan Helm kepada Pengendara, Pengguna Jalan Tertib Dapat Reward Cokelat

Humanis dan Penuh Kepedulian! Kapolres Dairi Bagikan Helm kepada Pengendara, Pengguna Jalan Tertib Dapat Reward Cokelat

November 4, 2026
Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Pos Sei Beruang Satgas Yonarmed 13/Nanggala Gelar Perbaikan Jembatan Bersama Warga

Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Pos Sei Beruang Satgas Yonarmed 13/Nanggala Gelar Perbaikan Jembatan Bersama Warga

November 4, 2026
Disparitas antara Kewenangan Penyadapan Polri, Rahasia Negara, dan Data Pribadi

Disparitas antara Kewenangan Penyadapan Polri, Rahasia Negara, dan Data Pribadi

November 4, 2026
Ciptakan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Kemlayan Selalu Dekat & Berinteraksi Langsung Dengan Warganya

Ciptakan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Kemlayan Selalu Dekat & Berinteraksi Langsung Dengan Warganya

November 4, 2026
Media TNI POLRI

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Humanis dan Penuh Kepedulian! Kapolres Dairi Bagikan Helm kepada Pengendara, Pengguna Jalan Tertib Dapat Reward Cokelat

Humanis dan Penuh Kepedulian! Kapolres Dairi Bagikan Helm kepada Pengendara, Pengguna Jalan Tertib Dapat Reward Cokelat

November 4, 2026
Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Pos Sei Beruang Satgas Yonarmed 13/Nanggala Gelar Perbaikan Jembatan Bersama Warga

Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Pos Sei Beruang Satgas Yonarmed 13/Nanggala Gelar Perbaikan Jembatan Bersama Warga

November 4, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb